Pemerintah Bakal Luncurkan Lagi Diskon Tiket Pesawat dan PPN DTP

Pemerintah kembali menyiapkan insentif transportasi pada semester II 2026, termasuk diskon tiket pesawat dan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk penerbangan domestik. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung mobilitas masyarakat saat liburan sekolah dan periode Natal–Tahun Baru (Nataru). Untuk periode libur sekolah, pemerintah menyiapkan anggaran Rp190 miliar untuk program diskon transportasi dengan target penerima manfaat sekitar 3,07 juta orang. Sementara untuk Nataru, anggaran yang disediakan mencapai Rp161,4 miliar dengan target 2,27 juta pengguna transportasi. Di sektor penerbangan, pemerintah akan memberikan diskon jasa angkutan udara sebesar 30% disertai PPN DTP atas tiket pesawat selama masa liburan sekolah. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp472,7 miliar dengan target sekitar 2,3 juta penumpang. Selain itu, untuk periode Nataru, pemerintah juga menyiapkan PPN DTP tiket pesawat dengan anggaran sekitar Rp722 miliar yang ditargetkan dapat dimanfaatkan oleh 3,7 juta penumpang. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian, kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II dan menjelang akhir tahun.

Sengketa PPh 23 atas Biaya Pemeliharaan dan Pengangkutan

Sengketa ini bermula dari koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 yang dilakukan otoritas pajak melalui metode ekualisasi antara akun biaya dalam laporan laba rugi dengan objek PPh 23 dalam SPT wajib pajak. Koreksi dilakukan atas biaya seperti CMT (cut, make, trim), pemeliharaan kendaraan, mesin, utilitas, pabrik, serta biaya pengangkutan karena dianggap merupakan jasa dari pihak lain yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23. Wajib pajak tidak sependapat dan menyatakan bahwa sebagian besar biaya tersebut sebenarnya merupakan pembelian bahan dan spare part, bukan pembayaran jasa sehingga tidak termasuk objek PPh Pasal 23. Untuk biaya tertentu seperti sewa dan biaya lainnya, wajib pajak mengaku telah melakukan pemotongan serta penyetoran PPh 23 sesuai ketentuan. Pada tingkat banding, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan wajib pajak. Hakim menilai koreksi atas biaya yang terbukti sebagai pembelian bahan dan suku cadang harus dibatalkan, sedangkan koreksi atas biaya yang benar-benar merupakan jasa tetap dipertahankan. Nilai sengketa yang dipersoalkan mencapai Rp156.077.334 untuk masa pajak Januari–Desember 2007. Otoritas pajak kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan alasan wajib pajak tidak memberikan dokumen pendukung saat pemeriksaan dan data yang baru diajukan di persidangan seharusnya tidak dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Namun, wajib pajak menegaskan bahwa pemeriksaan hanya menggunakan nama akun dalam general ledger tanpa menelaah dokumen transaksi secara memadai, serta ketentuan Pasal 26A ayat (4) tidak berlaku untuk tahun pajak 2007 yang disengketakan. Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan PK otoritas pajak. MA menilai putusan Pengadilan Pajak sudah tepat, alasan PK tidak mampu membantah fakta persidangan, dan tidak terdapat putusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, sebagian koreksi PPh 23 tetap dibatalkan dan otoritas pajak dinyatakan sebagai pihak yang kalah.

Punya SBU Tengah Tahun, Bisa Langsung Pakai Tarif PPh Konstruksi Baru?

Punya SBU Tengah Tahun, Bisa Langsung Pakai Tarif PPh Konstruksi Baru? Penyedia jasa konstruksi yang memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) di tengah tahun boleh langsung menggunakan tarif PPh Final yang lebih rendah setelah SBU resmi diterbitkan. Contohnya, jika pada awal tahun belum punya SBU sehingga dikenai PPh Final 4%, lalu mendapatkan SBU pada Mei 2026, maka transaksi setelah SBU terbit dapat memakai tarif baru yang sesuai, misalnya 2,65%. Ketentuan ini mengacu pada PP No. 9 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan usaha jasa konstruksi. Tarif PPh Final jasa konstruksi menurut PP 9/2022: 1,75% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan SBU kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja (perorangan). 4% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa tanpa SBU/sertifikat kompetensi. 2,65% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa selain kategori di atas. 2,65% → pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang memiliki SBU. 4% → pekerjaan konstruksi terintegrasi tanpa SBU. 3,5% → jasa konsultansi konstruksi dengan SBU/sertifikat kompetensi. 6% → jasa konsultansi konstruksi tanpa SBU/sertifikat kompetensi. SBU menjadi penentu tarif PPh konstruksi. Jika SBU diperoleh di tengah tahun, tarif yang lebih rendah tidak berlaku mundur, tetapi berlaku untuk transaksi setelah syarat SBU terpenuhi.