Purbaya: Patriot Bond Beda dari Tax Amnesty
Keistimewaan yang diberikan negara terhadap surat utang khusus yang diterbitkan Danantara menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir. Pemerintah menegaskan bahwa sumber dana investor untuk membeli instrumen tersebut tidak akan dipersoalkan, selama dana tersebut digunakan untuk investasi pada surat utang yang dimaksud.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perlindungan negara hanya berlaku pada investor yang membeli surat utang khusus seperti patriot bond. Di luar instrumen tersebut, aparat penegak hukum tetap berwenang menindak apabila terdapat dugaan pelanggaran.
“Uang yang dipakai beli patriot bond enggak akan diutak-atik sumbernya dari mana, tapi kalau yang lain misalnya dia punya bisnis lain ya bisa dikejar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sama dengan program tax amnesty. Perlindungan hanya diberikan pada dana yang masuk ke instrumen tertentu, bukan pada seluruh aktivitas bisnis investor.
“Yang masuk ke situ aman, tapi perusahaannya enggak imun. Jadi enggak seperti tax amnesty,” tambahnya.
Landasan Hukum dan Perlindungan Investor
Kebijakan ini merujuk pada UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam aturan tersebut, Danantara diperbolehkan menerbitkan surat utang umum maupun surat utang khusus seperti patriot bond dan merah putih bond.
Pasal 50A ayat (5) menyebutkan bahwa pembelian surat utang khusus mendapat perlindungan dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, hingga gugatan perdata. Selain itu, data transaksi tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
Ketentuan ini memicu perhatian publik karena memberikan perlindungan hukum yang relatif luas bagi investor dalam instrumen tertentu.
Pemerintah Tegaskan Bukan Praktik Pencucian Uang
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menepis anggapan bahwa investasi pada surat utang Danantara dapat dikategorikan sebagai praktik pencucian uang. Menurutnya, investasi pada instrumen resmi justru merupakan bagian dari sistem keuangan yang sah.
“Kalau kita punya investasi kan itu bukan bagian dari money laundering,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tetap sejalan dengan standar internasional sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF).
Rencana Financial Center dan Isu Tax Haven
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan pembentukan pusat finansial internasional (financial center) yang menawarkan berbagai insentif pajak. Hal ini memunculkan perdebatan publik mengenai potensi Indonesia menjadi tax haven.
Airlangga menyebut fasilitas pajak semacam ini lazim digunakan di berbagai negara untuk menarik investasi, seperti Singapura dan Dubai.
“Surga pajak kan ada di mana saja sekarang, di Dubai dan Singapura juga ada,” katanya.
Pemerintah Bantah Penahanan Restitusi Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga membantah isu bahwa pemerintah menahan pencairan restitusi pajak. Ia menyebut realisasi restitusi justru meningkat signifikan pada awal 2026.
Menurutnya, dalam empat bulan pertama 2026, restitusi yang dicairkan mencapai Rp160 triliun, setara dengan realisasi sembilan bulan pada tahun sebelumnya.
“Dengan angka itu, enggak mungkin ada keluhan,” ujarnya.
Ia bahkan meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga integritas dan tidak menimbulkan kegaduhan terkait isu tersebut.
DJP Terbitkan 250.000 SP2DK
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menerbitkan sekitar 250.000 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) sepanjang Januari–Juni 2026. Surat tersebut dikirimkan secara digital maupun manual kepada wajib pajak untuk kepentingan pengawasan dan ekstensifikasi.
Marketplace Akan Jadi Pemungut Pajak
DJP juga tengah mempersiapkan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan menyederhanakan administrasi pajak bagi pelaku usaha daring.
Pajak yang dipungut nantinya tetap dapat dikreditkan oleh pedagang, sehingga tidak terjadi pemungutan ganda.
“Tidak akan ada potongan dobel,” ujar perwakilan DJP.
PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah
Sebagai bagian dari stimulus ekonomi, pemerintah juga menerbitkan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat ekonomi dalam negeri selama periode libur sekolah.
Insentif berlaku untuk pembelian tiket pada 22 Juni–5 Juli 2026, dengan periode penerbangan 24 Juni–5 Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong mobilitas masyarakat dan mendukung sektor pariwisata domestik.
