Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keringanan berupa pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kebijakan yang berlaku sejak 8 Oktober 2026 ini diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung perekonomian nasional. Penerbitan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 71/2026. Sanksi Pajak yang Mendapat Keringanan Ada beberapa jenis sanksi administratif yang masuk dalam cakupan KEP-239/PJ/2026. Salah satunya adalah sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT yang berstatus kurang bayar, meliputi: SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sampai dengan 2025. SPT Masa untuk masa pajak sampai dengan September 2026. Selain keterlambatan pelaporan, fasilitas ini juga mencakup sanksi akibat pembetulan SPT atas kemauan sendiri serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Keringanan turut berlaku untuk sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan surat tagihan pajak (STP). Sanksi hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) berdasarkan PMK Nomor 196/2021 juga termasuk dalam cakupan kebijakan ini. Besaran Keringanan Berdasarkan Waktu Pelaporan Besarnya pengurangan atau penghapusan sanksi ditentukan berdasarkan jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan. Khusus untuk sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, ketentuannya dibagi menjadi tiga periode, yaitu: Penghapusan sanksi sebesar 100% diberikan apabila SPT disampaikan pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026; Pengurangan sanksi sebesar 50% diberikan apabila SPT disampaikan pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2027; dan Pengurangan sanksi sebesar 25% diberikan apabila SPT disampaikan pada periode 1 April hingga 30 Juni 2027. Dengan pembagian tersebut, waktu penyampaian SPT menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk menentukan besarnya keringanan. Sementara itu, rincian persentase pengurangan atau penghapusan untuk jenis sanksi lainnya dapat dilihat dalam lampiran KEP-239/PJ/2026. Persyaratan Mengajukan Permohonan Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028. Pengajuan tersebut perlu memenuhi ketentuan dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118/2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 71/2026. Di samping persyaratan tersebut, terdapat beberapa dokumen dan ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu: Surat pernyataan tidak mengajukan gugatan. Wajib pajak yang tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya harus menyertakan surat pernyataan sebagai bukti. Dokumen pencabutan gugatan. Jika gugatan atau upaya hukum lainnya telah diajukan, wajib pajak harus melampirkan surat permohonan pencabutannya. Surat pernyataan bermeterai. Wajib pajak perlu menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Sanksi belum dilunasi. Fasilitas hanya dapat diberikan atas sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi. Melalui kebijakan ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengajukan keringanan atas sanksi administratif yang memenuhi ketentuan. Namun, pengajuan tetap harus memperhatikan jenis sanksi, periode pemenuhan kewajiban, serta persyaratan yang ditetapkan DJP.
Kepdirjen Pajak Terbaru: Wajib Pajak Bisa Betulkan SPT Tanpa Kena Bunga hingga 100%, Ini Ketentuannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara sukarela dengan memperoleh pengurangan hingga penghapusan 100% sanksi administratif. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT dengan status kurang bayar dapat memperoleh pengurangan sanksi administratif sesuai dengan periode penyampaian pembetulan. Dengan demikian, wajib pajak berkesempatan memperbaiki pelaporan pajak tanpa harus menanggung seluruh sanksi administratif yang timbul, termasuk sanksi bunga yang berkaitan dengan pembetulan SPT. Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengevaluasi kembali pelaporan pajaknya, memperbaiki kekeliruan, serta memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 1. Dasar Hukum Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tersebut tercantum dalam Diktum Kesatu huruf b KEP-239/PJ/2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif diberikan atas sanksi yang timbul akibat pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak atas kemauan sendiri terhadap: SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak sampai dengan tahun pajak 2025. SPT Masa untuk masa pajak sampai dengan masa pajak September 2026. Fasilitas ini ditujukan bagi pembetulan SPT yang berstatus kurang bayar dan disampaikan serta dibayar atau disetor dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027. Dengan demikian, terdapat beberapa unsur penting yang perlu diperhatikan. Pembetulan harus dilakukan atas kemauan sendiri, objek pembetulan harus termasuk dalam cakupan tahun pajak atau masa pajak yang ditentukan, dan kewajiban penyampaian serta pembayaran atau penyetoran harus dilaksanakan dalam periode yang ditetapkan. Wajib pajak perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan tersebut terpenuhi agar dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. 2. Besaran Pengurangan Sanksi Berdasarkan Periode Pembetulan SPT Salah satu poin utama dalam KEP-239/PJ/2026 adalah besaran pengurangan sanksi administratif yang berbeda berdasarkan waktu pembetulan SPT. Semakin awal wajib pajak melakukan pembetulan dalam periode yang ditentukan, semakin besar pengurangan sanksi yang dapat diperoleh. Berikut rincian persentase pengurangan sanksi administratif berdasarkan periode pembetulan: Periode pembetulan SPT Pengurangan sanksi Sisa sanksi yang dibayar 8 Oktober–31 Desember 2026 100% 0% 1 Januari–31 Maret 2027 50% 50% 1 April–30 Juni 2027 25% 75% Mulai 1 Juli 2027 Tidak memperoleh fasilitas berdasarkan periode ini 100% Tabel tersebut menunjukkan bahwa pembetulan SPT yang dilakukan pada periode 8 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026 memberikan manfaat paling besar, yaitu pengurangan sanksi administratif sebesar 100%. Artinya, apabila sanksi administratif yang memenuhi ketentuan sebesar Rp2 juta, seluruh nilai sanksi tersebut dapat dihapuskan melalui fasilitas ini. Sebaliknya, apabila pembetulan dilakukan pada periode Januari hingga Maret 2027, wajib pajak hanya memperoleh pengurangan sebesar 50%. Sementara itu, pembetulan pada April hingga Juni 2027 memperoleh pengurangan sebesar 25%. Perlu diperhatikan bahwa pengurangan 100% berlaku terhadap sanksi administratif yang memenuhi ketentuan, bukan berarti seluruh pokok pajak yang masih terutang ikut dihapuskan. Kewajiban pokok pajak tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan perpajakan. 3. SPT Apa Saja yang Bisa Dibetulkan? KEP-239/PJ/2026 mencakup dua kelompok pelaporan pajak, yaitu SPT Tahunan PPh dan SPT Masa. a. SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 Wajib pajak dapat […]
