Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) merilis buku panduan penggunaan platform Satu-ProfKeu. Panduan ini ditujukan untuk membantu konsultan pajak dan pelaku profesi keuangan lainnya dalam menggunakan layanan pada platform tersebut, terutama untuk pengelolaan profil dan pengurusan perizinan. Buku panduan itu menjelaskan cara mengakses aplikasi, mengelola profil, mengajukan permohonan izin dan perubahan data, serta memantau perkembangan permohonan hingga melakukan tindak lanjut jika diperlukan. Pengguna dapat mengunduh buku panduan Satu-ProfKeu melalui laman https://t.kemenkeu.go.id/SatuProfkeu. Perizinan Profesi Keuangan Terpusat dalam Satu Sistem Peluncuran Satu-ProfKeu dilakukan untuk menyatukan layanan perizinan profesi keuangan yang sebelumnya tersedia melalui berbagai platform. Dengan sistem baru ini, layanan perizinan dapat diakses secara terintegrasi melalui satu portal resmi. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-6/SK/2026, penggabungan platform tersebut ditujukan untuk menghilangkan hambatan yang timbul akibat sistem yang sebelumnya terpisah. Integrasi ini juga diharapkan membuat pencatatan dan pengelolaan data perizinan menjadi terpusat, konsisten, dan akurat. Permohonan Izin Sejak 27 Oktober 2026 Harus Melalui Satu-ProfKeu Sejak 27 Oktober 2026, seluruh layanan perizinan profesi konsultan pajak hanya dilayani melalui platform Satu-ProfKeu. Permohonan yang diajukan melalui platform lain sejak tanggal tersebut tidak akan diproses lebih lanjut. Pemohon harus mengajukan kembali permohonannya melalui Satu-ProfKeu. Ketentuan berbeda berlaku bagi permohonan yang telah diajukan melalui platform lama paling lambat 26 Oktober 2026. Permohonan tersebut tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi. Dengan demikian, tanggal pengajuan menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh konsultan pajak, khususnya bagi mereka yang sedang mengurus perizinan. Buku Panduan Akan Diperbarui Mengikuti Perubahan Fitur Direktorat PPPK menyampaikan bahwa buku panduan Satu-ProfKeu akan terus diperbarui apabila terdapat perubahan tampilan atau fitur pada aplikasi. Pengguna diimbau untuk menjadikan versi terbaru sebagai acuan agar petunjuk yang digunakan sesuai dengan perkembangan platform. Adapun akses layanan perizinan Satu-ProfKeu tersedia melalui situs resmi https://satuprofkeu.kemenkeu.go.id.
Catat! Ini Daftar Lengkap Tarif dan Dasar Pengenaan PPh Pasal 26
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pemotongan pajak ini dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada WPLN. Secara umum, tarif PPh Pasal 26 adalah sebesar 20% dari jumlah bruto. Namun, tarif dan dasar pengenaan pajaknya dapat berbeda, bergantung pada jenis penghasilan atau transaksi yang dilakukan. Daftar Tarif dan Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 Berikut rincian tarif PPh Pasal 26 berdasarkan jenis penghasilannya: 1. Tarif umum sebesar 20% dari jumlah bruto Tarif ini berlaku atas beberapa jenis penghasilan yang diterima WPLN, antara lain: Dividen, bunga, dan royalti. Sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Imbalan atas jasa, pekerjaan, atau kegiatan. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya. Hadiah dan penghargaan. Premi swap dan transaksi lindung nilai (hedging) lainnya. Keuntungan karena pembebasan utang. Dengan demikian, apabila suatu perusahaan di Indonesia membayarkan penghasilan yang termasuk dalam kategori tersebut kepada WPLN, perusahaan perlu memperhatikan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Branch Profit Tax sebesar 20% Branch Profit Tax (BPT) merupakan pajak atas laba setelah pajak dari BUT di Indonesia yang tidak ditanamkan kembali di Indonesia. Tarif BPT adalah sebesar 20% dari laba setelah pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak. Ketentuan ini perlu diperhatikan oleh perusahaan asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui BUT di Indonesia. 3. Tarif efektif 5% atas pengalihan harta Penghasilan WPLN dari transaksi pengalihan harta tertentu dapat dikenai tarif efektif sebesar 5% dari harga jual. Tarif tersebut berasal dari tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dikalikan perkiraan penghasilan neto sebesar 25% dari harga jual. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 PMK 82/2009. Tarif efektif tersebut juga berlaku atas penjualan saham perseroan oleh WPLN selain BUT, sebagaimana diatur dalam Pasal 238 PMK 81/2024. 4. Tarif atas premi asuransi dan reasuransi PPh Pasal 26 atas premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri menggunakan perkiraan penghasilan neto tertentu. Rinciannya adalah sebagai berikut: 10% dari jumlah premi sebagai dasar pengenaan perkiraan penghasilan neto apabila premi dibayarkan langsung oleh pihak tertanggung. Dengan tarif pajak 20%, tarif efektifnya menjadi 2% dari jumlah premi. 2% dari jumlah premi sebagai dasar pengenaan perkiraan penghasilan neto apabila premi dibayarkan oleh perusahaan asuransi di Indonesia. Tarif efektifnya menjadi 0,4% dari jumlah premi. 1% dari jumlah premi sebagai dasar pengenaan perkiraan penghasilan neto apabila premi dibayarkan oleh perusahaan reasuransi di Indonesia. Tarif efektifnya menjadi 0,2% dari jumlah premi. 5. Tarif efektif 5% atas penjualan saham perusahaan antara Penjualan saham perusahaan antara (conduit company) di negara yang tergolong tax haven country dapat dikenai tarif efektif PPh Pasal 26 sebesar 5% dari harga jual apabila memenuhi ketentuan mengenai hubungan kepemilikan saham atau BUT di Indonesia. Tarif ini berasal dari tarif 20% dikalikan perkiraan penghasilan neto sebesar 25% dari harga jual, sebagaimana diatur dalam PMK 258/2008. 6. Tarif efektif 5% atas penjualan harta tertentu Tarif efektif 5% juga berlaku atas penjualan […]
