539 Ribu SP2DK Diterbitkan, DJP Bidik Ketidakcocokan Data Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan sebanyak 539.733 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga 27 Oktober 2026. Penerbitan surat tersebut merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengklarifikasi data perpajakan yang diperoleh dari berbagai sumber serta mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa sebagian besar SP2DK diterbitkan untuk meminta penjelasan atau keterangan dari wajib pajak atas data yang telah diperoleh otoritas pajak. Menurut Inge, hingga tanggal tersebut, DJP telah menerbitkan 539.733 SP2DK sebagai bentuk permintaan klarifikasi atas data yang berasal dari berbagai pihak. Data tersebut kemudian menjadi dasar bagi DJP untuk menilai kesesuaian antara informasi yang dimiliki otoritas pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. SP2DK Bukan Berarti Wajib Pajak Melakukan Pelanggaran SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, penerimaan SP2DK tidak serta-merta menunjukkan bahwa wajib pajak telah melakukan pelanggaran pajak. Surat tersebut merupakan sarana bagi DJP untuk mengonfirmasi kesesuaian data, meminta klarifikasi atas indikasi tertentu, serta memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya. Dengan demikian, wajib pajak yang menerima SP2DK perlu menelaah data yang diminta, menyiapkan dokumen pendukung, dan memberikan penjelasan sesuai dengan kondisi serta pencatatan yang dimiliki. Apabila terdapat perbedaan data, wajib pajak perlu memastikan penyebabnya sebelum menyampaikan tanggapan kepada KPP. Format SP2DK Diatur dalam PMK 111/2025 Ketentuan umum, tata cara, dan format penerbitan SP2DK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Berdasarkan penjelasan DJP, SP2DK memiliki kerangka surat atau format yang seragam sesuai dengan panduan dalam lampiran peraturan tersebut. Meski menggunakan format yang seragam, isi SP2DK dapat berbeda antara satu wajib pajak dan wajib pajak lainnya. Perbedaan tersebut bergantung pada hasil analisis, data yang dimiliki DJP, serta indikasi yang ditemukan oleh petugas pajak. Inge menjelaskan bahwa hal yang membedakan setiap SP2DK adalah jenis data dan/atau keterangan yang berkaitan dengan wajib pajak, termasuk indikasi yang diperoleh dari hasil pengolahan atau analisis data yang dimiliki DJP. Artinya, permintaan klarifikasi dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wajib pajak. Data yang diminta tidak selalu sama karena setiap wajib pajak memiliki aktivitas usaha, transaksi, pelaporan, dan profil perpajakan yang berbeda. Ketidakcocokan Data Menjadi Fokus Klarifikasi DJP Penerbitan SP2DK berkaitan dengan kebutuhan DJP untuk mengonfirmasi informasi perpajakan yang diperoleh dari berbagai sumber. Ketidakcocokan data atau adanya indikasi tertentu dapat menjadi alasan bagi otoritas pajak untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada wajib pajak. Dalam praktiknya, perbedaan informasi perlu ditelusuri berdasarkan data yang relevan dengan permintaan dalam SP2DK. Wajib pajak perlu memeriksa kesesuaian antara laporan pajak, pencatatan akuntansi, serta dokumen transaksi yang mendukung informasi tersebut. Sebagai contoh, apabila terdapat perbedaan antara data penerimaan yang dimiliki DJP dan omzet yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak perlu menelusuri sumber perbedaan tersebut. Penerimaan yang tercatat dalam rekening bank, misalnya, tidak selalu merupakan penghasilan karena dapat mencakup pinjaman, uang muka pelanggan, transfer antarrekening, atau transaksi lain yang perlu dibuktikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Oleh […]

PMK 71/2026 Ubah Ketentuan Penghitungan Sanksi Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa perubahan ketentuan dalam PMK 71/2026 dilakukan untuk mengatasi kesulitan yang muncul saat aturan sebelumnya diterapkan. Penghitungan pembayaran pokok pajak dan sanksi secara proporsional dalam PMK 118/2024 dinilai kurang sesuai dengan praktik penagihan yang berlangsung di lapangan. Direktur Keberatan dan Banding DJP Etty Rachmiyanthi menerangkan bahwa petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya meminta wajib pajak melunasi pokok pajak terlebih dahulu sebelum membayar sanksi. Akan tetapi, ketika wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, pembayaran yang sudah dilakukan justru dihitung kembali secara proporsional. Perbedaan mekanisme tersebut menjadi kendala bagi petugas maupun wajib pajak. Karena itu, DJP mengubah ketentuan penghitungan pembayaran agar pelunasan pokok pajak dapat diperhitungkan terlebih dahulu sebelum sanksi. Penghitungan Pembayaran Mengalami Perubahan Dalam Pasal 23 ayat (6) PMK 118/2024, pembayaran Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang dilakukan sebelum permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi diajukan diperhitungkan secara proporsional. Dengan mekanisme ini, pembayaran dialokasikan untuk pokok pajak yang kurang dibayar dan sanksi. PMK 71/2026 mengubah ketentuan tersebut. Pembayaran kini digunakan terlebih dahulu untuk melunasi pokok pajak yang masih kurang dibayar. Apabila jumlah pembayaran melebihi pokok pajak yang terutang, kelebihannya baru diperhitungkan untuk membayar sanksi. Dengan demikian, wajib pajak yang telah membayar pokok pajak secara penuh dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi atas bagian sanksi yang masih harus dibayar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ilustrasi Pembayaran Pokok Pajak Perubahan mekanisme tersebut dapat dilihat dari contoh yang diberikan DJP. KPP X menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kepada Tuan A dengan total nilai Rp140 juta. Tagihan itu terdiri atas pokok pajak Rp100 juta dan sanksi administratif Rp40 juta. Tuan A membayar Rp100 juta pada 1 Februari 2026 untuk melunasi pokok pajaknya. Selanjutnya, pada 3 Februari 2026, ia mengajukan permohonan pengurangan sanksi. Berdasarkan ketentuan baru, pembayaran yang dilakukan Tuan A seluruhnya diperhitungkan untuk pokok pajak. Oleh karena itu, sanksi administratif sebesar Rp40 juta masih dapat diajukan untuk pengurangan. Contoh tersebut memperlihatkan bahwa pembayaran pokok pajak tidak lagi dibagi secara proporsional dengan sanksi. Pokok pajak menjadi prioritas dalam penghitungan, sedangkan sanksi diperhitungkan setelah kewajiban pokok pajak terpenuhi. Kembali ke Mekanisme PMK 8/2013 Etty menjelaskan bahwa ketentuan dalam PMK 71/2026 sebenarnya mengembalikan mekanisme yang pernah berlaku berdasarkan PMK 8/2013. Penghitungan secara proporsional baru diterapkan melalui PMK 118/2024 dan dalam pelaksanaannya dinilai menyulitkan wajib pajak yang ingin memperoleh pengurangan sanksi. Berdasarkan kendala tersebut, DJP memilih kembali menggunakan mekanisme sebelumnya. Penyesuaian ini diharapkan membuat proses pembayaran dan pengajuan pengurangan sanksi lebih selaras dengan pelaksanaan penagihan di lapangan. Berkaitan dengan KEP-239/PJ/2026 Perubahan penghitungan pembayaran ini juga mendukung pelaksanaan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi melalui KEP-239/PJ/2026. Wajib pajak dapat membayar pokok pajak terlebih dahulu, kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi. Pengajuan tersebut tetap harus memenuhi kriteria dalam KEP-239/PJ/2026 serta ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026. Dengan perubahan ini, DJP memperbaiki cara pembayaran diperhitungkan ketika wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi. Sementara itu, persyaratan pengajuan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.