Cara Buat Bukti Potong atas Sewa Harta di Coretax DJP

Sewa menjadi salah satu alternatif yang banyak dipilih pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan operasional secara lebih efisien. Melalui mekanisme sewa, pelaku usaha dapat menggunakan suatu aset tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk membeli maupun menanggung biaya perawatan aset tersebut. Selain itu, sewa juga menjadi solusi ketika suatu barang hanya diperlukan dalam jangka waktu tertentu. Dalam praktiknya, pelaku usaha kerap menyewa kendaraan, mesin produksi, peralatan pesta, hingga berbagai jenis harta lainnya guna menunjang kegiatan usaha. Penghasilan Sewa Dikenai PPh Pasal 23 Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan berupa sewa atas penggunaan harta dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto. Ketentuan tersebut berlaku atas penghasilan sewa yang diterima baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, apabila pihak penyewa merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, seperti perusahaan atau badan usaha, maka penyewa wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa kepada pihak yang menyewakan harta. Kewajiban Membuat Bukti Potong Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 23, pemotong pajak wajib membuat bukti pemotongan (bupot). Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PER-11/PJ/2025, bukti pemotongan untuk PPh Pasal 23 dibuat menggunakan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi (BPPU). Pembuatan bupot kini dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang telah terintegrasi dengan berbagai administrasi perpajakan. Langkah Membuat Bupot PPh Sewa Harta di Coretax Berikut tahapan pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 atas sewa harta melalui Coretax DJP: 1. Login ke Akun Coretax DJP Pertama, buka dan masuk ke akun Coretax DJP menggunakan akun wajib pajak yang bersangkutan. Apabila pengguna bertindak sebagai kuasa atau mewakili wajib pajak lain, lakukan perubahan role akses (impersonating) dengan memilih nama wajib pajak yang diwakili. 2. Pilih Menu e-Bupot Setelah berhasil masuk, pilih menu e-Bupot kemudian klik submenu BPPU. 3. Buat e-Bupot Baru Klik tombol + Create eBupot BPU untuk membuat bukti potong baru. Sistem akan menampilkan formulir EBUPOT BPU. Formulir tersebut terdiri atas tiga bagian utama, yaitu: Informasi Umum, yang memuat data dasar transaksi dan identitas pihak terkait. Pajak Penghasilan, yang berisi jenis pajak, dasar pengenaan pajak, tarif, dan besaran PPh yang dipotong. Dokumen Referensi, yang memuat dokumen pendukung transaksi seperti kontrak atau dokumen lainnya. 4. Isi Data Transaksi Pada bagian informasi umum, pengguna perlu mengisi identitas pemotong dan penerima penghasilan, masa pajak, serta tanggal pemotongan. Selanjutnya, pada bagian pajak penghasilan, pilih jenis objek pajak sewa harta yang dikenai PPh Pasal 23 dan masukkan nilai penghasilan bruto yang menjadi dasar penghitungan pajak. 5. Lakukan Validasi dan Simpan Setelah seluruh data terisi dengan benar, lakukan pemeriksaan kembali terhadap data yang telah diinput. Jika sudah sesuai, simpan dan lakukan validasi dokumen. 6. Terbitkan Bukti Potong Apabila seluruh proses telah selesai dan data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang dapat diunduh maupun disampaikan kepada pihak penerima penghasilan. Pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 atas sewa harta melalui Coretax DJP merupakan bagian penting dalam pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pemotong pajak. Dengan adanya sistem e-Bupot BPPU, proses administrasi perpajakan menjadi lebih terintegrasi […]

Surat Pernyataan Jadi Syarat Pedagang Online Bebas PPh 22 Marketplace

Mulai penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, pedagang online yang omzet brutonya tidak melebihi Rp500 juta setahun dapat dibebaskan dari pemungutan pajak tersebut. Namun, untuk memperoleh pembebasan tersebut, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan omzet tidak melebihi Rp500 juta kepada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Pokok-pokok ketentuannya adalah sebagai berikut: Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang yang memenuhi ketentuan pemungutan. Pedagang dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22, asalkan telah menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace. Jika surat pernyataan belum disampaikan, marketplace dapat tetap melakukan pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku. Surat pernyataan menjadi dasar bagi marketplace untuk menentukan apakah transaksi pedagang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 atau tidak. Ketentuan ini merupakan bagian dari implementasi PMK 37/2025, yang mengalihkan mekanisme pembayaran pajak pedagang online menjadi pemungutan oleh marketplace yang ditunjuk DJP. Tarif pajaknya tidak berubah, hanya mekanisme pemungutannya yang berubah. pedagang online dengan omzet tahunan ≤ Rp500 juta dapat bebas dari pemungutan PPh 22 oleh marketplace, tetapi harus terlebih dahulu menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace sebagai syarat administrasi.

Royalti Penulis Kena PPh Final 1,5%, Airlangga: Sesuai Janji Kampanye

Pemerintah menyiapkan kebijakan pengenaan PPh final sebesar 1,5% atas penghasilan royalti penulis sebagai salah satu dari delapan paket stimulus ekonomi yang akan diterapkan pada semester II/2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dukungan bagi para penulis dan pelaku industri kreatif di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye Pemilihan Presiden 2024. Menurutnya, pemberian insentif perpajakan bagi penulis menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong perkembangan sektor ekonomi kreatif. “Ini adalah salah satu dari janji kampanye Bapak Presiden,” ujar Airlangga. Saat ini, penghasilan berupa royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai penulis masih dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%. Namun, melalui PER-1/PJ/2023, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan keringanan dengan menurunkan dasar pengenaan pajak (DPP) atas royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Dalam ketentuan tersebut, DPP pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti ditetapkan sebesar 40% dari jumlah royalti yang diterima. Dengan demikian, tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti penulis menjadi sekitar 6%. Meskipun demikian, royalti yang diterima penulis saat ini belum termasuk penghasilan yang dikenai PPh final. Artinya, penghasilan royalti tetap harus digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam satu tahun pajak untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak. Penghitungan pajak terutang dilakukan menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu mulai dari 5% hingga 35% sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak wajib pajak. PPh Pasal 23 sebesar 6% yang telah dipotong oleh pihak pemberi royalti selama ini hanya berfungsi sebagai kredit pajak. Kredit tersebut dapat diperhitungkan oleh penulis saat menghitung jumlah pajak yang masih harus dibayar pada akhir tahun pajak. Apabila kebijakan PPh final 1,5% resmi diterapkan, royalti yang diterima penulis nantinya tidak lagi digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan pajak tahunan. Dengan tarif yang lebih rendah dan bersifat final, beban administrasi maupun kewajiban perpajakan penulis diperkirakan menjadi lebih sederhana. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan penulis serta mendorong pertumbuhan industri penerbitan dan ekonomi kreatif nasional. Selain memberikan kepastian perpajakan, insentif tersebut dinilai dapat menjadi stimulus bagi lahirnya lebih banyak karya dan pelaku kreatif di Indonesia.

Ketentuan Baru Jasa Pekerjaan Bebas yang Dikecualikan PPh Final 0,5%

Pemerintah melalui PP 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak dapat dikenai PPh Final UMKM 0,5%. Artinya, meskipun omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, penghasilan dari pekerjaan bebas tetap harus dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum (tarif normal). Ketentuan ini berlaku untuk berbagai profesi yang mengandalkan keahlian atau keterampilan pribadi, antara lain: Dokter Pengacara/advokat Akuntan Arsitek Notaris PPAT Konsultan Penilai Aktuaris Penerjemah Pengajar, pelatih, penceramah Agen asuransi Moderator Peneliti Seniman, penyanyi, pemain musik, MC, model, penari, dan profesi sejenis lainnya. Selain itu, PP 20/2026 mengubah cakupan penerima fasilitas PPh Final UMKM. Kini fasilitas tersebut hanya dapat digunakan oleh: Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi, dengan syarat omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Intinya, apabila penghasilan berasal dari pekerjaan bebas/profesi, maka penghasilan tersebut tidak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%, meskipun omzet memenuhi batas UMKM. Penghasilan tersebut harus dihitung menggunakan mekanisme PPh umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ribuan Perusahaan Bakal Wajib Daftar sebagai WP GloBE ke Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan ribuan anggota grup perusahaan multinasional di Indonesia akan terdampak ketentuan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan pajak minimum global yang berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan skala usaha tertentu. Entitas yang terdampak tidak hanya mencakup perusahaan induk utama yang berada di Indonesia, tetapi juga ribuan entitas konstituen yang merupakan anak perusahaan dari grup usaha multinasional yang berkedudukan di luar negeri. Menurut DJP, suatu perusahaan dikategorikan sebagai entitas konstituen apabila laporan keuangannya menjadi bagian dari laporan keuangan konsolidasian entitas induk utama. Kondisi tersebut menyebabkan perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perpajakan GloBE. Kewajiban Menambah Status sebagai Wajib Pajak GloBE Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PER-6/PJ/2026, anggota grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam pengenaan pajak minimum global wajib mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Permohonan tersebut dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi perpajakan dan tidak dilakukan secara manual. Pemanfaatan sistem digital tersebut sejalan dengan implementasi coretax yang mendorong seluruh proses administrasi perpajakan dilakukan secara elektronik. DJP menegaskan bahwa mekanisme ini mengedepankan prinsip self-assessment. Wajib pajak diharapkan secara mandiri menilai apakah dirinya termasuk dalam cakupan ketentuan GloBE atau tidak. Batas Waktu Pengajuan Permohonan Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2026 mengatur bahwa permohonan penambahan status wajib pajak GloBE harus disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Sebagai contoh, apabila suatu grup perusahaan pertama kali tercakup dalam ketentuan GloBE pada tahun pajak 2025, maka permohonan penambahan status wajib pajak GloBE harus diajukan paling lambat pada akhir September 2026. Apabila wajib pajak tidak mengajukan permohonan secara mandiri, DJP memiliki kewenangan untuk menetapkan status wajib pajak GloBE secara jabatan. Sebaliknya, status tersebut juga dapat dicabut apabila perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan. Implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia Penerapan GloBE merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mengikuti perkembangan perpajakan internasional, khususnya terkait pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional. Tujuan utama kebijakan ini adalah mencegah praktik pengalihan laba ke negara dengan tarif pajak rendah serta menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil. Dengan adanya ketentuan ini, perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia perlu melakukan evaluasi terhadap struktur grup, pelaporan keuangan konsolidasian, serta kewajiban administrasi perpajakannya. UU 4/2026 Atur Pembentukan Financial Center Selain isu GloBE, pemerintah juga menerbitkan ketentuan mengenai pembentukan pusat finansial internasional melalui UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU P2SK. Berdasarkan Pasal 248A, pusat finansial internasional Indonesia dibentuk untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta memperdalam sektor keuangan nasional. Wilayah tersebut nantinya memiliki karakteristik khusus berupa kemandirian administrasi dan keuangan serta penerapan standar internasional tertentu. Pemerintah juga membuka peluang pemberian insentif perpajakan guna meningkatkan daya saing pusat finansial tersebut. Kemenkeu Buka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan juga membuka rekrutmen calon hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Rekrutmen ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim Pengadilan Pajak seiring meningkatnya jumlah sengketa perpajakan dan kebutuhan penyelesaian perkara yang lebih efektif. Penerimaan Pajak Tumbuh Positif Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 16 Juni 2026 mencapai […]

Ingin Pakai PPh Final UMKM, DJP Jelaskan Cara Hitung Omzetnya

Pemerintah melalui PP 20/2026 memperkenalkan perubahan penting dalam penentuan wajib pajak yang berhak memanfaatkan PPh final UMKM sebesar 0,5%. Jika sebelumnya omzet setiap entitas dihitung secara terpisah, kini penghitungan dilakukan secara agregat. Ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan. Seluruh peredaran bruto yang diperoleh dari kedua entitas tersebut harus digabungkan untuk menentukan apakah batas omzet Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak masih terpenuhi. Dengan demikian, hak untuk menggunakan PPh final UMKM tidak lagi ditentukan berdasarkan omzet masing-masing entitas secara sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan total omzet yang dimiliki oleh wajib pajak beserta perseroan perorangannya. Omzet Orang Pribadi dan PT Perorangan Harus Digabung Berdasarkan ketentuan baru, seluruh penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas milik wajib pajak orang pribadi harus dijumlahkan dengan omzet yang diperoleh perseroan perorangan yang didirikannya. Apabila total omzet gabungan tersebut tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, wajib pajak masih dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Sebaliknya, apabila omzet secara agregat telah melampaui batas Rp4,8 miliar, maka wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menggunakan skema PPh final UMKM dan harus menggunakan mekanisme penghitungan pajak berdasarkan ketentuan umum. Cakupan Peredaran Bruto Semakin Luas PP 20/2026 juga memperluas komponen peredaran bruto yang diperhitungkan dalam menentukan batas omzet Rp4,8 miliar. Penghitungan peredaran bruto kini mencakup: 1.Penghasilan dari kegiatan usaha. 2.Penghasilan dari pekerjaan bebas. 3.Penghasilan yang dikenai PPh final. 4.Penghasilan yang dikenai PPh nonfinal. 5.Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang berasal dari luar negeri. Perluasan cakupan ini bertujuan agar penghitungan omzet mencerminkan kemampuan ekonomi wajib pajak secara menyeluruh sehingga pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM dapat lebih tepat sasaran. Penggabungan Omzet Suami dan Istri Perubahan penting lainnya adalah pengaturan mengenai wajib pajak suami dan istri yang melakukan pemisahan harta dan penghasilan atau menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah. Berdasarkan Pasal 58 PP 20/2026, besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan omzet suami dan istri. Ketentuan ini berlaku bagi: Suami istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Istri yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Selain penggabungan omzet suami dan istri, peredaran bruto dari seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh suami maupun istri juga harus diperhitungkan. Dengan demikian, meskipun secara administrasi perpajakan suami dan istri memiliki kewajiban yang terpisah, penentuan batas omzet Rp4,8 miliar tetap dilakukan secara gabungan. Perbedaan Ketentuan Sebelum dan Sesudah PP 20/2026 Sebelum berlakunya PP 20/2026, penghitungan omzet dilakukan secara terpisah antara wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Masing-masing entitas memiliki batas omzet sendiri untuk menentukan kelayakan penggunaan PPh final UMKM. Setelah PP 20/2026 berlaku, seluruh omzet yang memiliki hubungan kepemilikan dan pengendalian wajib digabungkan. Pendekatan ini bertujuan mencegah pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas hanya untuk mempertahankan fasilitas PPh final UMKM.

Jasa Konstruksi Dikenai PPh Final, Begini Cakupannya

Usaha jasa konstruksi merupakan salah satu jenis usaha yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2). Ketentuan ini diatur dalam PP 9 Tahun 2022 yang mengatur pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Cakupan Usaha Jasa Konstruksi yang Dikenai PPh Final Usaha jasa konstruksi yang dikenai PPh Final meliputi: Jasa konsultansi konstruksi, terdiri atas: Konsultansi konstruksi sifat umum. Konsultansi konstruksi sifat spesialis. Pekerjaan konstruksi, terdiri atas: Pekerjaan konstruksi sifat umum. Pekerjaan konstruksi sifat spesialis. Pekerjaan konstruksi terintegrasi, yaitu gabungan antara pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi dalam satu kontrak. Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Besarnya tarif bergantung pada jenis jasa dan kepemilikan sertifikasi usaha: 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa berkualifikasi kecil atau memiliki sertifikat kompetensi kerja. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa selain kualifikasi kecil. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang memiliki sertifikat badan usaha. 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja. 4% untuk pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi yang tidak memiliki sertifikat badan usaha. 6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja. Tidak semua kegiatan di bidang konstruksi otomatis dikenai PPh Pasal 23. Apabila kegiatan tersebut termasuk usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam PP 9/2022, maka penghasilannya dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif yang berbeda sesuai jenis layanan dan kualifikasi penyedia jasa.

Wajib Pajak Bisa Ganti/Batalkan Suket PPh PHTB, Ini Ketentuannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PER-8/PJ/2025 memberikan fasilitas bagi wajib pajak untuk mengganti atau membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh PHTB) melalui Coretax. Penggantian Suket PPh PHTB Wajib pajak dapat mengajukan penggantian Suket apabila terdapat kesalahan atau perubahan data yang masih dapat diperbaiki. Permohonan diajukan melalui Coretax pada menu Layanan Perpajakan → Layanan Administrasi → AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Sub-layanan yang digunakan: AS.01-08 untuk Suket dari layanan LA.01-03 dan LA.01-03A (termasuk hasil migrasi sistem lama dan e-PHTB lama). AS.01-08A untuk Suket dari layanan LA.01-04 yang diajukan notaris melalui Coretax. Pembatalan Suket PPh PHTB Wajib pajak juga dapat mengajukan pembatalan Suket apabila: Terjadi pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau Terjadi perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang menyebabkan Suket dan pembayaran PPh yang telah dilakukan menjadi tidak berlaku. Permohonan pembatalan diajukan melalui menu yang sama dengan memilih: AS.01-07 untuk Suket dari LA.01-03 dan LA.01-03A. AS.01-07A untuk Suket dari LA.01-04 yang diajukan notaris melalui Coretax. Latar Belakang Suket PPh PHTB Suket PPh PHTB merupakan dokumen hasil penelitian formal atas bukti penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dokumen ini sering disebut sebagai validasi SSP PPh PHTB, yang diperlukan dalam proses transaksi properti. Jika terdapat kesalahan data, wajib pajak dapat mengajukan penggantian Suket. Namun, jika transaksi tanah/bangunan dibatalkan atau PPJB berubah sehingga transaksi tidak lagi berlaku, maka wajib pajak harus mengajukan pembatalan Suket melalui Coretax.

24.672 Wajib Pajak Dormant Diaktifkan Kembali, DJP Jelaskan Alasannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah mengaktifkan kembali sebanyak 24.672 wajib pajak (WP) nonaktif atau dormant hingga 12 Juni 2026. Langkah tersebut berhasil memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp20,63 triliun dan menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa reaktivasi dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak aktif, namun kemudian kembali menjalankan kegiatan ekonomi atau usaha. “Mereka misalnya sempat tidak memiliki proyek lagi, tetapi kemudian kembali aktif karena ada investasi atau proyek baru,” ujar Bimo. Menurutnya, status wajib pajak dormant dapat diaktifkan kembali apabila otoritas pajak menemukan indikasi bahwa wajib pajak kembali menjalankan usaha atau telah memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Dua Mekanisme Reaktivasi Wajib pajak nonaktif merupakan wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya belum dihapus. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, terdapat dua mekanisme pengaktifan kembali wajib pajak dormant. Pertama, wajib pajak dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui sistem Coretax. Kedua, pengaktifan dapat dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila ditemukan data yang menunjukkan wajib pajak kembali aktif. Bimo mengungkapkan bahwa proses identifikasi dilakukan melalui basis data Coretax System dan pemanfaatan data transaksi dari pihak ketiga, termasuk instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, serta pihak lain (ILAP). Melalui analisis data tersebut, DJP dapat mendeteksi aktivitas ekonomi wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif. Setelah dilakukan pembinaan dan klarifikasi, banyak wajib pajak yang kemudian membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) serta kembali memenuhi kewajiban perpajakannya. Marketplace Bersiap Jadi Pemungut PPh Pasal 22 Selain fokus pada reaktivasi wajib pajak dormant, DJP juga tengah mempersiapkan implementasi kebijakan penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang daring. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Juli 2026. Menurut Bimo, regulasi yang diperlukan telah siap dan mendapatkan dukungan pemerintah maupun DPR. Namun demikian, DJP masih akan melakukan diskusi dengan pelaku industri untuk memastikan kesiapan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Potensi Pajak dari Program Strategis Nasional DJP juga menyoroti potensi penerimaan pajak yang belum optimal dari sejumlah program pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Pada program MBG, DJP menilai terdapat potensi pajak yang tidak terpungut akibat pengategorian insentif tunai kepada dapur MBG sebagai hibah yang tidak dikenai pajak. Sementara itu, pada program Koperasi Desa Merah Putih, otoritas pajak mengamati potensi penurunan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan membangun sendiri karena rendahnya realisasi pembelian bahan bangunan. Pelaporan Pajak GloBE Tidak Bisa Diwakilkan Dalam perkembangan lainnya, DJP menegaskan bahwa seluruh entitas konstituen di Indonesia yang tergabung dalam grup perusahaan multinasional dan tercakup dalam ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh masing-masing. Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP, Saumty Rohaendi, menyatakan bahwa Indonesia tidak menerapkan mekanisme pelaporan grup untuk kewajiban GloBE sebagaimana dilakukan di beberapa negara lain. Dengan demikian, setiap entitas tetap harus menyampaikan pelaporan secara individual. Pelaku Usaha Diminta Siap Sampaikan LKPM Sementara itu, Lembaga Online Single Submission (OSS) mengingatkan para pelaku usaha […]

Semua Anggota Grup Wajib Lapor SPT GloBE, Tak Bisa Diwakilkan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa setiap entitas konstituen di Indonesia yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka pelaksanaan GloBE secara individual. Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP, Saumty Rohaendi, mengatakan Indonesia tidak menerapkan mekanisme pelaporan secara grup sebagaimana yang berlaku di beberapa negara lain. Dengan demikian, kewajiban pelaporan tidak dapat diwakilkan oleh satu entitas konstituen untuk seluruh anggota grup dalam satu yurisdiksi. “Memang ada negara yang pelaporannya grup, mereka dalam satu yurisdiksi itu pelaporan domestic return-nya hanya satu, jadi secara grup. Kalau di Indonesia, ini tidak memungkinkan,” ujar Saumty dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang diselenggarakan Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Kamis (18/6/2026).  Mengacu pada Ketentuan UU KUP Saumty menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan setiap wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri. Menurutnya, seluruh entitas konstituen yang berada di Indonesia tetap memiliki kewajiban pelaporan masing-masing, meskipun tergabung dalam satu grup perusahaan multinasional yang sama. “Kita ikut ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bahwa semua wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan,” katanya. Wajib Mengisi SPT Tahunan PPh DMTT Dalam pelaksanaan GloBE, setiap entitas konstituen wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Saumty menjelaskan bahwa meskipun perhitungan pajak tambahan (top-up tax) dilakukan berdasarkan yurisdiksi, terdapat mekanisme pembagian proporsional yang menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh masing-masing anggota grup. “DMTT itu menghitungnya per yurisdiksi. Kita menghitung top-up tax per yurisdiksi, tetapi ada perhitungan proporsi yang harus dibayar masing-masing anggota grup,” ujarnya. Status Wajib Pajak GloBE Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, entitas konstituen di Indonesia yang menjadi anggota grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam skema GloBE dikategorikan sebagai wajib pajak GloBE. Entitas tersebut wajib mengajukan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Setelah memperoleh status tersebut, wajib pajak GloBE berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak GloBE. Memahami Tahun Pengenaan dan Tahun Pajak GloBE DJP menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara tahun pengenaan GloBE dan tahun pajak GloBE. Tahun pengenaan GloBE merupakan tahun saat ketentuan GloBE mulai dikenakan kepada suatu grup perusahaan, sedangkan tahun pajak GloBE merupakan tahun setelah tahun pengenaan tersebut. Sebagai contoh, suatu entitas konstituen di Indonesia dapat menjadi wajib pajak GloBE pada tahun pajak 2025 apabila grup perusahaan tempat entitas tersebut bernaung memiliki omzet konsolidasi minimal €750 juta selama setidaknya dua tahun dalam periode 2021–2024. Dalam kondisi tersebut, tahun 2025 menjadi tahun pengenaan GloBE, sementara tahun pajak GloBE yang menjadi dasar pelaporan SPT adalah tahun 2026. Meningkatkan Kepatuhan Pajak Global Penegasan kewajiban pelaporan secara individual ini menunjukkan komitmen DJP dalam mengimplementasikan standar perpajakan internasional yang ditetapkan melalui kerangka GloBE. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Dengan mekanisme pelaporan yang mengacu […]