Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Regulasi yang memiliki 9 bab dan 64 pasal ini berlaku mulai 1 Januari 2025. ”Bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta untuk simplifikasi regulasi, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan,” tulis salah satu pertimbangan dalam PMK Nomor 181 Tahun 2024 itu, dikutip Pajak.com, (21/1). Pengajuan Keberatan Pajak dalam PMK 181/2024 Pengajuan keberatan pajak diatur dalam Bab III PMK 181 Tahun 2024. Regulasi ini mempertegas bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT); Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN); Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB); Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Terutang; atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB). Sumber: https://www.pajak.com/pajak/aturan-baru-pemerintah-terbitkan-pmk-181-2024-tentang-pengajuan-keberatan-pajak/
Coretax Masih Dibanjiri Keluhan Oleh Wajib Pajak
Sejak peluncurannya di awal tahun 2025, sistem Coretax yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memfasilitasi pelaporan pajak secara elektronik terus mendapatkan perhatian dari Wajib Pajak. Alih-alih memberikan kemudahan, banyak Wajib Pajak melaporkan berbagai kendala teknis yang mereka alami. Sampai saat ini, 21 hari setelah Coretax diperkenalkan, platform media sosial X (dulu Twitter) masih dipenuhi dengan keluhan berkaitan dengan sistem ini. Salah satu pengguna, @a**g, mengungkapkan bahwa status faktur pajaknya tidak berubah meski sudah mencoba menyegarkan halaman berulang kali. “@kring_pajak, bagaimana supaya faktur di Coretax berubah sudah di refresh dan ditunggu lama, gak berubah juga,” tulisnya. Menurut penelusuran KONTAN, permasalahan yang serupa juga dilaporkan oleh banyak pengguna lain, yang mengklaim tidak dapat menyelesaikan proses pembuatan faktur. Selain itu, seorang pengguna lainnya membagikan tangkapan layar yang menunjukkan pesan kesalahan saat melakukan input retur pajak. Pesan tersebut menyatakan bahwa hanya faktur pajak dengan status tertentu yang dapat diproses. “Faktur Pajak Masukan Desember sudah saya kreditkan di efaktur, tapi waktu mau input nomor faktur di Coretax gak bisa,” tulis pengguna X dengan akun @D**07. Pengguna dengan nama akun @p**in turut mengeluhkan bahwa masalah di Coretax menyebabkan keterlambatan operasional di bulan Januari. Meski demikian, ada beberapa pengguna yang mencoba memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Akun @i**07 mencatat bahwa Coretax menunjukkan beberapa perbaikan. “Coretax sudah mulai bagus, cuman untuk upload/approve faktur secara massal masih belum bisa. Harus satu-satu, dan itu memakan waktu lama,” katanya. Di tengah kekacauan ini, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, turut angkat bicara. Ia menyatakan bahwa pemerintah terlalu terburu-buru dalam meluncurkan Coretax meski sistemnya belum siap sepenuhnya. “Tidak ada tes secara proper yang dilakukan oleh konsultan, baik quality assessment maupun programmer-nya,” ujar Huda kepada Kontan.co.id, Minggu (19/1). Huda menambahkan, pemerintah seharusnya bertanggung jawab lebih dari sekadar pernyataan maaf. Ia bahkan menyarankan agar Dirjen Pajak mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral. Meskipun masyarakat dipastikan tidak didenda, namun secara kerugian negara ada dampaknya ketika aplikasi yang sudah dibangun tidak dapat dimaksimalkan oleh masyarakat. Tak hanya itu, Huda juga menilai perlunya evaluasi terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani di 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. “Dirjen pajak sudah sepatutnya juga mundur apabila masih memiliki rasa malu dan bertanggung jawab terhadap problem (masalah) ini,” katanya. Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/hampir-3-minggu-beroperasi-coretax-masih-dibanjiri-keluhan-wajib-pajak