Punya SBU Tengah Tahun, Bisa Langsung Pakai Tarif PPh Konstruksi Baru?

Punya SBU Tengah Tahun, Bisa Langsung Pakai Tarif PPh Konstruksi Baru?

  • Penyedia jasa konstruksi yang memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) di tengah tahun boleh langsung menggunakan tarif PPh Final yang lebih rendah setelah SBU resmi diterbitkan.
  • Contohnya, jika pada awal tahun belum punya SBU sehingga dikenai PPh Final 4%, lalu mendapatkan SBU pada Mei 2026, maka transaksi setelah SBU terbit dapat memakai tarif baru yang sesuai, misalnya 2,65%.
  • Ketentuan ini mengacu pada PP No. 9 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan usaha jasa konstruksi.

Tarif PPh Final jasa konstruksi menurut PP 9/2022:

  1. 1,75% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan SBU kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja (perorangan).
  2. 4% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa tanpa SBU/sertifikat kompetensi.
  3. 2,65% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa selain kategori di atas.
  4. 2,65%pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang memiliki SBU.
  5. 4% → pekerjaan konstruksi terintegrasi tanpa SBU.
  6. 3,5% → jasa konsultansi konstruksi dengan SBU/sertifikat kompetensi.
  7. 6% → jasa konsultansi konstruksi tanpa SBU/sertifikat kompetensi.

SBU menjadi penentu tarif PPh konstruksi. Jika SBU diperoleh di tengah tahun, tarif yang lebih rendah tidak berlaku mundur, tetapi berlaku untuk transaksi setelah syarat SBU terpenuhi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *