Perhatian! Izin Konsultan Pajak Mulai Hari Ini Wajib via Satu-ProfKeu
Kementerian Keuangan resmi menetapkan Satu-ProfKeu sebagai satu-satunya platform untuk mengakses layanan perizinan konsultan pajak mulai 27 Oktober 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-6/SK/2026 yang mengatur penggunaan platform terpadu untuk layanan perizinan profesi keuangan.
Satu-ProfKeu dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) sebagai upaya menyederhanakan proses perizinan melalui integrasi berbagai sistem yang sebelumnya berjalan secara terpisah. Dengan adanya platform ini, layanan perizinan profesi keuangan dapat diakses melalui satu portal resmi, sekaligus mendukung pencatatan data perizinan secara terpusat.
Melalui penerapan sistem terintegrasi tersebut, konsultan pajak maupun calon konsultan pajak perlu menyesuaikan proses pengajuan izin dengan ketentuan yang berlaku. Mulai 27 Oktober 2026, permohonan izin yang diajukan melalui saluran selain Satu-ProfKeu tidak akan diproses lebih lanjut. Oleh karena itu, pengguna layanan perlu memastikan bahwa pengajuan izin dilakukan melalui platform yang telah ditetapkan.
Tahapan Pengajuan Izin melalui Satu-ProfKeu
Dalam menggunakan Satu-ProfKeu, pengguna layanan perlu melakukan beberapa tahapan, mulai dari melengkapi profil hingga memilih role sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis role yang dapat dipilih, yaitu role individu dan role kantor.
Bagi konsultan pajak yang sudah menjalankan profesinya, pengguna dapat memilih role yang sesuai dengan kebutuhan layanan perizinan dan melengkapi informasi profil yang dipersyaratkan. Sementara itu, calon konsultan pajak perlu melengkapi profil terlebih dahulu, kemudian mengajukan izin untuk memperoleh role yang diperlukan.
Pengguna juga bertanggung jawab penuh atas keamanan akun serta penggunaan role yang dimiliki. Dengan demikian, ketepatan informasi profil dan keamanan akses akun menjadi hal yang perlu diperhatikan selama menggunakan platform tersebut.
Untuk membantu proses penggunaan, Direktorat PPPK telah menyediakan panduan penggunaan Satu-ProfKeu yang dapat diakses melalui laman resmi yang disediakan.
Bagaimana dengan Permohonan Izin yang Sudah Diajukan?
Penerapan Satu-ProfKeu juga mengatur penyelesaian permohonan izin yang telah diajukan sebelum platform tersebut berlaku sebagai satu-satunya saluran perizinan.
Berdasarkan SE-6/SK/2026, terdapat dua ketentuan bagi permohonan yang diajukan paling lambat 26 Oktober 2026:
- Permohonan telah memenuhi persyaratan. Pengajuan tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun diajukan sebelum penerapan Satu-ProfKeu.
- Permohonan belum memenuhi persyaratan. Permohonan akan dikembalikan dan pemohon diminta mengajukan kembali melalui Satu-ProfKeu.
Artinya, pemohon yang masih memiliki pengajuan lama perlu memastikan status kelengkapan persyaratannya. Jika permohonan belum memenuhi ketentuan, pengajuan ulang harus dilakukan melalui platform baru tersebut.
Satu-ProfKeu Menjadi Saluran Resmi Perizinan Konsultan Pajak
Pemberlakuan Satu-ProfKeu menandai perubahan mekanisme pengajuan izin konsultan pajak, dari sistem yang sebelumnya terpisah menjadi layanan terintegrasi dalam satu portal. Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan akses layanan, meningkatkan keterpaduan data, serta mendukung pengelolaan perizinan profesi keuangan secara lebih terpusat.
Dengan mulai berlakunya ketentuan ini pada 27 Oktober 2026, konsultan pajak dan calon konsultan pajak perlu memastikan bahwa seluruh permohonan izin baru maupun pengajuan ulang yang diwajibkan telah dilakukan melalui Satu-ProfKeu.
