DJP Hapus Sanksi Pajak hingga 100%, Bisa Diajukan via Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan KEP-239/PJ/2026 yang memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100%. Kebijakan yang berlaku mulai 8 Oktober 2026 ini merupakan tindak lanjut Pasal 27A PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026.
Fasilitas ini mencakup sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga tahun pajak 2025 dan SPT Masa hingga masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar. Kebijakan tersebut juga mencakup pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan pembayaran pajak, sanksi dalam SKP dan STP, serta sanksi terkait harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS), sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran fasilitas untuk sanksi keterlambatan penyampaian SPT tertentu ditetapkan berdasarkan waktu pemenuhan kewajiban, yaitu:
- 8 Oktober–31 Desember 2026: penghapusan sanksi 100%.
- 1 Januari–31 Maret 2027: pengurangan sanksi 50%.
- 1 April–30 Juni 2027: pengurangan sanksi 25%.
Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028 serta memenuhi persyaratan dalam PMK 118/2024. Pengajuan melalui Coretax perlu mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan DJP.
Selain kebijakan tersebut, BPPK membuka pendaftaran Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) periode 1–8 tahun 2026 pada 16–20 Oktober 2026, dengan ujian daring pada 26–29 Oktober 2026. Calon peserta diimbau memastikan akun SSO dan profil telah terverifikasi.
DJP juga mengembangkan dasbor berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memetakan aset wajib pajak kaya, termasuk kepemilikan harta, perusahaan, dan hubungan antar-data. Teknologi ini diharapkan membantu mendeteksi perubahan aset serta potensi pajak yang seharusnya terutang, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data wajib pajak.
Sementara itu, wacana perluasan ambang batas PPh final UMKM menjadi perhatian bagi pelaku usaha yang omzetnya telah melampaui Rp4,8 miliar per tahun. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan skema PPh final UMKM harus menghitung PPh berdasarkan ketentuan umum.
Wajib pajak disarankan memeriksa jenis sanksi, periode pemenuhan kewajiban, serta persyaratan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan. Rincian kebijakan dan prosedur teknis perlu dipastikan melalui pengumuman resmi DJP.
