Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat sistem Coretax menjelang berakhirnya program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100 persen pada 31 Desember 2026. Persiapan ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan menjelang batas akhir program. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pemantauan terhadap kinerja Coretax terus dilakukan. Kapasitas jaringan juga diperkuat agar sistem tetap dapat melayani wajib pajak ketika terjadi lonjakan akses. DJP turut mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai akhir periode untuk mengurus permohonan keringanan sanksi. Pengajuan lebih awal diharapkan bisa mengurangi antrean akses dan membuat proses administrasi berjalan lebih lancar. DJP Minta Wajib Pajak Segera Mengajukan Permohonan Wajib pajak yang ingin menggunakan fasilitas ini perlu memastikan kewajiban perpajakannya sudah dipenuhi. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah pelunasan pokok pajak terutang dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai ketentuan yang berlaku. Pemenuhan persyaratan tersebut perlu disesuaikan dengan fasilitas yang akan diajukan. Karena itu, wajib pajak sebaiknya memeriksa kewajibannya lebih awal agar tidak terburu-buru saat tenggat program semakin dekat. Di sisi lain, DJP terus mengevaluasi kinerja Coretax untuk menjaga agar layanan perpajakan tetap berjalan dengan baik. Penguatan sistem ini menjadi salah satu langkah untuk mengantisipasi peningkatan penggunaan menjelang akhir periode program. Fasilitas Pengurangan Sanksi Mengacu pada PMK 71/2026 Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Besaran keringanan yang diberikan bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan demikian, penghapusan hingga 100 persen tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh wajib pajak, melainkan mengikuti persyaratan yang telah ditentukan. Adapun sanksi yang dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan meliputi denda keterlambatan pelaporan SPT, bunga atas kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan SPT, serta bunga karena terlambat membayar atau menyetorkan pajak. Wajib pajak perlu memahami ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis sanksi sebelum mengajukan permohonan. Pemenuhan persyaratan menjadi bagian penting agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan sesuai aturan. Batas Pengajuan hingga 31 Desember 2026 Program keringanan sanksi administratif pajak ini berlangsung hingga 31 Desember 2026. DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak melewatkan tenggat tersebut dan segera menyelesaikan kewajiban yang menjadi syarat pengajuan. Pelunasan pokok pajak dan penyampaian SPT perlu dilakukan sesuai batas waktu yang berlaku untuk setiap fasilitas. Wajib pajak juga disarankan mengurus permohonan melalui Coretax lebih awal, sehingga masih memiliki waktu untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi. DJP sendiri terus menjaga kesiapan sistem untuk menghadapi kemungkinan meningkatnya akses pada penghujung tahun. Dengan pengajuan yang tidak menumpuk di hari-hari terakhir, proses pemanfaatan fasilitas diharapkan dapat berjalan lebih lancar.
Permudah WP Bayar Pajak,Pemerintah Bakal Perbaiki Tata Kelola Samsat
Pemerintah berencana memperbaiki tata kelola Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) guna mempermudah wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Langkah ini dilakukan melalui penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang lebih baik agar pelayanan perpajakan kendaraan bermotor dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kasubdit Program dan Manajemen Pengetahuan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sigit Wahyu Kartiko, mengatakan bahwa perbaikan NSPK diperlukan untuk memastikan seluruh aktor yang terlibat dalam penyelenggaraan Samsat dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Menurut Sigit, pengelolaan Samsat melibatkan tiga pihak utama, yakni badan pendapatan daerah (Bapenda), kepolisian, dan Jasa Raharja. Ketiga institusi tersebut memiliki data yang perlu diselaraskan agar proses administrasi dan pelayanan kepada wajib pajak dapat berlangsung lebih baik. “Aktor dalam Samsat kan adanya banyak, yakni badan pendapatan daerah (Bapenda), kepolisian, dan Jasa Raharja. Jadi ada tiga pemilik data, bagaimana tiga data ini bisa diakurkan,” ujar Sigit dalam Diseminasi Kajian Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah, sebagaimana dikutip pada Rabu (21/10/2026). Sinkronisasi Data Jadi Kunci Perbaikan Layanan Sigit menjelaskan bahwa penyelarasan data antarlembaga menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kendaraan bermotor. Dengan tata kelola yang lebih terkoordinasi, proses administrasi di Samsat diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan tidak menimbulkan hambatan bagi masyarakat. Selama ini, koordinasi antarpemangku kepentingan menjadi hal penting karena masing-masing pihak memiliki peran dan kewenangan dalam administrasi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang dapat menjadi acuan bersama dalam mengelola data, menjalankan prosedur, serta memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Perbaikan tata kelola tersebut diharapkan mampu mengurangi kendala administratif yang berpotensi membuat masyarakat harus menunggu ketika hendak menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Tingkatkan Kemudahan dan Kemauan Membayar Pajak Selain memperbaiki koordinasi data, pembenahan tata kelola Samsat juga diarahkan untuk meningkatkan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemerintah menilai pelayanan yang lebih sederhana dan efisien dapat mendorong kemauan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Sigit menekankan bahwa wajib pajak perlu mendapatkan kemudahan dalam berbagai kondisi, termasuk ketika harus membayar pajak sekaligus menyelesaikan denda keterlambatan. Proses pembayaran seharusnya tidak terhambat akibat koordinasi atau proses administrasi yang mengharuskan masyarakat menunggu terlalu lama. “Bagaimana wajib pajak dimudahkan. Ketika kena denda dan ingin membayar pajaknya itu tidak saling menunggu. Seharusnya membayar pajak itu bisa lebih mudah,” ungkapnya. Kemudahan layanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan willingness to pay atau kemauan wajib pajak untuk membayar PKB. Dengan demikian, perbaikan pelayanan tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi mendukung peningkatan kepatuhan pajak daerah. Kemenkeu dan Kemendagri Susun Pedoman Nasional Untuk mewujudkan perbaikan tersebut, Direktorat PDRD Kemenkeu berkomitmen merumuskan NSPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penyusunan pedoman ini akan mempertimbangkan praktik-praktik terbaik yang telah diterapkan di daerah dan dinilai dapat diadopsi secara lebih luas. Sigit mengatakan, pengalaman daerah yang berhasil menerapkan tata kelola Samsat secara baik dapat dirangkum menjadi panduan bagi daerah lainnya. Dengan adanya acuan nasional, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat koordinasi antarlembaga. “Kami di Direktorat PDRD berkomitmen untuk merumuskan NSPK bersama Kementerian Dalam Negeri agar praktik yang […]
