Kendala Lupa EFIN

Pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, wajib pajak sering kali terkendala lupa nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN). Layanan keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi kini tidak bisa dilakukan melalui pesan singat di Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akun Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter tidak lagi dapat melayani keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2024.

Permohonan lupa EFIN ini harus dilengkapi PORO. Jadi, ketika Anda mengirimkan email ke KPP, Anda wajib menyertakan dokumen di bawah ini:

  • Scan formulir permohonan EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *