Ini 3 Sanksi Pajak yang Tak Bisa Diajukan Pengurangan Berdasarkan PMK 71/2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam PMK 118/2024 melalui PMK 71/2026. Salah satu perubahan yang ditambahkan dalam aturan tersebut adalah Pasal 21A, yang memuat penegasan mengenai sanksi administratif yang tidak dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan.

Pasal 21A huruf b mengatur sanksi administratif dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Sanksi tersebut tidak dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan apabila diterbitkan berdasarkan tiga ketentuan dalam UU KUP, yaitu:

  1. Pasal 25 ayat (9) UU KUP. Sanksi berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan, dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Denda dikenakan jika keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian.
  2. Pasal 27 ayat (5d) UU KUP. Sanksi berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding, dikurangi pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelum mengajukan keberatan. Ketentuan ini berlaku jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian.
  3. Pasal 27 ayat (5f) UU KUP. Sanksi berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK), dikurangi pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelum mengajukan keberatan. Denda dikenakan apabila putusan PK menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Dengan demikian, sanksi administratif yang timbul dari ketiga ketentuan tersebut tidak dapat dimintakan pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.

Sanksi Lainnya Masih Bisa Diajukan

Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk semua sanksi administratif dalam STP. Sanksi di luar tiga kategori tadi masih dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Misalnya, sanksi karena terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau terlambat membayar pajak. Wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan atas sanksi tersebut kepada dirjen pajak.

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, dirjen pajak berwenang mengurangi atau menghapuskan sanksi administratif atas permohonan wajib pajak. Hal ini dapat dilakukan jika sanksi dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

Ada Tambahan Ketentuan untuk Mendorong Perekonomian

PMK 71/2026 juga menambahkan Pasal 27A yang mengatur pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam rangka mendorong perekonomian nasional.

Sebagai tindak lanjut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Keputusan ini mengatur besaran pengurangan atau penghapusan sanksi yang berbeda-beda, sesuai dengan jenis sanksi dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *