Bebas Pajak Karyawan hingga Kenaikan PTKP Masuk Paket Insentif 2027

JAKARTA — Pemerintah menyiapkan paket insentif ekonomi untuk 2027 yang mencakup perluasan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan serta rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung aktivitas dunia usaha. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah mengarahkan agar sejumlah program ekonomi dapat mulai berjalan pada Januari 2027. Selain insentif pajak bagi pekerja, pemerintah juga akan melanjutkan program magang nasional dan vokasi nasional. Rencana tersebut memperoleh persetujuan secara prinsip dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, sejumlah ketentuan teknis masih perlu diselesaikan sebelum fasilitas perpajakan tersebut dapat diterapkan pada tahun depan. PPh Pasal 21 DTP Diperluas ke Seluruh Sektor Salah satu kebijakan utama dalam paket insentif 2027 adalah rencana perluasan fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Airlangga menjelaskan bahwa fasilitas tersebut direncanakan berlaku bagi pekerja di seluruh sektor usaha. Perluasan ini berbeda dari kebijakan sebelumnya yang menyasar sektor-sektor tertentu, khususnya sektor padat karya dan pariwisata. Dalam keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 September 2026, pemerintah menyebutkan bahwa perluasan fasilitas tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mempertahankan daya beli pekerja sekaligus menjaga konsumsi rumah tangga. Rencananya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan teknis PPh Pasal 21 DTP akan ditandatangani sebelum 1 Januari 2027. Ketentuan tersebut diperlukan untuk memperjelas pelaksanaan insentif, termasuk persyaratan penerima dan mekanisme pemberian fasilitas. Perlu dipahami bahwa PPh Pasal 21 DTP bukan berarti seluruh pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta otomatis terbebas dari pajak berdasarkan semua ketentuan perpajakan. Fasilitas ini merupakan skema ketika pajak penghasilan yang memenuhi ketentuan ditanggung oleh pemerintah. Penerapan akhirnya tetap bergantung pada peraturan resmi yang diterbitkan. Pemerintah Evaluasi Kenaikan PTKP Selain memperluas PPh Pasal 21 DTP, pemerintah berencana meningkatkan batas PTKP. Saat ini, besaran PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan, sebelum memperhitungkan tambahan PTKP berdasarkan status perkawinan dan tanggungan sesuai ketentuan yang berlaku. Airlangga mengatakan bahwa evaluasi kenaikan PTKP akan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Dengan demikian, penyesuaian diharapkan dapat memperhitungkan perubahan biaya hidup serta perkembangan penghasilan pekerja. Meski demikian, pemerintah belum menetapkan besaran PTKP baru yang akan berlaku pada 2027. Oleh karena itu, belum dapat dipastikan berapa kenaikan nominal yang akan diberikan atau kapan ketentuan barunya mulai diterapkan. Rencana kenaikan PTKP tersebut telah memperoleh persetujuan secara prinsip dari Presiden Prabowo Subianto. Persetujuan itu tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-40/M/SDK/KI.00/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026. Kenaikan PTKP berpotensi mengurangi penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Dalam kondisi tertentu, kebijakan tersebut juga dapat membuat wajib pajak dengan penghasilan kena pajak yang relatif rendah tidak lagi memiliki PPh terutang. Namun, dampak akhirnya bergantung pada besaran PTKP yang ditetapkan, status wajib pajak, serta penghitungan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Perbedaan PPh Pasal 21 DTP dan PTKP Walaupun sama-sama dapat mengurangi beban pajak pekerja, PPh Pasal 21 DTP dan PTKP merupakan dua kebijakan […]

Ini 3 Sanksi Pajak yang Tak Bisa Diajukan Pengurangan Berdasarkan PMK 71/2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam PMK 118/2024 melalui PMK 71/2026. Salah satu perubahan yang ditambahkan dalam aturan tersebut adalah Pasal 21A, yang memuat penegasan mengenai sanksi administratif yang tidak dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan. Pasal 21A huruf b mengatur sanksi administratif dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Sanksi tersebut tidak dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan apabila diterbitkan berdasarkan tiga ketentuan dalam UU KUP, yaitu: Pasal 25 ayat (9) UU KUP. Sanksi berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan, dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Denda dikenakan jika keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian. Pasal 27 ayat (5d) UU KUP. Sanksi berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding, dikurangi pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelum mengajukan keberatan. Ketentuan ini berlaku jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian. Pasal 27 ayat (5f) UU KUP. Sanksi berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK), dikurangi pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelum mengajukan keberatan. Denda dikenakan apabila putusan PK menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Dengan demikian, sanksi administratif yang timbul dari ketiga ketentuan tersebut tidak dapat dimintakan pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Sanksi Lainnya Masih Bisa Diajukan Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk semua sanksi administratif dalam STP. Sanksi di luar tiga kategori tadi masih dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Misalnya, sanksi karena terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau terlambat membayar pajak. Wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan atas sanksi tersebut kepada dirjen pajak. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, dirjen pajak berwenang mengurangi atau menghapuskan sanksi administratif atas permohonan wajib pajak. Hal ini dapat dilakukan jika sanksi dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Ada Tambahan Ketentuan untuk Mendorong Perekonomian PMK 71/2026 juga menambahkan Pasal 27A yang mengatur pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam rangka mendorong perekonomian nasional. Sebagai tindak lanjut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Keputusan ini mengatur besaran pengurangan atau penghapusan sanksi yang berbeda-beda, sesuai dengan jenis sanksi dan pemenuhan kewajiban perpajakan.