Pengurangan Sanksi dalam SKP, Wajib Pajak Perlu Penuhi Syarat Ini

Wajib pajak berpeluang mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP). Fasilitas ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Ketentuan tersebut berlaku untuk SKP yang terbit sebelum 8 Oktober 2026 maupun sejak tanggal tersebut. Namun, wajib pajak perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026, DJP menegaskan bahwa permohonan hanya dapat diajukan apabila wajib pajak memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026. Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan, mulai dari status keberatan hingga kelengkapan dokumen. Perhatikan Status Keberatan dan Permohonan Sebelumnya Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) PMK 118/2024, wajib pajak harus memenuhi salah satu kondisi yang diatur terkait keberatan atau permohonan lain atas SKP yang bersangkutan. Ketentuan tersebut mencakup 10 kondisi berikut: Tidak mengajukan keberatan atas SKP. Mengajukan keberatan, tetapi kemudian mencabutnya dan pencabutan telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak. Mengajukan keberatan, tetapi permohonan tersebut tidak dipertimbangkan. Tidak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar. Mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi mencabutnya dan pencabutan telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak. Mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi permohonan tersebut tidak dipertimbangkan. Tidak sedang mengajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan. Mengajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, tetapi mencabutnya dan pencabutan telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak. Mengajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, tetapi permohonan tersebut tidak dipertimbangkan. Mengajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, tetapi permohonan tersebut ditolak. Sebelum mengajukan keringanan, wajib pajak sebaiknya memeriksa kembali riwayat keberatan dan permohonan yang pernah disampaikan. Status pengajuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pemenuhan persyaratan. Lima Syarat Pengajuan Permohonan Tidak hanya menyangkut status keberatan, Pasal 23 ayat (5) PMK 118/2024 juga menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak saat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam SKP. Berikut ketentuannya: Pokok pajak sudah dilunasi. Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan menjadi dasar pengenaan sanksi dalam SKP harus sudah dibayar oleh wajib pajak. Permohonan dibuat secara tertulis. Surat harus menggunakan bahasa Indonesia, mencantumkan jumlah sanksi administratif menurut perhitungan wajib pajak, serta disertai alasan pengajuan. Satu permohonan untuk satu SKP. Jika mengajukan keringanan atas beberapa SKP, wajib pajak harus membuat permohonan terpisah untuk setiap ketetapan. Diajukan sebelum proses tertentu dimulai. Permohonan harus disampaikan sebelum pengajuan permohonan lelang atau pemindahbukuan barang sitaan. Ditandatangani pihak yang berwenang. Surat permohonan harus ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa. Persyaratan tersebut perlu dipastikan sebelum surat permohonan disampaikan. Dengan begitu, wajib pajak dapat memeriksa kelengkapan administrasi sekaligus memastikan kewajiban pembayaran pokok pajak telah dipenuhi. Permohonan Maksimal Dua Kali Kesempatan mengajukan permohonan juga dibatasi. Mengacu pada Pasal 24 PMK 118/2024, wajib pajak hanya dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif paling banyak dua kali untuk SKP yang sama. Apabila ingin mengajukan permohonan kedua, wajib pajak harus memperhatikan batas waktu berikut: Permohonan kedua diajukan paling lambat tiga bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pertama dikirim. Batas waktu tersebut dapat dikecualikan apabila wajib pajak […]