Jangan Terlewat,Simak Aturan Baru yang Terbit Sepanjang September

JAKARTA – Sejumlah aturan baru di bidang perpajakan dan kepabeanan terbit sepanjang September 2026. Ketentuan tersebut mencakup perubahan mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), penandatanganan bukti potong PPh, pengelolaan barang kepabeanan, relaksasi administrasi perpajakan bagi wajib pajak di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Salah satu perubahan penting terdapat dalam PER-12/PJ/2026 yang mengubah mekanisme pembetulan SPT. Mulai 1 Oktober 2026, skema pembetulan SPT beralih dari mekanisme delta menjadi replace. Dengan skema ini, kewajiban perpajakan dilaksanakan berdasarkan SPT pembetulan yang disampaikan terakhir. Peraturan yang sama juga memperjelas ketentuan penandatanganan bukti potong PPh. Pemotong pajak dapat menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawai untuk menandatangani bukti potong PPh melalui sistem administrasi DJP. Dari sisi kepabeanan, PER-10/BC/2026 mengatur pengelolaan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP). Aturan ini mulai berlaku 17 September 2026 dan menggantikan PER-16/BC/2023. Sementara itu, DJP juga memberikan relaksasi administrasi perpajakan melalui KEP-185/PJ/2026 bagi wajib pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di NTT sehubungan dengan bencana gempa bumi. Sejumlah kewajiban perpajakan memperoleh penyesuaian batas waktu dan fasilitas penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Perubahan lainnya berkaitan dengan transaksi digital luar negeri. Melalui PENG-6/PJ/2026, DJP menjelaskan mekanisme SPP-TDLN untuk pemungutan PPN Indonesia atas transaksi digital luar negeri. Mekanisme ini berlaku mulai 25 September 2026 dan pada dasarnya merupakan mekanisme pemungutan PPN, bukan pengenaan pajak baru. Berbagai perubahan tersebut menunjukkan bahwa September 2026 menjadi periode penting bagi administrasi perpajakan dan kepabeanan. Wajib pajak dan pelaku usaha perlu mencermati ketentuan baru, khususnya perubahan mekanisme pembetulan SPT yang mulai berlaku pada Oktober 2026, serta memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan dan kepabeanan telah sesuai dengan aturan terbaru.

Resmi Mulai Dipungut, Begini Ketentuan PPh 22 Marketplace

Pemungutan PPh Pasal 22 kini mulai diterapkan oleh marketplace yang sebelumnya telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut. Penerapan ini mulai berjalan pada Oktober 2026. Shopee melalui situs resminya memberikan informasi bahwa pemungutan sebesar 0,5% diberlakukan untuk transaksi yang dibuat sejak 2 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB. Penerapan teknis tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Shopee dan DJP. Tokopedia, Blibli, dan Lazada juga memberikan pemberitahuan yang sama kepada para penggunanya. Tokopedia menyatakan pemungutan tersebut mengacu pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00011/PPMSE-CT/PPH/PJ/2026 yang terbit pada 28 September 2026. Pemerintah Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada Oktober merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan pemerintah. Evaluasi tersebut tidak mengubah ketentuan utama dalam PMK 37/2025. Setelah melihat hasil evaluasi serta kesiapan penerapan di lapangan, pemerintah menetapkan pemungutan melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Pelaksanaannya akan tetap dipantau agar berjalan sesuai ketentuan dan dapat memberikan kepastian bagi pedagang. PPh Pasal 22 Dikenakan 0,5% dari Omzet Marketplace yang sudah ditunjuk sebagai pemungut perlu mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas omzet pedagang. Dasar omzet tersebut tidak memasukkan PPN dan PPnBM. Namun, ada pedagang yang tidak termasuk dalam pemungutan. Ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang omzetnya dalam setahun tidak lebih dari Rp500 juta. Bimo menjelaskan bahwa aturan ini tidak menambah jenis pajak baru. Mekanisme yang diatur adalah pemungutan atas kewajiban pajak yang memang sudah ada. Dengan marketplace ikut menjalankan pemungutan, pemerintah berharap proses pemenuhan kewajiban pajak bagi pedagang menjadi lebih mudah dan tertib.