Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan pengawasan dan pelaporan fasilitas penanaman modal oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selama 2021 hingga semester I/2025. Salah satu temuan utama ialah tidak adanya laporan triwulanan mengenai penerbitan insentif pajak yang seharusnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Temuan tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (LHP DTT) BPK. Selain persoalan pelaporan, pemeriksaan juga mengungkap kelemahan dalam penilaian kepatuhan pelaku usaha, kelengkapan data fasilitas penanaman modal pada sistem Online Single Submission (OSS), serta akses data bagi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) provinsi. Laporan Insentif Pajak Tidak Disampaikan ke DJP Selama periode pemeriksaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tidak pernah menyusun dan menyampaikan laporan triwulanan terkait penerbitan fasilitas tax holiday dan tax allowance kepada DJP. Padahal, laporan tersebut diperlukan untuk mendukung pengawasan atas pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Sebagai pengganti penyampaian laporan, BKPM memberikan hak akses OSS kepada DJP. Namun, mekanisme tersebut tidak menggantikan kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan triwulanan sebagaimana mestinya. Permasalahan ini menjadi salah satu perhatian BPK karena pelaporan fasilitas penanaman modal merupakan bagian penting dari pengawasan atas insentif yang diberikan kepada pelaku usaha. Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha Belum Memadai BPK juga menemukan bahwa Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal belum melakukan pengujian terhadap pemenuhan kewajiban pelaku usaha atas fasilitas penanaman modal yang diterima dalam kegiatan inspeksi lapangan rutin. Penilaian yang dilakukan selama ini hanya didasarkan pada jumlah keputusan pemberian fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha. Dengan demikian, penilaian tersebut belum mencakup pemeriksaan atas kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya terkait fasilitas yang diberikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan belum sepenuhnya memastikan apakah fasilitas penanaman modal telah digunakan oleh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data Fasilitas Penanaman Modal dalam OSS Belum Lengkap Permasalahan lainnya ditemukan pada subsistem pengawasan OSS yang belum menyajikan data fasilitas masterlist secara lengkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sistem tersebut seharusnya menarik informasi mengenai fasilitas yang diterima pelaku usaha secara otomatis ke dalam BAP untuk digunakan saat inspeksi lapangan. Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa data yang tersedia hanya mencakup fasilitas tax holiday dan tax allowance. Akibatnya, informasi mengenai fasilitas penanaman modal lainnya belum tercantum secara lengkap dalam dokumen yang digunakan untuk mendukung kegiatan pengawasan. Keterbatasan data ini dapat menghambat pemeriksaan menyeluruh atas fasilitas yang diterima pelaku usaha. DPMPTSP Provinsi Tidak Memiliki Akses Data yang Memadai BPK turut menemukan kendala dalam pelaksanaan pengawasan oleh DPMPTSP provinsi yang bertugas menjalankan kegiatan dekonsentrasi inspeksi lapangan rutin. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM belum memberikan akses terhadap data fasilitas dan penilaian kepatuhan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas tersebut. Hasil pemeriksaan atas BAP kegiatan inspeksi lapangan oleh DPMPTSP Jawa Timur dan Jawa Tengah menunjukkan bahwa dokumen pengawasan belum mencantumkan hasil pemeriksaan terkait fasilitas penanaman modal. Kedua instansi tersebut tidak dapat melakukan pengawasan kepatuhan karena tidak memiliki akses untuk melihat daftar pelaku usaha penerima fasilitas. Selain itu, DPMPTSP provinsi tidak dapat memasukkan data penilaian kepatuhan pemberian fasilitas saat mengisi BAP. Data tersebut telah terisi secara otomatis oleh sistem dan tidak dapat […]
Catat! WP Bisa Ajukan Pengurangan Sanksi atas STP Sebelum 2026
Wajib pajak (WP) memiliki kesempatan untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas surat tagihan pajak (STP) dan surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Fasilitas ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, yang memberikan keringanan sanksi berdasarkan waktu pembayaran dan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan. Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif apabila pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027. Besaran keringanan yang diberikan bergantung pada jenis sanksi dan waktu pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak. Kebijakan ini menjadi perhatian bagi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban perpajakan berdasarkan STP atau SKP yang diterbitkan sebelum tanggal batas tersebut. Dengan memahami ketentuan dalam KEP-239/PJ/2026, wajib pajak dapat menentukan langkah penyelesaian kewajiban pajak sekaligus memanfaatkan peluang pengurangan sanksi administratif. 1. Ketentuan Pengurangan Sanksi dalam KEP-239/PJ/2026 Dalam Diktum Kesatu huruf e KEP-239/PJ/2026, salah satu kelompok sanksi administratif yang dapat memperoleh fasilitas keringanan adalah sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat tagihan pajak, atau surat tagihan pajak PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Fasilitas tersebut berlaku sepanjang pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait dibayar sampai dengan 30 Juni 2027, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, STP yang diterbitkan pada 2024, 2025, atau sebelum 8 Oktober 2026 pada 2026 dapat menjadi objek permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam keputusan tersebut. Namun, tanggal penerbitan STP atau SKP bukan satu-satunya faktor penentu. Wajib pajak juga perlu memperhatikan jenis sanksi administratif, status pembayaran pokok pajak, waktu pelunasan sanksi, serta persyaratan khusus yang berlaku untuk masing-masing jenis sanksi. 2. Jenis Surat Pajak yang Dapat Memperoleh Keringanan Berdasarkan ketentuan yang dikutip dalam KEP-239/PJ/2026, surat yang menjadi objek fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif meliputi: Surat Ketetapan Pajak (SKP), termasuk surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, sesuai dengan ketentuan khusus yang berlaku. Surat Tagihan Pajak (STP) yang memuat sanksi administratif. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Artinya, wajib pajak tidak hanya perlu memeriksa apakah memiliki STP, tetapi juga perlu memastikan tanggal penerbitan surat, dasar pengenaan sanksi, dan status pembayaran kewajiban pajak yang terkait. Perincian mengenai jenis sanksi, persyaratan khusus, serta besaran pengurangan tercantum dalam Lampiran C KEP-239/PJ/2026. Oleh karena itu, penerapan fasilitas harus mengikuti rincian yang sesuai dengan jenis sanksi masing-masing. 3. Besaran Pengurangan Sanksi Bergantung pada Waktu Pembayaran Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah waktu pembayaran sanksi administratif. Berdasarkan contoh penerapan dalam ketentuan yang disampaikan, persentase sanksi yang wajib dibayar dapat berbeda sesuai dengan tanggal pembayaran. Semakin cepat pembayaran dilakukan dalam periode yang memenuhi ketentuan, semakin besar potensi pengurangan sanksi yang diperoleh. Sebaliknya, pembayaran setelah batas waktu yang ditetapkan dapat menyebabkan wajib pajak tidak memperoleh fasilitas tersebut. Dalam contoh yang dibahas, pembayaran sanksi pada 31 Desember 2026 memungkinkan pengurangan sebesar 90%, sedangkan pembayaran pada 1 Januari 2027 hingga 30 Juni […]
