Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Dimulai, idEA Soroti 3 Isu
Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menyampaikan bahwa empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 telah melakukan persiapan teknis untuk menjalankan kebijakan tersebut. Meski begitu, idEA menilai pelaksanaannya tetap perlu dipantau karena setiap platform memiliki proses penyesuaian sistem yang berbeda.
Ketua idEA Budi Primawan menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan seluruh marketplace menjalankan persiapan tanpa kendala. Namun, secara umum, penyesuaian sistem untuk mendukung pemungutan pajak sudah dilakukan.
Diskon, Voucer, dan Retur Jadi Perhatian
Dalam penerapan kebijakan ini, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian idEA, terutama terkait perlakuan terhadap diskon dan voucer, pembatalan transaksi atau retur, serta kejelasan administrasi perpajakan bagi penjual (seller).
Menurut Budi, DJP perlu menyediakan pedoman yang jelas dan mekanisme penyelesaian apabila muncul kendala dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Dengan begitu, marketplace dan penjual memiliki acuan dalam menghadapi persoalan yang terjadi di lapangan.
idEA juga terus berkomunikasi dengan para anggotanya dan DJP untuk meninjau pelaksanaan kebijakan tersebut. Komunikasi ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kendala sekaligus memastikan penerapan aturan berjalan lebih baik.
Sosialisasi dan Evaluasi Perlu Dilakukan
Selain memperjelas ketentuan teknis, idEA mengharapkan DJP memperluas edukasi dan sosialisasi kepada para penjual online. Langkah ini diperlukan agar penjual memahami pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 dan tidak terbebani oleh proses administrasi yang semakin rumit.
Budi juga menilai evaluasi perlu dilakukan secara berkala untuk melihat perkembangan penerapan kebijakan. Evaluasi setelah satu bulan pelaksanaan menjadi salah satu hal yang disoroti agar kendala yang muncul dapat segera diketahui dan ditangani.
Melalui sosialisasi dan evaluasi tersebut, pelaksanaan pemungutan pajak diharapkan menjadi lebih jelas dan sederhana bagi penjual maupun marketplace.
Empat Marketplace Ditunjuk Sejak 1 Oktober 2026
DJP telah menunjuk Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual yang berjualan melalui platform tersebut. Penunjukan dilakukan pada 1 Oktober 2026 dan pemungutan mulai dilaksanakan pada tanggal yang sama.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan penunjukan marketplace dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah. Dengan demikian, keempat platform tersebut mulai menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 sejak tanggal penunjukan.
Ke depan, idEA berharap pelaksanaan kebijakan ini terus dievaluasi agar kendala yang muncul dapat ditangani dengan baik dan proses pemungutan pajak berjalan lancar bagi seluruh pihak terkait.
