DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Perlu Permohonan, Ini Ketentuannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan tidak diberikan secara otomatis kepada wajib pajak. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak perlu mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Berdasarkan Diktum Ketiga, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif harus diajukan paling lambat 1 Oktober 2028. Artinya, sanksi yang dimiliki wajib pajak tidak langsung berkurang atau terhapus dengan adanya kebijakan ini. Pengajuan permohonan tetap diperlukan, dan fasilitas tersebut hanya mencakup sanksi administratif, bukan pokok pajak. Jenis Sanksi yang Dapat Dikurangi atau Dihapuskan Fasilitas ini mencakup beberapa jenis sanksi administratif perpajakan yang memenuhi kriteria dalam KEP-239/PJ/2026. Jenis sanksi tersebut meliputi: Sanksi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Sanksi atas pembetulan SPT yang dilakukan atas kemauan sendiri. Sanksi akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran pengurangan sanksi bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan. Adapun rincian jenis sanksi, besaran pengurangan, serta persyaratan khusus yang harus dipenuhi tercantum dalam lampiran KEP-239/PJ/2026. Persyaratan Pengajuan Permohonan Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus memenuhi persyaratan utama dalam Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 71/2026. Selain itu, terdapat persyaratan tambahan yang diatur dalam Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026. Beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak dalam mengajukan permohonan antara lain: Surat pernyataan bermeterai. Wajib pajak harus menyertakan surat pernyataan sesuai format dalam Lampiran G KEP-239/PJ/2026. Surat ini menerangkan bahwa sanksi administratif timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Status gugatan atau upaya hukum. Jika tidak mengajukan gugatan maupun upaya hukum lainnya, wajib pajak perlu melampirkan surat pernyataan yang menerangkan kondisi tersebut. Permohonan pencabutan. Apabila gugatan atau upaya hukum lainnya telah diajukan, wajib pajak harus menyertakan surat permohonan pencabutan. Status pembayaran sanksi. Fasilitas pengurangan atau penghapusan hanya berlaku atas sanksi administratif yang belum dibayar atau dilunasi. Tata Cara Pengajuan melalui Coretax Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dapat disampaikan melalui sistem Coretax DJP. Wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut: Buka menu Layanan WP, kemudian pilih submenu Layanan Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pilih jenis pelayanan AS.26 Keberatan dan Non Keberatan. Pilih sublayanan AS.26-03 LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP). Lengkapi pengajuan dengan dokumen dan persyaratan yang telah ditentukan. Setelah permohonan diajukan, DJP akan melakukan penelitian dalam dua tahap sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 27 PMK 118/2024. Dua Tahap Penelitian oleh DJP 1. Penelitian tahap pertama Pada tahap ini, DJP memeriksa pemenuhan persyaratan utama dan persyaratan tambahan, yang meliputi: Persyaratan utama berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026. Persyaratan tambahan berdasarkan Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026. Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan tersebut, DJP tidak akan menerbitkan surat keputusan dan akan menyampaikan surat pengembalian permohonan kepada wajib pajak. Sebaliknya, permohonan yang memenuhi ketentuan akan dilanjutkan ke tahap penelitian berikutnya. 2. Penelitian tahap kedua Pada tahap […]

KEP-239/PJ/2026 Berlaku, Sanksi Pasal 14 Ayat (4) UU KUP Bisa Dikurangi hingga 90%

Jakarta, 15 Oktober 2026 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kebijakan yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2026 ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan sanksi administratif, termasuk denda terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam ketentuan tersebut, denda administratif atas pelanggaran tertentu terkait faktur pajak dapat dikurangi sebesar 90% atau 75%, bergantung pada waktu pembayaran dan terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan. Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi kriteria berpeluang membayar hanya sebagian dari jumlah sanksi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP). Dasar Hukum dan Jenis Pelanggaran Pasal 14 ayat (4) UU KUP mengatur sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas pelanggaran tertentu yang dilakukan PKP, yaitu tidak membuat faktur pajak, terlambat membuat faktur pajak, atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, sesuai dengan cakupan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, KEP-239/PJ/2026 diterbitkan dengan mengacu pada kewenangan DJP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026. Perlu diperhatikan bahwa kebijakan ini bukan penghapusan otomatis atas seluruh denda pajak. Wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan khusus, melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan, dan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi kepada Direktur Jenderal Pajak. Besaran Pengurangan Sanksi: 90% dan 75% Berdasarkan lampiran KEP-239/PJ/2026, terdapat dua skema pengurangan sanksi yang relevan dengan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP. 1. Pengurangan sanksi sebesar 90% Pengurangan sebesar 90% diberikan apabila wajib pajak memenuhi ketentuan waktu penerbitan STP dan pembayaran yang ditetapkan dalam lampiran keputusan, yaitu: STP diterbitkan dalam periode 8 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026 dan pembayaran sanksi sebesar 10% dilakukan paling lambat 31 Desember 2026; atau Pembayaran sebesar 10% dilakukan paling lambat satu bulan setelah tanggal penerbitan STP, dengan pembayaran paling lambat 30 Juni 2027, sesuai dengan ketentuan skema yang berlaku. Dengan skema ini, wajib pajak hanya perlu membayar 10% dari nilai sanksi yang memenuhi kriteria pengurangan, sedangkan 90% sisanya dapat dimohonkan untuk dikurangi atau dihapuskan. 2. Pengurangan sanksi sebesar 75% Pengurangan sebesar 75% diberikan apabila wajib pajak membayar 25% dari nilai sanksi dalam waktu satu bulan setelah tanggal penerbitan STP, dengan pembayaran paling lambat 30 Juni 2027. Artinya, wajib pajak perlu membayar 25% dari nilai sanksi, sedangkan 75% sisanya dapat dimohonkan untuk dikurangi atau dihapuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perbedaan utama kedua skema tersebut terletak pada persentase pembayaran dan jangka waktu pemenuhan persyaratannya. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa tanggal penerbitan STP dan tanggal pembayaran sebelum menentukan skema yang dapat digunakan. Contoh Perhitungan Pengurangan Sanksi Sebagai ilustrasi, KPP Pratama X menerbitkan STP kepada PT ABC pada 12 Oktober 2026 atas sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp100.000.000 akibat keterlambatan penerbitan faktur pajak. Apabila PT ABC memenuhi seluruh persyaratan dalam KEP-239/PJ/2026, perhitungannya adalah sebagai berikut. Keterangan Skema 90% Skema 75% Nilai sanksi awal Rp100.000.000 Rp100.000.000 Persentase […]