Punya SBU Tengah Tahun, Bisa Langsung Pakai Tarif PPh Konstruksi Baru?
Punya SBU Tengah Tahun, Bisa Langsung Pakai Tarif PPh Konstruksi Baru?
- Penyedia jasa konstruksi yang memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) di tengah tahun boleh langsung menggunakan tarif PPh Final yang lebih rendah setelah SBU resmi diterbitkan.
- Contohnya, jika pada awal tahun belum punya SBU sehingga dikenai PPh Final 4%, lalu mendapatkan SBU pada Mei 2026, maka transaksi setelah SBU terbit dapat memakai tarif baru yang sesuai, misalnya 2,65%.
- Ketentuan ini mengacu pada PP No. 9 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan usaha jasa konstruksi.
Tarif PPh Final jasa konstruksi menurut PP 9/2022:
- 1,75% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan SBU kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja (perorangan).
- 4% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa tanpa SBU/sertifikat kompetensi.
- 2,65% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa selain kategori di atas.
- 2,65% → pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang memiliki SBU.
- 4% → pekerjaan konstruksi terintegrasi tanpa SBU.
- 3,5% → jasa konsultansi konstruksi dengan SBU/sertifikat kompetensi.
- 6% → jasa konsultansi konstruksi tanpa SBU/sertifikat kompetensi.
SBU menjadi penentu tarif PPh konstruksi. Jika SBU diperoleh di tengah tahun, tarif yang lebih rendah tidak berlaku mundur, tetapi berlaku untuk transaksi setelah syarat SBU terpenuhi.
Mitra Konsultindo Group
0
