Kementerian Keuangan resmi menetapkan Satu-ProfKeu sebagai satu-satunya platform untuk mengakses layanan perizinan konsultan pajak mulai 27 Oktober 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-6/SK/2026 yang mengatur penggunaan platform terpadu untuk layanan perizinan profesi keuangan. Satu-ProfKeu dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) sebagai upaya menyederhanakan proses perizinan melalui integrasi berbagai sistem yang sebelumnya berjalan secara terpisah. Dengan adanya platform ini, layanan perizinan profesi keuangan dapat diakses melalui satu portal resmi, sekaligus mendukung pencatatan data perizinan secara terpusat. Melalui penerapan sistem terintegrasi tersebut, konsultan pajak maupun calon konsultan pajak perlu menyesuaikan proses pengajuan izin dengan ketentuan yang berlaku. Mulai 27 Oktober 2026, permohonan izin yang diajukan melalui saluran selain Satu-ProfKeu tidak akan diproses lebih lanjut. Oleh karena itu, pengguna layanan perlu memastikan bahwa pengajuan izin dilakukan melalui platform yang telah ditetapkan. Tahapan Pengajuan Izin melalui Satu-ProfKeu Dalam menggunakan Satu-ProfKeu, pengguna layanan perlu melakukan beberapa tahapan, mulai dari melengkapi profil hingga memilih role sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis role yang dapat dipilih, yaitu role individu dan role kantor. Bagi konsultan pajak yang sudah menjalankan profesinya, pengguna dapat memilih role yang sesuai dengan kebutuhan layanan perizinan dan melengkapi informasi profil yang dipersyaratkan. Sementara itu, calon konsultan pajak perlu melengkapi profil terlebih dahulu, kemudian mengajukan izin untuk memperoleh role yang diperlukan. Pengguna juga bertanggung jawab penuh atas keamanan akun serta penggunaan role yang dimiliki. Dengan demikian, ketepatan informasi profil dan keamanan akses akun menjadi hal yang perlu diperhatikan selama menggunakan platform tersebut. Untuk membantu proses penggunaan, Direktorat PPPK telah menyediakan panduan penggunaan Satu-ProfKeu yang dapat diakses melalui laman resmi yang disediakan. Bagaimana dengan Permohonan Izin yang Sudah Diajukan? Penerapan Satu-ProfKeu juga mengatur penyelesaian permohonan izin yang telah diajukan sebelum platform tersebut berlaku sebagai satu-satunya saluran perizinan. Berdasarkan SE-6/SK/2026, terdapat dua ketentuan bagi permohonan yang diajukan paling lambat 26 Oktober 2026: Permohonan telah memenuhi persyaratan. Pengajuan tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun diajukan sebelum penerapan Satu-ProfKeu. Permohonan belum memenuhi persyaratan. Permohonan akan dikembalikan dan pemohon diminta mengajukan kembali melalui Satu-ProfKeu. Artinya, pemohon yang masih memiliki pengajuan lama perlu memastikan status kelengkapan persyaratannya. Jika permohonan belum memenuhi ketentuan, pengajuan ulang harus dilakukan melalui platform baru tersebut. Satu-ProfKeu Menjadi Saluran Resmi Perizinan Konsultan Pajak Pemberlakuan Satu-ProfKeu menandai perubahan mekanisme pengajuan izin konsultan pajak, dari sistem yang sebelumnya terpisah menjadi layanan terintegrasi dalam satu portal. Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan akses layanan, meningkatkan keterpaduan data, serta mendukung pengelolaan perizinan profesi keuangan secara lebih terpusat. Dengan mulai berlakunya ketentuan ini pada 27 Oktober 2026, konsultan pajak dan calon konsultan pajak perlu memastikan bahwa seluruh permohonan izin baru maupun pengajuan ulang yang diwajibkan telah dilakukan melalui Satu-ProfKeu.
Pemerintah Siapkan 9 Insentif Ekonomi 2027, dari PPh 21 DTP hingga Kenaikan PTKP
Pemerintah menyiapkan sembilan insentif fiskal dan nonfiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2027. Kebijakan tersebut mencakup insentif pajak bagi pekerja dan sektor perumahan, program magang dan vokasi nasional, hingga relaksasi iuran jaminan sosial. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sejumlah program direncanakan mulai berjalan pada Januari 2027. Beberapa kebijakan yang menjadi perhatian antara lain perluasan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan rencana kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Rincian 9 Insentif Ekonomi Tahun 2027 Secara terperinci, berikut sembilan insentif yang disiapkan pemerintah untuk tahun depan. Program magang nasional Pemerintah menargetkan 150.000 peserta untuk program magang nasional. Peserta akan memperoleh uang saku, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), sertifikat, serta fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Program vokasi nasional Program vokasi nasional disiapkan dengan kuota sebanyak 300.000 peserta untuk mendukung peningkatan keterampilan tenaga kerja. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,68 triliun untuk pelaksanaan program magang dan vokasi nasional. Perluasan PPh Pasal 21 DTP Insentif PPh Pasal 21 DTP direncanakan berlaku bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan di seluruh sektor usaha. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan teknis kebijakan ini ditargetkan terbit sebelum 1 Januari 2027. Kenaikan batas PTKP Pemerintah berencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Namun, besaran PTKP terbaru masih belum ditetapkan. PPN DTP untuk pembelian rumah Pemerintah menyiapkan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah dengan bagian harga jual hingga Rp2 miliar. PMK yang mengatur pemberian insentif tersebut ditargetkan selesai sebelum 1 Januari 2027. Diskon iuran JKK dan JKM Peserta bukan penerima upah (BPU) direncanakan memperoleh diskon sebesar 50% dari total iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan. Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah berencana merevisi PP Nomor 50 Tahun 2025 sebelum Januari 2027. Tambahan manfaat JKP Pemerintah menyiapkan tambahan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk mendukung perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. KPR bersubsidi bagi MBT Insentif berikutnya berupa KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT), sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap akses masyarakat terhadap hunian. Penyesuaian pembebasan PPN emas dan insentif PPN perak Pemerintah berencana merevisi PP Nomor 49 Tahun 2022 untuk menetapkan standar pembebasan PPN atas emas dengan kadar 99,9%. Revisi tersebut juga akan membuka peluang pemberian insentif PPN atas perak guna memperkuat industri perhiasan dalam negeri.Penyesuaian standar kadar emas ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya menggunakan standar 99,99%, sedangkan standar industri yang dimaksud pemerintah adalah 99,9%. Sejumlah Aturan Ditargetkan Terbit Sebelum 2027 Dari sembilan insentif tersebut, beberapa kebijakan masih memerlukan penyelesaian regulasi sebelum dapat diterapkan. Ketentuan teknis PPh Pasal 21 DTP dan PPN DTP rumah ditargetkan selesai sebelum 1 Januari 2027. Sementara itu, revisi PP Nomor 50 Tahun 2025 terkait relaksasi iuran JKK dan JKM direncanakan terbit sebelum Januari 2027. Besaran kenaikan PTKP juga masih menunggu penetapan lebih lanjut. Dengan berbagai insentif tersebut, pemerintah berharap dukungan terhadap daya beli masyarakat, kesempatan kerja, sektor perumahan, dan industri dalam negeri dapat terus diperkuat pada 2027.
