Berlaku Juli 2026, DJP Dorong Kesiapan Marketplace Jadi Pemungut Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong kesiapan para penyelenggara marketplace untuk menjadi pemungut PPh Pasal 22 yang direncanakan mulai diterapkan pada Juli 2026. Sebelum implementasi, DJP akan berdiskusi dengan para pelaku industri e-commerce untuk memastikan kesiapan sistem dan teknis pelaksanaannya. Kebijakan ini didasarkan pada PMK 37 Tahun 2025 yang mengatur bahwa marketplace yang ditunjuk wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak agar lebih efektif dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor digital. DJP menilai marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah memiliki kesiapan yang memadai untuk menjalankan fungsi sebagai pemungut pajak. Selain meningkatkan kepatuhan, pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field atau persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha yang berjualan secara online dan offline. Poin penting bagi pedagang marketplace: Tidak ada jenis pajak baru yang dikenakan. Marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet transaksi. PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau sebagai bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku UMKM dengan omzet tertentu yang memperoleh fasilitas perpajakan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam regulasi perpajakan UMKM. DJP sedang mempersiapkan marketplace untuk menjalankan fungsi pemungut PPh Pasal 22 mulai Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan pemungutan pajak, meningkatkan kepatuhan, dan menciptakan kesetaraan antara perdagangan online dan offline.

Aktivasi WP Nonaktif secara Otomatis, Ini Penjelasan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengaktifkan kembali wajib pajak (WP) nonaktif/dormant secara otomatis apabila ditemukan indikasi bahwa WP tersebut kembali melakukan aktivitas ekonomi atau memenuhi kewajiban perpajakan. Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, reaktivasi dapat dilakukan ketika DJP mendeteksi adanya: Kegiatan usaha yang kembali berjalan. Investasi atau proyek baru. Pembayaran pajak. Pelaporan pajak oleh wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif. WP nonaktif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak, tetapi NPWP-nya belum dihapus. Berdasarkan PER-7/PJ/2025, terdapat dua cara pengaktifan kembali WP dormant: Atas permohonan wajib pajak melalui sistem Coretax. Secara jabatan oleh Kepala KPP. Dalam proses pengawasan, DJP memanfaatkan data dari Coretax serta data pihak ketiga seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk mendeteksi transaksi atau aktivitas yang menunjukkan bahwa WP masih aktif secara ekonomi. Setelah terdeteksi, DJP dapat melakukan konseling atau klarifikasi kepada WP yang bersangkutan. DJP menyatakan bahwa reaktivasi WP dormant merupakan bagian dari upaya ekstensifikasi dan perluasan basis pajak. Hingga saat ini, pengaktifan kembali WP dormant telah memberikan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp20,63 triliun. Status WP nonaktif tidak bersifat permanen. Jika DJP menemukan bahwa WP kembali bertransaksi, memiliki proyek, investasi, atau menjalankan kegiatan usaha, maka status nonaktif dapat diubah kembali menjadi aktif secara otomatis tanpa harus menunggu permohonan dari wajib pajak.

Tiga Jenis Kode Objek Pajak untuk Pemotongan PPh WP UMKM, Apa Saja?

Pelaksanaan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM saat ini semakin terintegrasi dengan sistem Coretax DJP. Oleh karena itu, pelaku UMKM maupun pihak pemotong/pemungut pajak perlu memahami pentingnya status fasilitas pajak yang tercatat dalam sistem, terutama dalam proses penerbitan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi (BPPU). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 164 Tahun 2023, terdapat dua mekanisme pelunasan PPh Final UMKM, yaitu: 1. Disetor sendiri oleh wajib pajak; atau 2. Dipotong atau dipungut oleh pemotong/pemungut PPh. Apabila wajib pajak UMKM melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak, maka PPh Final UMKM akan dipotong atau dipungut oleh pihak tersebut. Atas pemotongan atau pemungutan tersebut, pemotong/pemungut wajib menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan dan menyerahkannya kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut. Peran Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Dalam pelaksanaannya, perlakuan pajak terhadap UMKM bergantung pada fasilitas yang dimiliki oleh wajib pajak. Pertama, apabila wajib pajak memiliki Surat Keterangan (Suket), pemotong atau pemungut akan melakukan pemotongan PPh Final UMKM dengan tarif sebesar 0,5%. Suket merupakan surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022. Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzet tahun berjalannya masih belum melebihi Rp500 juta, wajib pajak dapat menyerahkan surat pernyataan kepada pemotong/pemungut. Dalam kondisi ini, pemotong/pemungut tetap harus menerbitkan bukti potong, namun dengan nilai PPh nihil. Perbedaan fasilitas tersebut berpengaruh langsung terhadap perlakuan perpajakan yang diterapkan dalam sistem Coretax. Pengecekan Fasilitas Pajak pada Coretax Sejak implementasi Coretax, informasi mengenai fasilitas perpajakan wajib pajak terintegrasi secara otomatis ke dalam sistem e-Bupot. Oleh karena itu, wajib pajak UMKM perlu memastikan bahwa fasilitas yang dimiliki telah tercatat dengan benar dalam profil Coretax. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui: Portal Saya → Profil Saya → Fasilitas Aktif Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat melihat fasilitas perpajakan yang masih berlaku dan digunakan dalam administrasi perpajakan digital. Pengisian Fasilitas dalam BPPU Dalam proses pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi (BPPU), pemotong/pemungut wajib mengisi informasi mengenai fasilitas pajak yang dimiliki penerima penghasilan. Sesuai Lampiran PER-11/PJ/2025, terdapat lima pilihan fasilitas yang dapat digunakan, yaitu: 1. Tanpa fasilitas, apabila pemotongan atau pemungutan dilakukan sesuai ketentuan umum tanpa fasilitas perpajakan. 2. PPh Ditanggung Pemerintah (DTP), apabila pajak ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. 3. Surat Keterangan Bebas (SKB), apabila terdapat pembebasan pemotongan atau pemungutan berdasarkan SKB. 4. Surat Keterangan, bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. 5. Fasilitas Lainnya, untuk kondisi khusus sesuai ketentuan fasilitas perpajakan yang berlaku. Namun demikian, tidak seluruh pilihan fasilitas akan muncul pada saat pembuatan BPPU. Sistem Coretax hanya menampilkan fasilitas yang memang dimiliki dan tercatat atas wajib pajak penerima penghasilan. Sebagai contoh, apabila wajib pajak UMKM memiliki Suket yang masih berlaku, sistem akan menampilkan opsi “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”. Sebaliknya, apabila wajib pajak tidak memiliki Suket, opsi tersebut tidak akan tersedia. Dengan mekanisme ini, pemotong atau pemungut tidak perlu lagi menginput nomor Suket secara manual karena data fasilitas telah terhubung secara otomatis […]

Bertransaksi dengan WP UMKM, Gimana Cara Input Fasilitasnya di Bupot?

Wajib pajak (WP) UMKM yang menggunakan fasilitas PPh Final UMKM, pihak pemotong atau pemungut pajak tetap wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan (Bupot). Perlakuan pajaknya bergantung pada fasilitas yang dimiliki WP UMKM tersebut. Beberapa ketentuan pentingnya adalah: Jika WP UMKM memiliki Surat Keterangan (Suket), maka penghasilan yang diterima dapat dipotong PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Jika WP Orang Pribadi UMKM memiliki omzet yang masih di bawah Rp500 juta setahun dan menyerahkan surat pernyataan, pemotong membuat Bupot nihil. Pada sistem Coretax, fasilitas perpajakan yang dimiliki WP akan otomatis tercatat dan terhubung dengan e-Bupot. Oleh karena itu, WP UMKM perlu memastikan fasilitasnya sudah tercantum pada menu Profil Saya → Fasilitas Aktif. Saat membuat BPPU (Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi), pemotong pajak harus memilih jenis fasilitas yang tersedia di sistem. Pilihan fasilitas yang muncul bergantung pada data fasilitas yang telah tercatat di Coretax. Jika WP UMKM memiliki Suket yang valid, sistem akan otomatis menampilkan pilihan “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu” sehingga pemotong tidak perlu memasukkan nomor Suket secara manual. Untuk WP OP UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta yang menyerahkan surat pernyataan, pemotong dapat memilih opsi “Fasilitas Lainnya” untuk membuat Bupot nihil. Penginputan fasilitas PPh Final UMKM di e-Bupot tidak dilakukan secara manual. Fasilitas akan muncul otomatis sesuai data yang tercatat dalam Coretax, sehingga WP UMKM harus memastikan status fasilitasnya sudah aktif dan tercatat dengan benar.

Pecah Usaha Lemahkan Kebijakan Afirmasi UMKM dan Penerimaan Pajak

Jakarta, 15 Juni 2026 – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyoroti praktik pemecahan usaha yang dilakukan sejumlah pelaku usaha untuk tetap memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan afirmatif yang ditujukan untuk mendukung perkembangan UMKM sekaligus menekan penerimaan negara. Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana mengatakan pemecahan usaha dilakukan dengan membagi satu usaha besar menjadi beberapa entitas agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun. Dengan cara tersebut, pelaku usaha dapat terus memanfaatkan tarif PPh final UMKM yang lebih rendah dibandingkan skema pajak umum. Menurut Reghi, praktik tersebut tidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan yang dirancang untuk mendukung UMKM, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan ekonomi masyarakat. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan sekitar 17,21 persen atau 93.260 dari total 542.000 wajib pajak UMKM terindikasi melakukan pemecahan usaha guna memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM. Dari jumlah tersebut, terdapat 28.010 wajib pajak orang pribadi yang memiliki dua hingga empat UMKM. Selain itu, sebanyak 1.877 orang pribadi tercatat memiliki lima hingga 25 UMKM. DJP juga menemukan 45 orang pribadi yang memiliki 26 hingga 50 UMKM, serta 14 orang pribadi yang memiliki lebih dari 51 UMKM. Temuan ini menjadi salah satu dasar pemerintah memperketat aturan pemanfaatan PPh final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Pemerintah Terapkan Aturan Antipemecahan Usaha Sejak akhir tahun lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengidentifikasi adanya praktik pemecahan usaha untuk mempertahankan akses terhadap fasilitas pajak UMKM. Sebagai respons, pemerintah memasukkan ketentuan antipemecahan usaha dalam PP 20/2026. Melalui regulasi tersebut, fasilitas PPh final UMKM kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan, dan koperasi. Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat menikmati tarif PPh final 0,5 persen tanpa batas waktu selama omzet agregat tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk koperasi diberikan kesempatan memanfaatkan fasilitas tersebut selama empat tahun pajak. Adapun badan usaha lain seperti perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) diarahkan untuk melakukan pembukuan yang lebih baik dan membayar pajak sesuai ketentuan umum perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa aturan baru memberikan kepastian bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan yang memenuhi syarat omzet. Mereka tetap dapat menggunakan skema PPh final UMKM selama batas omzet yang ditetapkan tidak terlampaui. Pemerintah Targetkan Peningkatan Penerimaan Pajak Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepabeanan pada 2027. Langkah tersebut sejalan dengan target peningkatan rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Menurut Purbaya, peningkatan target tersebut masih realistis karena didukung upaya memperbaiki efisiensi pemungutan pajak dan bea cukai. Pemerintah akan menempuh dua strategi utama, yakni meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis pajak. DPR Minta Transparansi Data Mikro Perpajakan Dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro meminta pemerintah […]

PP 20/2026 Terbit, Suket PPh Final Lama Tetap Berlaku

Terbitnya PP 20/2026 tidak membuat surat keterangan (suket) PPh final UMKM yang lama otomatis tidak berlaku. Suket yang diterbitkan sebelum PP 20/2026 tetap bisa digunakan sepanjang wajib pajak masih memenuhi syarat untuk memanfaatkan PPh final UMKM. Dalam ketentuan peralihan PP 20/2026, pemerintah menegaskan bahwa: Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan masih dapat memakai suket lama hingga tidak lagi memenuhi kriteria PPh final UMKM. Orang pribadi yang masa fasilitasnya habis pada 2024 atau 2025 masih dapat memanfaatkan PPh final pada 2025 dan/atau 2026. Perseroan perorangan yang masa fasilitasnya berakhir pada 2025 masih bisa menggunakan PPh final sampai 2026. CV, firma, PT biasa, dan badan usaha lain yang sebelumnya masih mendapat fasilitas tetap boleh memakai PPh final sampai jangka waktu lama berakhir, tetapi tidak mendapat perpanjangan baru. PP 20/2026 juga mempersempit pihak yang berhak memakai PPh final UMKM. Kini fasilitas tersebut hanya berlaku untuk: wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Meski ada perubahan aturan, tarif PPh final UMKM tetap sebesar 0,5% dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun.

Pecah Usaha untuk Manfaatkan PPh Final UMKM Disebut Rugikan Penerimaan

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyoroti praktik pemecahan usaha yang dilakukan sejumlah pelaku usaha untuk tetap menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan afirmatif yang selama ini ditujukan untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro dan kecil. Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana, menyatakan bahwa pemecahan usaha tidak hanya mengurangi manfaat kebijakan bagi pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan, tetapi juga berpotensi menekan penerimaan negara. Menurutnya, penerimaan pajak yang berkurang akibat praktik tersebut dapat berdampak pada kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat, termasuk penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan upaya pengentasan kemiskinan. Modus Memecah Usaha agar Tetap Nikmati Tarif 0,5% Praktik pemecahan usaha dilakukan dengan membagi satu usaha berskala besar ke dalam beberapa entitas yang berbeda. Dengan cara ini, omzet masing-masing entitas dapat dijaga agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun, sehingga seluruh entitas tersebut tetap memenuhi syarat untuk menggunakan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Padahal, fasilitas PPh Final UMKM dirancang sebagai bentuk dukungan bagi usaha dengan skala kecil dan menengah agar memiliki beban administrasi serta perpajakan yang lebih sederhana. DJP Temukan Ribuan Wajib Pajak Terindikasi Melakukan Pemecahan Usaha Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan adanya indikasi praktik pemecahan usaha yang cukup signifikan. Dari total sekitar 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar, sebanyak 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21% terindikasi melakukan pemecahan usaha untuk memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Rinciannya sebagai berikut: 28.010 wajib pajak orang pribadi memiliki 2 hingga 4 UMKM. 1.877 wajib pajak orang pribadi memiliki 5 hingga 25 UMKM. 45 wajib pajak orang pribadi memiliki 26 hingga 50 UMKM. 14 wajib pajak orang pribadi tercatat memiliki lebih dari 51 UMKM. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan melalui regulasi terbaru. PP 20/2026 Perketat Pemanfaatan PPh Final UMKM Pemerintah telah menerbitkan PP 20/2026 yang mengatur kembali pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM. Dalam aturan tersebut, fasilitas PPh Final UMKM hanya dapat digunakan oleh: Wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan. Wajib pajak badan berbentuk koperasi. Bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, fasilitas tarif final 0,5% dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu selama omzet agregat antara orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk koperasi diberikan hak memanfaatkan PPh Final UMKM selama empat tahun pajak. Adapun badan usaha lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) diarahkan untuk menyelenggarakan pembukuan secara lebih baik dan melaksanakan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan umum perpajakan yang berlaku. Menjaga Keadilan dan Efektivitas Kebijakan Pemerintah menilai bahwa pembatasan penerima fasilitas PPh Final UMKM merupakan langkah penting untuk memastikan kebijakan afirmatif benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMKM. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan pengaturan baru melalui PP 20/2026, diharapkan praktik pemecahan usaha dapat diminimalkan sehingga sistem perpajakan menjadi lebih adil, penerimaan negara lebih optimal, dan program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat terus berjalan secara berkelanjutan.

Bukan PPh final UMKM, PT dan CV Masih Bisa Pakai Tarif PPh 11%

Pemerintah menilai PT dan CV sudah lebih mapan dan mampu menyelenggarakan pembukuan, sehingga diarahkan menggunakan ketentuan umum perpajakan, bukan lagi PPh Final UMKM. Sebagai gantinya, PT dan CV dengan omzet sampai Rp50 miliar tetap bisa memperoleh fasilitas pengurangan tarif PPh badan sesuai Pasal 31E UU PPh. Fasilitas tersebut berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum PPh badan 22%, sehingga tarif efektifnya menjadi 11%. Tarif 11% ini hanya dikenakan atas penghasilan kena pajak (laba bersih), bukan atas omzet. Jadi: omzet dikurangi biaya usaha terlebih dahulu, hasilnya menjadi laba kena pajak, lalu dikenakan tarif 11%. Fasilitas tarif 11% berlaku untuk bagian omzet sampai Rp4,8 miliar dari wajib pajak yang total omzet tahunannya tidak melebihi Rp50 miliar. Pemerintah juga menegaskan perubahan aturan ini dilakukan untuk mencegah praktik pemecahan usaha menjadi banyak PT/CV kecil agar tetap menikmati tarif final UMKM 0,5%. Namun, PT dan CV yang sudah memakai PPh Final UMKM sebelum PP 20/2026 terbit masih boleh melanjutkan fasilitas lama sampai masa berlakunya habis sesuai ketentuan peralihan.

Menghitung Omzet untuk WP yang Layak Pakai PPh Final UMKM

Pemerintah melalui PP 20/2026 memperbarui ketentuan mengenai penghitungan peredaran bruto (omzet) yang digunakan untuk menentukan kelayakan wajib pajak dalam memanfaatkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Perubahan ini menjadi perhatian penting karena memperluas komponen omzet yang harus diperhitungkan dalam menentukan batas maksimal Rp4,8 miliar. Sebelumnya, penentuan kelayakan penggunaan PPh Final UMKM umumnya berfokus pada omzet yang berasal dari kegiatan usaha. Namun, berdasarkan Pasal 58 PP 20/2026, penghitungan omzet kini mencakup seluruh peredaran bruto yang berasal dari usaha maupun pekerjaan bebas. Selain itu, omzet dari penghasilan yang telah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya juga harus diperhitungkan. Fungsional Penyuluh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rohmat Arifin, menjelaskan bahwa peredaran bruto untuk menentukan kriteria subjek PPh Final UMKM merupakan akumulasi seluruh omzet dari usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh final maupun yang tidak final, termasuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Menurutnya, perubahan ini bertujuan agar fasilitas PPh Final UMKM benar-benar dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memiliki skala usaha kecil. Jika hanya omzet dari usaha tertentu yang dijadikan dasar penilaian, kapasitas ekonomi wajib pajak secara keseluruhan tidak akan tergambarkan secara utuh. Cakupan Omzet yang Kini Diperhitungkan Berdasarkan ketentuan terbaru, peredaran bruto yang menjadi dasar penentuan batas Rp4,8 miliar meliputi: Omzet dari kegiatan usaha. Omzet dari pekerjaan bebas. Omzet yang dikenai PPh final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya. Omzet yang dikenai PPh tidak final. Omzet yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi wajib pajak orang pribadi perlu diakumulasi untuk menentukan apakah masih memenuhi kriteria sebagai subjek PPh Final UMKM. Ilustrasi Penerapan Ketentuan Baru Sebagai contoh, Tuan B memperoleh penghasilan dari beberapa sumber berikut: Usaha perdagangan bahan pangan dengan omzet Rp2 miliar. Usaha jasa konstruksi dengan omzet Rp2,5 miliar. Pekerjaan bebas sebagai penceramah dengan omzet Rp1,5 miliar. Sebelum berlakunya PP 20/2026, Tuan B masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM untuk usaha perdagangan bahan pangan karena omzet usaha yang diperhitungkan hanya sebesar Rp2 miliar, masih di bawah batas Rp4,8 miliar. Namun setelah berlakunya PP 20/2026, seluruh omzet tersebut harus dijumlahkan: Perdagangan bahan pangan: Rp2 miliar Jasa konstruksi: Rp2,5 miliar Pekerjaan bebas: Rp1,5 miliar Total omzet: Rp6 miliar Karena total peredaran bruto telah melebihi batas Rp4,8 miliar, Tuan B tidak lagi memenuhi syarat untuk menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Dampak bagi Wajib Pajak Perubahan ini membawa konsekuensi bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Wajib pajak yang sebelumnya masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM perlu melakukan evaluasi kembali terhadap total omzet yang diperoleh dari seluruh kegiatan usaha dan pekerjaan bebas. Apabila total peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar, penghasilan dari usaha tidak lagi dapat dikenai PPh Final UMKM. Sebagai gantinya, penghitungan pajak dilakukan menggunakan tarif umum sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

WP OP yang Telanjur Pakai Norma Bisa Kembali ke Rezim PPh Final UMKM

Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang sudah telanjur memakai norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada SPT Tahunan 2025 masih bisa kembali menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%. Syarat : WP OP masih memenuhi ketentuan dalam PP 55/2022, seperti omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar. Belum pernah menyampaikan surat pemberitahuan memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum (AS.06-02). Langkah yang harus dilakukan : Melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh 2025 dari mekanisme NPPN menjadi PPh Final UMKM. Jika ada pajak yang ternyata tidak seharusnya terutang, WP dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak. Aturan : Sebelumnya banyak WP OP beralih ke NPPN karena masa penggunaan PPh Final UMKM dianggap sudah habis. Setelah terbit PP 20/2026, batas waktu penggunaan PPh Final UMKM untuk WP OP dihapus sehingga bisa digunakan tanpa batas waktu selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar. WP OP yang sudah memakai norma/NPPN pada 2025 belum kehilangan hak memakai PPh Final UMKM 0,5%, selama belum memilih tarif umum secara resmi dan masih memenuhi syarat omzet. SPT masih bisa dibetulkan agar kembali ke skema PPh Final UMKM.