Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah mengaktifkan kembali sebanyak 24.672 wajib pajak (WP) nonaktif atau dormant hingga 12 Juni 2026. Langkah tersebut berhasil memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp20,63 triliun dan menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa reaktivasi dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak aktif, namun kemudian kembali menjalankan kegiatan ekonomi atau usaha. “Mereka misalnya sempat tidak memiliki proyek lagi, tetapi kemudian kembali aktif karena ada investasi atau proyek baru,” ujar Bimo. Menurutnya, status wajib pajak dormant dapat diaktifkan kembali apabila otoritas pajak menemukan indikasi bahwa wajib pajak kembali menjalankan usaha atau telah memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Dua Mekanisme Reaktivasi Wajib pajak nonaktif merupakan wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya belum dihapus. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, terdapat dua mekanisme pengaktifan kembali wajib pajak dormant. Pertama, wajib pajak dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui sistem Coretax. Kedua, pengaktifan dapat dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila ditemukan data yang menunjukkan wajib pajak kembali aktif. Bimo mengungkapkan bahwa proses identifikasi dilakukan melalui basis data Coretax System dan pemanfaatan data transaksi dari pihak ketiga, termasuk instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, serta pihak lain (ILAP). Melalui analisis data tersebut, DJP dapat mendeteksi aktivitas ekonomi wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif. Setelah dilakukan pembinaan dan klarifikasi, banyak wajib pajak yang kemudian membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) serta kembali memenuhi kewajiban perpajakannya. Marketplace Bersiap Jadi Pemungut PPh Pasal 22 Selain fokus pada reaktivasi wajib pajak dormant, DJP juga tengah mempersiapkan implementasi kebijakan penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang daring. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Juli 2026. Menurut Bimo, regulasi yang diperlukan telah siap dan mendapatkan dukungan pemerintah maupun DPR. Namun demikian, DJP masih akan melakukan diskusi dengan pelaku industri untuk memastikan kesiapan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Potensi Pajak dari Program Strategis Nasional DJP juga menyoroti potensi penerimaan pajak yang belum optimal dari sejumlah program pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Pada program MBG, DJP menilai terdapat potensi pajak yang tidak terpungut akibat pengategorian insentif tunai kepada dapur MBG sebagai hibah yang tidak dikenai pajak. Sementara itu, pada program Koperasi Desa Merah Putih, otoritas pajak mengamati potensi penurunan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan membangun sendiri karena rendahnya realisasi pembelian bahan bangunan. Pelaporan Pajak GloBE Tidak Bisa Diwakilkan Dalam perkembangan lainnya, DJP menegaskan bahwa seluruh entitas konstituen di Indonesia yang tergabung dalam grup perusahaan multinasional dan tercakup dalam ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh masing-masing. Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP, Saumty Rohaendi, menyatakan bahwa Indonesia tidak menerapkan mekanisme pelaporan grup untuk kewajiban GloBE sebagaimana dilakukan di beberapa negara lain. Dengan demikian, setiap entitas tetap harus menyampaikan pelaporan secara individual. Pelaku Usaha Diminta Siap Sampaikan LKPM Sementara itu, Lembaga Online Single Submission (OSS) mengingatkan para pelaku usaha […]
Semua Anggota Grup Wajib Lapor SPT GloBE, Tak Bisa Diwakilkan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa setiap entitas konstituen di Indonesia yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka pelaksanaan GloBE secara individual. Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP, Saumty Rohaendi, mengatakan Indonesia tidak menerapkan mekanisme pelaporan secara grup sebagaimana yang berlaku di beberapa negara lain. Dengan demikian, kewajiban pelaporan tidak dapat diwakilkan oleh satu entitas konstituen untuk seluruh anggota grup dalam satu yurisdiksi. “Memang ada negara yang pelaporannya grup, mereka dalam satu yurisdiksi itu pelaporan domestic return-nya hanya satu, jadi secara grup. Kalau di Indonesia, ini tidak memungkinkan,” ujar Saumty dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang diselenggarakan Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Kamis (18/6/2026). Mengacu pada Ketentuan UU KUP Saumty menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan setiap wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri. Menurutnya, seluruh entitas konstituen yang berada di Indonesia tetap memiliki kewajiban pelaporan masing-masing, meskipun tergabung dalam satu grup perusahaan multinasional yang sama. “Kita ikut ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bahwa semua wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan,” katanya. Wajib Mengisi SPT Tahunan PPh DMTT Dalam pelaksanaan GloBE, setiap entitas konstituen wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Saumty menjelaskan bahwa meskipun perhitungan pajak tambahan (top-up tax) dilakukan berdasarkan yurisdiksi, terdapat mekanisme pembagian proporsional yang menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh masing-masing anggota grup. “DMTT itu menghitungnya per yurisdiksi. Kita menghitung top-up tax per yurisdiksi, tetapi ada perhitungan proporsi yang harus dibayar masing-masing anggota grup,” ujarnya. Status Wajib Pajak GloBE Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, entitas konstituen di Indonesia yang menjadi anggota grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam skema GloBE dikategorikan sebagai wajib pajak GloBE. Entitas tersebut wajib mengajukan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Setelah memperoleh status tersebut, wajib pajak GloBE berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak GloBE. Memahami Tahun Pengenaan dan Tahun Pajak GloBE DJP menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara tahun pengenaan GloBE dan tahun pajak GloBE. Tahun pengenaan GloBE merupakan tahun saat ketentuan GloBE mulai dikenakan kepada suatu grup perusahaan, sedangkan tahun pajak GloBE merupakan tahun setelah tahun pengenaan tersebut. Sebagai contoh, suatu entitas konstituen di Indonesia dapat menjadi wajib pajak GloBE pada tahun pajak 2025 apabila grup perusahaan tempat entitas tersebut bernaung memiliki omzet konsolidasi minimal €750 juta selama setidaknya dua tahun dalam periode 2021–2024. Dalam kondisi tersebut, tahun 2025 menjadi tahun pengenaan GloBE, sementara tahun pajak GloBE yang menjadi dasar pelaporan SPT adalah tahun 2026. Meningkatkan Kepatuhan Pajak Global Penegasan kewajiban pelaporan secara individual ini menunjukkan komitmen DJP dalam mengimplementasikan standar perpajakan internasional yang ditetapkan melalui kerangka GloBE. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Dengan mekanisme pelaporan yang mengacu […]
Berlaku Juli 2026, DJP Dorong Kesiapan Marketplace Jadi Pemungut Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong kesiapan para penyelenggara marketplace untuk menjadi pemungut PPh Pasal 22 yang direncanakan mulai diterapkan pada Juli 2026. Sebelum implementasi, DJP akan berdiskusi dengan para pelaku industri e-commerce untuk memastikan kesiapan sistem dan teknis pelaksanaannya. Kebijakan ini didasarkan pada PMK 37 Tahun 2025 yang mengatur bahwa marketplace yang ditunjuk wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak agar lebih efektif dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor digital. DJP menilai marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah memiliki kesiapan yang memadai untuk menjalankan fungsi sebagai pemungut pajak. Selain meningkatkan kepatuhan, pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field atau persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha yang berjualan secara online dan offline. Poin penting bagi pedagang marketplace: Tidak ada jenis pajak baru yang dikenakan. Marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet transaksi. PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau sebagai bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku UMKM dengan omzet tertentu yang memperoleh fasilitas perpajakan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam regulasi perpajakan UMKM. DJP sedang mempersiapkan marketplace untuk menjalankan fungsi pemungut PPh Pasal 22 mulai Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan pemungutan pajak, meningkatkan kepatuhan, dan menciptakan kesetaraan antara perdagangan online dan offline.
Aktivasi WP Nonaktif secara Otomatis, Ini Penjelasan DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengaktifkan kembali wajib pajak (WP) nonaktif/dormant secara otomatis apabila ditemukan indikasi bahwa WP tersebut kembali melakukan aktivitas ekonomi atau memenuhi kewajiban perpajakan. Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, reaktivasi dapat dilakukan ketika DJP mendeteksi adanya: Kegiatan usaha yang kembali berjalan. Investasi atau proyek baru. Pembayaran pajak. Pelaporan pajak oleh wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif. WP nonaktif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak, tetapi NPWP-nya belum dihapus. Berdasarkan PER-7/PJ/2025, terdapat dua cara pengaktifan kembali WP dormant: Atas permohonan wajib pajak melalui sistem Coretax. Secara jabatan oleh Kepala KPP. Dalam proses pengawasan, DJP memanfaatkan data dari Coretax serta data pihak ketiga seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk mendeteksi transaksi atau aktivitas yang menunjukkan bahwa WP masih aktif secara ekonomi. Setelah terdeteksi, DJP dapat melakukan konseling atau klarifikasi kepada WP yang bersangkutan. DJP menyatakan bahwa reaktivasi WP dormant merupakan bagian dari upaya ekstensifikasi dan perluasan basis pajak. Hingga saat ini, pengaktifan kembali WP dormant telah memberikan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp20,63 triliun. Status WP nonaktif tidak bersifat permanen. Jika DJP menemukan bahwa WP kembali bertransaksi, memiliki proyek, investasi, atau menjalankan kegiatan usaha, maka status nonaktif dapat diubah kembali menjadi aktif secara otomatis tanpa harus menunggu permohonan dari wajib pajak.
Tiga Jenis Kode Objek Pajak untuk Pemotongan PPh WP UMKM, Apa Saja?
Pelaksanaan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM saat ini semakin terintegrasi dengan sistem Coretax DJP. Oleh karena itu, pelaku UMKM maupun pihak pemotong/pemungut pajak perlu memahami pentingnya status fasilitas pajak yang tercatat dalam sistem, terutama dalam proses penerbitan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi (BPPU). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 164 Tahun 2023, terdapat dua mekanisme pelunasan PPh Final UMKM, yaitu: 1. Disetor sendiri oleh wajib pajak; atau 2. Dipotong atau dipungut oleh pemotong/pemungut PPh. Apabila wajib pajak UMKM melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak, maka PPh Final UMKM akan dipotong atau dipungut oleh pihak tersebut. Atas pemotongan atau pemungutan tersebut, pemotong/pemungut wajib menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan dan menyerahkannya kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut. Peran Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Dalam pelaksanaannya, perlakuan pajak terhadap UMKM bergantung pada fasilitas yang dimiliki oleh wajib pajak. Pertama, apabila wajib pajak memiliki Surat Keterangan (Suket), pemotong atau pemungut akan melakukan pemotongan PPh Final UMKM dengan tarif sebesar 0,5%. Suket merupakan surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022. Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzet tahun berjalannya masih belum melebihi Rp500 juta, wajib pajak dapat menyerahkan surat pernyataan kepada pemotong/pemungut. Dalam kondisi ini, pemotong/pemungut tetap harus menerbitkan bukti potong, namun dengan nilai PPh nihil. Perbedaan fasilitas tersebut berpengaruh langsung terhadap perlakuan perpajakan yang diterapkan dalam sistem Coretax. Pengecekan Fasilitas Pajak pada Coretax Sejak implementasi Coretax, informasi mengenai fasilitas perpajakan wajib pajak terintegrasi secara otomatis ke dalam sistem e-Bupot. Oleh karena itu, wajib pajak UMKM perlu memastikan bahwa fasilitas yang dimiliki telah tercatat dengan benar dalam profil Coretax. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui: Portal Saya → Profil Saya → Fasilitas Aktif Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat melihat fasilitas perpajakan yang masih berlaku dan digunakan dalam administrasi perpajakan digital. Pengisian Fasilitas dalam BPPU Dalam proses pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi (BPPU), pemotong/pemungut wajib mengisi informasi mengenai fasilitas pajak yang dimiliki penerima penghasilan. Sesuai Lampiran PER-11/PJ/2025, terdapat lima pilihan fasilitas yang dapat digunakan, yaitu: 1. Tanpa fasilitas, apabila pemotongan atau pemungutan dilakukan sesuai ketentuan umum tanpa fasilitas perpajakan. 2. PPh Ditanggung Pemerintah (DTP), apabila pajak ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. 3. Surat Keterangan Bebas (SKB), apabila terdapat pembebasan pemotongan atau pemungutan berdasarkan SKB. 4. Surat Keterangan, bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. 5. Fasilitas Lainnya, untuk kondisi khusus sesuai ketentuan fasilitas perpajakan yang berlaku. Namun demikian, tidak seluruh pilihan fasilitas akan muncul pada saat pembuatan BPPU. Sistem Coretax hanya menampilkan fasilitas yang memang dimiliki dan tercatat atas wajib pajak penerima penghasilan. Sebagai contoh, apabila wajib pajak UMKM memiliki Suket yang masih berlaku, sistem akan menampilkan opsi “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”. Sebaliknya, apabila wajib pajak tidak memiliki Suket, opsi tersebut tidak akan tersedia. Dengan mekanisme ini, pemotong atau pemungut tidak perlu lagi menginput nomor Suket secara manual karena data fasilitas telah terhubung secara otomatis […]
Bertransaksi dengan WP UMKM, Gimana Cara Input Fasilitasnya di Bupot?
Wajib pajak (WP) UMKM yang menggunakan fasilitas PPh Final UMKM, pihak pemotong atau pemungut pajak tetap wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan (Bupot). Perlakuan pajaknya bergantung pada fasilitas yang dimiliki WP UMKM tersebut. Beberapa ketentuan pentingnya adalah: Jika WP UMKM memiliki Surat Keterangan (Suket), maka penghasilan yang diterima dapat dipotong PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Jika WP Orang Pribadi UMKM memiliki omzet yang masih di bawah Rp500 juta setahun dan menyerahkan surat pernyataan, pemotong membuat Bupot nihil. Pada sistem Coretax, fasilitas perpajakan yang dimiliki WP akan otomatis tercatat dan terhubung dengan e-Bupot. Oleh karena itu, WP UMKM perlu memastikan fasilitasnya sudah tercantum pada menu Profil Saya → Fasilitas Aktif. Saat membuat BPPU (Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi), pemotong pajak harus memilih jenis fasilitas yang tersedia di sistem. Pilihan fasilitas yang muncul bergantung pada data fasilitas yang telah tercatat di Coretax. Jika WP UMKM memiliki Suket yang valid, sistem akan otomatis menampilkan pilihan “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu” sehingga pemotong tidak perlu memasukkan nomor Suket secara manual. Untuk WP OP UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta yang menyerahkan surat pernyataan, pemotong dapat memilih opsi “Fasilitas Lainnya” untuk membuat Bupot nihil. Penginputan fasilitas PPh Final UMKM di e-Bupot tidak dilakukan secara manual. Fasilitas akan muncul otomatis sesuai data yang tercatat dalam Coretax, sehingga WP UMKM harus memastikan status fasilitasnya sudah aktif dan tercatat dengan benar.
Pecah Usaha Lemahkan Kebijakan Afirmasi UMKM dan Penerimaan Pajak
Jakarta, 15 Juni 2026 – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyoroti praktik pemecahan usaha yang dilakukan sejumlah pelaku usaha untuk tetap memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan afirmatif yang ditujukan untuk mendukung perkembangan UMKM sekaligus menekan penerimaan negara. Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana mengatakan pemecahan usaha dilakukan dengan membagi satu usaha besar menjadi beberapa entitas agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun. Dengan cara tersebut, pelaku usaha dapat terus memanfaatkan tarif PPh final UMKM yang lebih rendah dibandingkan skema pajak umum. Menurut Reghi, praktik tersebut tidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan yang dirancang untuk mendukung UMKM, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan ekonomi masyarakat. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan sekitar 17,21 persen atau 93.260 dari total 542.000 wajib pajak UMKM terindikasi melakukan pemecahan usaha guna memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM. Dari jumlah tersebut, terdapat 28.010 wajib pajak orang pribadi yang memiliki dua hingga empat UMKM. Selain itu, sebanyak 1.877 orang pribadi tercatat memiliki lima hingga 25 UMKM. DJP juga menemukan 45 orang pribadi yang memiliki 26 hingga 50 UMKM, serta 14 orang pribadi yang memiliki lebih dari 51 UMKM. Temuan ini menjadi salah satu dasar pemerintah memperketat aturan pemanfaatan PPh final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Pemerintah Terapkan Aturan Antipemecahan Usaha Sejak akhir tahun lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengidentifikasi adanya praktik pemecahan usaha untuk mempertahankan akses terhadap fasilitas pajak UMKM. Sebagai respons, pemerintah memasukkan ketentuan antipemecahan usaha dalam PP 20/2026. Melalui regulasi tersebut, fasilitas PPh final UMKM kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan, dan koperasi. Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat menikmati tarif PPh final 0,5 persen tanpa batas waktu selama omzet agregat tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk koperasi diberikan kesempatan memanfaatkan fasilitas tersebut selama empat tahun pajak. Adapun badan usaha lain seperti perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) diarahkan untuk melakukan pembukuan yang lebih baik dan membayar pajak sesuai ketentuan umum perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa aturan baru memberikan kepastian bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan yang memenuhi syarat omzet. Mereka tetap dapat menggunakan skema PPh final UMKM selama batas omzet yang ditetapkan tidak terlampaui. Pemerintah Targetkan Peningkatan Penerimaan Pajak Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepabeanan pada 2027. Langkah tersebut sejalan dengan target peningkatan rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Menurut Purbaya, peningkatan target tersebut masih realistis karena didukung upaya memperbaiki efisiensi pemungutan pajak dan bea cukai. Pemerintah akan menempuh dua strategi utama, yakni meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis pajak. DPR Minta Transparansi Data Mikro Perpajakan Dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro meminta pemerintah […]
PP 20/2026 Terbit, Suket PPh Final Lama Tetap Berlaku
Terbitnya PP 20/2026 tidak membuat surat keterangan (suket) PPh final UMKM yang lama otomatis tidak berlaku. Suket yang diterbitkan sebelum PP 20/2026 tetap bisa digunakan sepanjang wajib pajak masih memenuhi syarat untuk memanfaatkan PPh final UMKM. Dalam ketentuan peralihan PP 20/2026, pemerintah menegaskan bahwa: Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan masih dapat memakai suket lama hingga tidak lagi memenuhi kriteria PPh final UMKM. Orang pribadi yang masa fasilitasnya habis pada 2024 atau 2025 masih dapat memanfaatkan PPh final pada 2025 dan/atau 2026. Perseroan perorangan yang masa fasilitasnya berakhir pada 2025 masih bisa menggunakan PPh final sampai 2026. CV, firma, PT biasa, dan badan usaha lain yang sebelumnya masih mendapat fasilitas tetap boleh memakai PPh final sampai jangka waktu lama berakhir, tetapi tidak mendapat perpanjangan baru. PP 20/2026 juga mempersempit pihak yang berhak memakai PPh final UMKM. Kini fasilitas tersebut hanya berlaku untuk: wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Meski ada perubahan aturan, tarif PPh final UMKM tetap sebesar 0,5% dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun.
Pecah Usaha untuk Manfaatkan PPh Final UMKM Disebut Rugikan Penerimaan
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyoroti praktik pemecahan usaha yang dilakukan sejumlah pelaku usaha untuk tetap menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan afirmatif yang selama ini ditujukan untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro dan kecil. Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana, menyatakan bahwa pemecahan usaha tidak hanya mengurangi manfaat kebijakan bagi pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan, tetapi juga berpotensi menekan penerimaan negara. Menurutnya, penerimaan pajak yang berkurang akibat praktik tersebut dapat berdampak pada kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat, termasuk penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan upaya pengentasan kemiskinan. Modus Memecah Usaha agar Tetap Nikmati Tarif 0,5% Praktik pemecahan usaha dilakukan dengan membagi satu usaha berskala besar ke dalam beberapa entitas yang berbeda. Dengan cara ini, omzet masing-masing entitas dapat dijaga agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun, sehingga seluruh entitas tersebut tetap memenuhi syarat untuk menggunakan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Padahal, fasilitas PPh Final UMKM dirancang sebagai bentuk dukungan bagi usaha dengan skala kecil dan menengah agar memiliki beban administrasi serta perpajakan yang lebih sederhana. DJP Temukan Ribuan Wajib Pajak Terindikasi Melakukan Pemecahan Usaha Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan adanya indikasi praktik pemecahan usaha yang cukup signifikan. Dari total sekitar 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar, sebanyak 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21% terindikasi melakukan pemecahan usaha untuk memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Rinciannya sebagai berikut: 28.010 wajib pajak orang pribadi memiliki 2 hingga 4 UMKM. 1.877 wajib pajak orang pribadi memiliki 5 hingga 25 UMKM. 45 wajib pajak orang pribadi memiliki 26 hingga 50 UMKM. 14 wajib pajak orang pribadi tercatat memiliki lebih dari 51 UMKM. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan melalui regulasi terbaru. PP 20/2026 Perketat Pemanfaatan PPh Final UMKM Pemerintah telah menerbitkan PP 20/2026 yang mengatur kembali pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM. Dalam aturan tersebut, fasilitas PPh Final UMKM hanya dapat digunakan oleh: Wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan. Wajib pajak badan berbentuk koperasi. Bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, fasilitas tarif final 0,5% dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu selama omzet agregat antara orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk koperasi diberikan hak memanfaatkan PPh Final UMKM selama empat tahun pajak. Adapun badan usaha lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) diarahkan untuk menyelenggarakan pembukuan secara lebih baik dan melaksanakan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan umum perpajakan yang berlaku. Menjaga Keadilan dan Efektivitas Kebijakan Pemerintah menilai bahwa pembatasan penerima fasilitas PPh Final UMKM merupakan langkah penting untuk memastikan kebijakan afirmatif benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMKM. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan pengaturan baru melalui PP 20/2026, diharapkan praktik pemecahan usaha dapat diminimalkan sehingga sistem perpajakan menjadi lebih adil, penerimaan negara lebih optimal, dan program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
Bukan PPh final UMKM, PT dan CV Masih Bisa Pakai Tarif PPh 11%
Pemerintah menilai PT dan CV sudah lebih mapan dan mampu menyelenggarakan pembukuan, sehingga diarahkan menggunakan ketentuan umum perpajakan, bukan lagi PPh Final UMKM. Sebagai gantinya, PT dan CV dengan omzet sampai Rp50 miliar tetap bisa memperoleh fasilitas pengurangan tarif PPh badan sesuai Pasal 31E UU PPh. Fasilitas tersebut berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum PPh badan 22%, sehingga tarif efektifnya menjadi 11%. Tarif 11% ini hanya dikenakan atas penghasilan kena pajak (laba bersih), bukan atas omzet. Jadi: omzet dikurangi biaya usaha terlebih dahulu, hasilnya menjadi laba kena pajak, lalu dikenakan tarif 11%. Fasilitas tarif 11% berlaku untuk bagian omzet sampai Rp4,8 miliar dari wajib pajak yang total omzet tahunannya tidak melebihi Rp50 miliar. Pemerintah juga menegaskan perubahan aturan ini dilakukan untuk mencegah praktik pemecahan usaha menjadi banyak PT/CV kecil agar tetap menikmati tarif final UMKM 0,5%. Namun, PT dan CV yang sudah memakai PPh Final UMKM sebelum PP 20/2026 terbit masih boleh melanjutkan fasilitas lama sampai masa berlakunya habis sesuai ketentuan peralihan.
