Catat! Ini Daftar Lengkap Tarif dan Dasar Pengenaan PPh Pasal 26
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pemotongan pajak ini dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada WPLN.
Secara umum, tarif PPh Pasal 26 adalah sebesar 20% dari jumlah bruto. Namun, tarif dan dasar pengenaan pajaknya dapat berbeda, bergantung pada jenis penghasilan atau transaksi yang dilakukan.
Daftar Tarif dan Dasar Pengenaan PPh Pasal 26
Berikut rincian tarif PPh Pasal 26 berdasarkan jenis penghasilannya:
1. Tarif umum sebesar 20% dari jumlah bruto
Tarif ini berlaku atas beberapa jenis penghasilan yang diterima WPLN, antara lain:
- Dividen, bunga, dan royalti.
- Sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
- Imbalan atas jasa, pekerjaan, atau kegiatan.
- Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
- Hadiah dan penghargaan.
- Premi swap dan transaksi lindung nilai (hedging) lainnya.
- Keuntungan karena pembebasan utang.
Dengan demikian, apabila suatu perusahaan di Indonesia membayarkan penghasilan yang termasuk dalam kategori tersebut kepada WPLN, perusahaan perlu memperhatikan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Branch Profit Tax sebesar 20%
Branch Profit Tax (BPT) merupakan pajak atas laba setelah pajak dari BUT di Indonesia yang tidak ditanamkan kembali di Indonesia.
Tarif BPT adalah sebesar 20% dari laba setelah pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak. Ketentuan ini perlu diperhatikan oleh perusahaan asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui BUT di Indonesia.
3. Tarif efektif 5% atas pengalihan harta
Penghasilan WPLN dari transaksi pengalihan harta tertentu dapat dikenai tarif efektif sebesar 5% dari harga jual.
Tarif tersebut berasal dari tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dikalikan perkiraan penghasilan neto sebesar 25% dari harga jual. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 PMK 82/2009.
Tarif efektif tersebut juga berlaku atas penjualan saham perseroan oleh WPLN selain BUT, sebagaimana diatur dalam Pasal 238 PMK 81/2024.
4. Tarif atas premi asuransi dan reasuransi
PPh Pasal 26 atas premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri menggunakan perkiraan penghasilan neto tertentu. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 10% dari jumlah premi sebagai dasar pengenaan perkiraan penghasilan neto apabila premi dibayarkan langsung oleh pihak tertanggung. Dengan tarif pajak 20%, tarif efektifnya menjadi 2% dari jumlah premi.
- 2% dari jumlah premi sebagai dasar pengenaan perkiraan penghasilan neto apabila premi dibayarkan oleh perusahaan asuransi di Indonesia. Tarif efektifnya menjadi 0,4% dari jumlah premi.
- 1% dari jumlah premi sebagai dasar pengenaan perkiraan penghasilan neto apabila premi dibayarkan oleh perusahaan reasuransi di Indonesia. Tarif efektifnya menjadi 0,2% dari jumlah premi.
5. Tarif efektif 5% atas penjualan saham perusahaan antara
Penjualan saham perusahaan antara (conduit company) di negara yang tergolong tax haven country dapat dikenai tarif efektif PPh Pasal 26 sebesar 5% dari harga jual apabila memenuhi ketentuan mengenai hubungan kepemilikan saham atau BUT di Indonesia.
Tarif ini berasal dari tarif 20% dikalikan perkiraan penghasilan neto sebesar 25% dari harga jual, sebagaimana diatur dalam PMK 258/2008.
6. Tarif efektif 5% atas penjualan harta tertentu
Tarif efektif 5% juga berlaku atas penjualan harta tertentu dengan nilai jual di atas Rp10 juta. Harta tersebut meliputi perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan.
Ketentuan ini diatur dalam PMK 82/2009. Dalam penerapannya, jenis harta, nilai transaksi, dan persyaratan pemotongan perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemanfaatan Tax Treaty untuk Penurunan Tarif
Meskipun tarif umum PPh Pasal 26 adalah 20%, tarif tersebut tidak selalu berlaku secara mutlak. WPLN dapat memperoleh tarif yang lebih rendah atau pembebasan pajak apabila memenuhi persyaratan berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty antara Indonesia dan negara mitra.
Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, penerima penghasilan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Surat Keterangan Domisili serta persyaratan penerima manfaat penghasilan (beneficial owner) apabila relevan.
