Konsultan Pajak Bakal Diwajibkan Beri Jasa Melalui Kantor Konsultan Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mewajibkan konsultan pajak untuk memberikan jasa profesionalnya melalui Kantor Konsultan Pajak (KKP). Kebijakan ini menjadi bagian dari arah penataan dan penguatan tata kelola profesi keuangan, khususnya profesi konsultan pajak, agar penyelenggaraan jasa perpajakan dilakukan melalui wadah usaha yang memiliki izin resmi. Pengawasan terhadap profesi konsultan pajak berada dalam lingkup Direktorat Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu. Melalui penataan tersebut, pemerintah mengarahkan agar konsultan pajak tidak hanya menjalankan kegiatan profesional secara individual, tetapi juga memiliki kantor konsultan pajak sebagai tempat penyelenggaraan jasa kepada masyarakat. Meski demikian, kewajiban tersebut belum tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Pemerintah masih berada dalam masa transisi dan akan menetapkan ketentuan lebih lanjut pada kemudian hari. 1. Kewajiban Melalui KKP Belum Diatur dalam PMK 55/2026 Perwakilan Direktorat PPPK, Arie Wibowo, menjelaskan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 bukan merupakan tahap akhir dalam penataan profesi konsultan pajak. Kedua peraturan tersebut dipandang sebagai fondasi awal untuk pengembangan kebijakan profesi keuangan ke depan. Menurut Arie, pemerintah sedang mengarahkan kebijakan agar konsultan pajak memberikan jasa melalui KKP. Namun, implementasinya masih berada dalam tahap transisi sehingga kewajiban tersebut belum diberlakukan melalui ketentuan yang secara khusus mengaturnya. Dengan demikian, rencana tersebut perlu dipahami sebagai arah kebijakan pemerintah yang akan dikembangkan lebih lanjut, bukan sebagai kewajiban baru yang sudah efektif berdasarkan PMK Nomor 55 Tahun 2026. Kepastian mengenai waktu pemberlakuan, persyaratan pendirian kantor, serta mekanisme pelaksanaannya masih menunggu ketentuan resmi berikutnya dari Kemenkeu. 2. Kemenkeu Mendorong Konsultan Pajak Mendirikan Kantor Sejalan dengan rencana tersebut, Arie menyarankan konsultan pajak untuk mulai mendirikan KKP. Langkah ini diharapkan dapat membantu para praktisi mempersiapkan diri menghadapi perubahan kebijakan yang direncanakan pemerintah. Direktorat PPPK juga menyampaikan rencana untuk membantu memasarkan jasa KKP yang telah memperoleh izin resmi. Upaya tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan usaha jasa konsultasi pajak yang memenuhi ketentuan perizinan. Arie menjelaskan bahwa kantor konsultan pajak memiliki keterbatasan dalam melakukan kegiatan periklanan. Dalam konteks tersebut, pemerintah melalui regulator dapat mengambil peran untuk memperkenalkan KKP berizin kepada masyarakat. Rencana pemasaran oleh regulator ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali penyedia jasa konsultasi pajak yang memiliki izin serta memperluas akses terhadap layanan profesional yang sesuai dengan ketentuan. Meski begitu, pelaksanaan program pemasaran tersebut tetap perlu menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk promosi, mekanisme pemilihan kantor yang akan diperkenalkan, serta waktu pelaksanaannya. 3. KKP Merupakan Badan Usaha Berizin Kantor Konsultan Pajak merupakan badan usaha yang memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan menjadi tempat bagi konsultan pajak untuk memberikan jasa kepada publik. Keberadaan KKP menjadi penting dalam rencana penataan profesi karena kantor tersebut berfungsi sebagai wadah resmi penyelenggaraan jasa konsultasi perpajakan. Melalui kantor yang berizin, penyelenggaraan jasa diharapkan dapat memiliki struktur usaha dan administrasi yang lebih jelas. Masyarakat juga dapat memiliki acuan untuk mengenali penyedia jasa konsultan pajak yang memenuhi persyaratan perizinan. Namun, perlu dibedakan antara izin sebagai konsultan pajak dan izin bagi kantor konsultan pajak. Keduanya berkaitan dengan aspek yang berbeda, sehingga persyaratan bagi konsultan maupun badan usaha tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku. […]

Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Dimulai, idEA Soroti 3 Isu

Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menyampaikan bahwa empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 telah melakukan persiapan teknis untuk menjalankan kebijakan tersebut. Meski begitu, idEA menilai pelaksanaannya tetap perlu dipantau karena setiap platform memiliki proses penyesuaian sistem yang berbeda. Ketua idEA Budi Primawan menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan seluruh marketplace menjalankan persiapan tanpa kendala. Namun, secara umum, penyesuaian sistem untuk mendukung pemungutan pajak sudah dilakukan. Diskon, Voucer, dan Retur Jadi Perhatian Dalam penerapan kebijakan ini, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian idEA, terutama terkait perlakuan terhadap diskon dan voucer, pembatalan transaksi atau retur, serta kejelasan administrasi perpajakan bagi penjual (seller). Menurut Budi, DJP perlu menyediakan pedoman yang jelas dan mekanisme penyelesaian apabila muncul kendala dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Dengan begitu, marketplace dan penjual memiliki acuan dalam menghadapi persoalan yang terjadi di lapangan. idEA juga terus berkomunikasi dengan para anggotanya dan DJP untuk meninjau pelaksanaan kebijakan tersebut. Komunikasi ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kendala sekaligus memastikan penerapan aturan berjalan lebih baik. Sosialisasi dan Evaluasi Perlu Dilakukan Selain memperjelas ketentuan teknis, idEA mengharapkan DJP memperluas edukasi dan sosialisasi kepada para penjual online. Langkah ini diperlukan agar penjual memahami pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 dan tidak terbebani oleh proses administrasi yang semakin rumit. Budi juga menilai evaluasi perlu dilakukan secara berkala untuk melihat perkembangan penerapan kebijakan. Evaluasi setelah satu bulan pelaksanaan menjadi salah satu hal yang disoroti agar kendala yang muncul dapat segera diketahui dan ditangani. Melalui sosialisasi dan evaluasi tersebut, pelaksanaan pemungutan pajak diharapkan menjadi lebih jelas dan sederhana bagi penjual maupun marketplace. Empat Marketplace Ditunjuk Sejak 1 Oktober 2026 DJP telah menunjuk Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual yang berjualan melalui platform tersebut. Penunjukan dilakukan pada 1 Oktober 2026 dan pemungutan mulai dilaksanakan pada tanggal yang sama. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan penunjukan marketplace dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah. Dengan demikian, keempat platform tersebut mulai menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 sejak tanggal penunjukan. Ke depan, idEA berharap pelaksanaan kebijakan ini terus dievaluasi agar kendala yang muncul dapat ditangani dengan baik dan proses pemungutan pajak berjalan lancar bagi seluruh pihak terkait.