Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dua kelemahan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) Kementerian Keuangan yang berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan pajak. Temuan tersebut berkaitan dengan kemampuan sistem dalam mendeteksi ketidakpatuhan pembayaran pajak serta memverifikasi kesesuaian faktur pajak dengan transaksi dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Temuan ini disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2026 berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2025. 1. SIDJP Belum Optimal Mendeteksi Ketidakpatuhan Pembayaran Pajak BPK menilai SIDJP belum memadai dalam mendeteksi keterlambatan pembayaran, kekurangan pembayaran, serta pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan masa pajak secara cepat dan akurat. Kelemahan tersebut berpotensi menyebabkan sanksi administrasi yang seharusnya ditagih belum ditindaklanjuti melalui penerbitan surat tagihan pajak (STP). Akibatnya, terdapat potensi penerimaan negara yang belum ditindaklanjuti secara optimal. BPK menegaskan bahwa diperlukan perbaikan sistem agar ketidakpatuhan wajib pajak dapat teridentifikasi lebih cepat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Verifikasi Faktur Pajak dan Pelaporan PPN Belum Memadai Kelemahan kedua berkaitan dengan kemampuan SIDJP dalam memverifikasi dan memvalidasi kesesuaian faktur pajak dengan transaksi, pembayaran, serta pelaporan PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Menurut BPK, keterbatasan tersebut berpotensi menyebabkan faktur pajak yang belum dilaporkan oleh wajib pajak tidak terdeteksi oleh sistem. Kondisi ini dapat menghambat pengawasan kepatuhan pelaporan PPN dan meningkatkan kebutuhan verifikasi lebih lanjut oleh otoritas pajak. Meski demikian, indikasi faktur pajak yang belum dilaporkan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian transaksi dan kewajiban perpajakan. BPK Minta Menteri Keuangan Evaluasi SIDJP Atas temuan tersebut, BPK menyarankan Menteri Keuangan untuk mengevaluasi penerapan SIDJP, terutama dalam mendeteksi keterlambatan dan kekurangan pembayaran pajak. Evaluasi juga perlu mencakup kekurangan pembayaran yang timbul akibat putusan upaya hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. BPK turut mendorong agar hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dalam pemeriksaan sebelumnya. Perbaikan SIDJP diharapkan dapat meningkatkan akurasi pendeteksian ketidakpatuhan, memperkuat pengawasan faktur pajak dan pelaporan PPN, serta memastikan potensi penerimaan negara ditindaklanjuti sesuai peraturan.
KEP-239/PJ/2026 Atur Penghapusan Sanksi Pajak, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Salah satunya, wajib pajak harus memastikan tidak ada gugatan atau upaya hukum lainnya yang masih berjalan terkait persoalan perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Wajib pajak yang sebelumnya telah mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya harus mencabut proses tersebut dan melampirkan surat permohonan pencabutan ketika mengajukan keringanan sanksi administratif. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026. Tiga Syarat yang Harus Dipenuhi Selain ketentuan mengenai pencabutan gugatan atau upaya hukum lainnya, terdapat tiga persyaratan yang perlu dipenuhi wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Pertama, tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Wajib pajak harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Format surat tersebut dapat mengacu pada Lampiran huruf F KEP-239/PJ/2026. Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani di atas meterai oleh wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan. Kedua, menyampaikan pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Pernyataan ini harus disampaikan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai oleh wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan. Formatnya dapat dilihat pada Lampiran huruf G KEP-239/PJ/2026. Ketiga, sanksi administratif yang dimohonkan belum dibayar atau dilunasi. Pengurangan atau penghapusan hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak. Karena itu, status pembayaran sanksi perlu diperhatikan sebelum permohonan diajukan. Berlaku untuk Sanksi Pajak dan PBB-P5L Melalui KEP-239/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P5L). Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi yang diberikan bervariasi, bergantung pada jenis sanksi administratif dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan persyaratan yang berlaku serta menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap sebelum mengajukan permohonan agar prosesnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
