PTKP Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Pemerintah tengah mengkaji rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan kondisi ekonomi masyarakat. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan menjaga daya beli. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyesuaian PTKP sedang dihitung bersama Kementerian Keuangan. Salah satu pertimbangan utama yang digunakan pemerintah adalah perkembangan inflasi. “Perbaikan angka PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah, ini sedang kami hitung bersama dengan menteri keuangan,” ujar Airlangga. Saat ini, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi masih sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Besaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016. PTKP merupakan batas penghasilan neto yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Dengan menaikkan batas tersebut, sebagian penghasilan masyarakat yang sebelumnya masuk dalam penghitungan pajak akan menjadi tidak dikenai PPh. Pertimbangkan Daya Beli dan Penerimaan Negara Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan pemerintah harus menghitung secara cermat besaran kenaikan PTKP. Pasalnya, kebijakan tersebut memiliki dampak terhadap daya beli sekaligus penerimaan negara. Menurut Juda, kenaikan PTKP dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk membelanjakan pendapatannya. Dengan semakin besar penghasilan yang tidak dikenai pajak, masyarakat berpotensi memiliki tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk konsumsi. Namun, dari sisi penerimaan negara, kenaikan PTKP juga berarti berkurangnya penghasilan yang menjadi dasar pengenaan PPh orang pribadi. “Jadi ini lagi dikaji level yang optimal,” kata Juda. Karena itu, pemerintah belum menetapkan besaran PTKP baru. Penghitungan perlu memperhatikan kondisi ekonomi, perkembangan inflasi, kemampuan masyarakat, serta dampaknya terhadap penerimaan perpajakan. DJP Siapkan Strategi Menjaga Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai terdapat ruang bagi pemerintah untuk menaikkan PTKP. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut potensi berkurangnya penerimaan akibat kenaikan PTKP dapat diimbangi dengan peningkatan kepatuhan dan perluasan basis pajak. Penguatan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax juga menjadi salah satu instrumen yang diharapkan dapat mendukung upaya tersebut. Dengan sistem administrasi yang semakin terintegrasi, DJP memiliki ruang untuk meningkatkan pengawasan, memanfaatkan data transaksi, serta mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya. Artinya, pemerintah tidak hanya mengandalkan besaran PTKP untuk menentukan penerimaan pajak. Ketika batas penghasilan tidak kena pajak dinaikkan, penerimaan dapat tetap dijaga melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan. Pemungutan PPh Marketplace Mulai Berlaku Salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat penerimaan pajak adalah penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Pemerintah telah menunjuk empat marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online melalui platform mereka. Keempat marketplace tersebut adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat administrasi perpajakan di tengah semakin berkembangnya aktivitas ekonomi digital. Melalui mekanisme pemungutan oleh marketplace, pemerintah dapat mengintegrasikan aktivitas transaksi digital dengan sistem administrasi perpajakan. Hal tersebut diharapkan dapat membantu memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Kenaikan PTKP Belum Diputuskan Meskipun pemerintah telah membuka ruang untuk menaikkan PTKP, besaran kenaikan belum ditetapkan secara resmi. Pemerintah masih menghitung angka yang dianggap tepat dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan dampaknya terhadap penerimaan PPh orang pribadi. Kebijakan ini pada akhirnya akan mempertemukan […]

Skema Delta Dihapus, Wajib Tahu Perubahan pada SPT Pembetulan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 yang menyisipkan Pasal 129A ke dalam PER-11/PJ/2025. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dilakukan berdasarkan pembetulan SPT yang disampaikan terakhir. Dengan demikian, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Bagaimana Jika SPT Lebih Bayar Sudah Diajukan Restitusi? PER-12/PJ/2026 juga mengatur perlakuan terhadap SPT berstatus lebih bayar yang telah diajukan permohonan restitusi, tetapi kemudian dibetulkan oleh wajib pajak. Dalam kondisi tersebut, permohonan restitusi tidak ditindaklanjuti apabila prosesnya belum mencapai tahap tertentu. Ketentuannya meliputi: penelitian untuk pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sepanjang surat keputusan belum diterbitkan; penelitian untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, sepanjang surat keputusan belum diterbitkan; dan/atau pemeriksaan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sepanjang pemeriksaan belum dimulai. Untuk permohonan yang tidak dilanjutkan dengan penelitian dalam rangka pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak akan diberikan pemberitahuan. Skema Delta dalam Pembetulan SPT Dihapus PER-12/PJ/2026 ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 28 September 2026 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Peraturan ini diterbitkan untuk merevisi mekanisme pelaporan SPT berbagai jenis pajak yang sebelumnya diatur dalam PER-11/PJ/2025. Salah satu perubahan dalam aturan terbaru tersebut adalah dihapuskannya skema delta dalam pembetulan SPT. Sebelumnya, berdasarkan PER-11/PJ/2025, SPT pembetulan tidak menggantikan SPT yang telah dibetulkan. Dengan berlakunya PER-12/PJ/2026, ketentuan tersebut berubah. SPT pembetulan kini sepenuhnya menggantikan SPT yang dibetulkan. Artinya, apabila wajib pajak melakukan pembetulan SPT lebih dari satu kali, pembetulan SPT yang disampaikan terakhir menjadi dasar dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.