Ribuan Perusahaan Bakal Wajib Daftar sebagai WP GloBE ke Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan ribuan anggota grup perusahaan multinasional di Indonesia akan terdampak ketentuan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan pajak minimum global yang berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan skala usaha tertentu.

Entitas yang terdampak tidak hanya mencakup perusahaan induk utama yang berada di Indonesia, tetapi juga ribuan entitas konstituen yang merupakan anak perusahaan dari grup usaha multinasional yang berkedudukan di luar negeri.

Menurut DJP, suatu perusahaan dikategorikan sebagai entitas konstituen apabila laporan keuangannya menjadi bagian dari laporan keuangan konsolidasian entitas induk utama. Kondisi tersebut menyebabkan perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perpajakan GloBE.

Kewajiban Menambah Status sebagai Wajib Pajak GloBE

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PER-6/PJ/2026, anggota grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam pengenaan pajak minimum global wajib mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE.

Permohonan tersebut dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi perpajakan dan tidak dilakukan secara manual. Pemanfaatan sistem digital tersebut sejalan dengan implementasi coretax yang mendorong seluruh proses administrasi perpajakan dilakukan secara elektronik.

DJP menegaskan bahwa mekanisme ini mengedepankan prinsip self-assessment. Wajib pajak diharapkan secara mandiri menilai apakah dirinya termasuk dalam cakupan ketentuan GloBE atau tidak.

Batas Waktu Pengajuan Permohonan

Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2026 mengatur bahwa permohonan penambahan status wajib pajak GloBE harus disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.

Sebagai contoh, apabila suatu grup perusahaan pertama kali tercakup dalam ketentuan GloBE pada tahun pajak 2025, maka permohonan penambahan status wajib pajak GloBE harus diajukan paling lambat pada akhir September 2026.

Apabila wajib pajak tidak mengajukan permohonan secara mandiri, DJP memiliki kewenangan untuk menetapkan status wajib pajak GloBE secara jabatan. Sebaliknya, status tersebut juga dapat dicabut apabila perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan.

Implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia

Penerapan GloBE merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mengikuti perkembangan perpajakan internasional, khususnya terkait pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional.

Tujuan utama kebijakan ini adalah mencegah praktik pengalihan laba ke negara dengan tarif pajak rendah serta menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil.

Dengan adanya ketentuan ini, perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia perlu melakukan evaluasi terhadap struktur grup, pelaporan keuangan konsolidasian, serta kewajiban administrasi perpajakannya.

UU 4/2026 Atur Pembentukan Financial Center

Selain isu GloBE, pemerintah juga menerbitkan ketentuan mengenai pembentukan pusat finansial internasional melalui UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU P2SK.

Berdasarkan Pasal 248A, pusat finansial internasional Indonesia dibentuk untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta memperdalam sektor keuangan nasional.

Wilayah tersebut nantinya memiliki karakteristik khusus berupa kemandirian administrasi dan keuangan serta penerapan standar internasional tertentu. Pemerintah juga membuka peluang pemberian insentif perpajakan guna meningkatkan daya saing pusat finansial tersebut.

Kemenkeu Buka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak

Kementerian Keuangan juga membuka rekrutmen calon hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

Rekrutmen ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim Pengadilan Pajak seiring meningkatnya jumlah sengketa perpajakan dan kebutuhan penyelesaian perkara yang lebih efektif.

Penerimaan Pajak Tumbuh Positif

Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 16 Juni 2026 mencapai Rp940,31 triliun. Angka tersebut tumbuh sebesar 23,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Realisasi tersebut setara dengan 39,62% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Capaian ini menunjukkan kinerja penerimaan pajak yang masih berada pada jalur positif.

Pemanfaatan Data DJP untuk Klasterisasi Penghasilan

Di sisi lain, DPR mendorong pemerintah untuk memanfaatkan data Direktorat Jenderal Pajak dalam menyusun klaster penghasilan masyarakat.

Selama ini pengukuran daya beli masyarakat dinilai masih mengandalkan indikator tidak langsung, seperti penjualan kendaraan bermotor. Pemanfaatan data perpajakan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai distribusi penghasilan masyarakat Indonesia.

Pemerintah Siapkan Penerbitan Panda Bond

Pemerintah Indonesia juga tengah mempersiapkan penerbitan Panda Bond di pasar keuangan China. Rencana tersebut memperoleh dukungan dari People’s Bank of China (PBOC).

Penerbitan instrumen tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pembiayaan pemerintah, meningkatkan akses terhadap pasar keuangan internasional, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia.

Kewajiban Pajak dalam Program Makan Bergizi Gratis

DJP turut mengingatkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Pihak yang dimaksud meliputi:

1.Yayasan penyelenggara atau mitra Badan Gizi Nasional.
2.Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum.
3.Penyedia bahan pangan.
4.Penyedia jasa.
5.Pegawai atau tenaga kerja yang terlibat.

Kepatuhan perpajakan dalam ekosistem program MBG dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan program yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *