Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan keringanan atas sejumlah sanksi administratif perpajakan. Salah satu ketentuannya berupa pengurangan sebesar 90% bagi wajib pajak yang sudah menyelesaikan pokok pajak, tetapi masih mempunyai tunggakan sanksi. Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa DJP, Meidijati, menyampaikan bahwa wajib pajak dalam kondisi tersebut tetap harus membayar sebagian dari sanksi yang dikenakan. Nilai pembayarannya ditetapkan sebesar 10% dari total sanksi, sementara sisanya dikurangkan. Kewajiban pembayaran sebagian sanksi ini bukan tanpa alasan. DJP perlu memastikan bahwa pelaksanaan program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (PSA) tetap menghasilkan penerimaan negara. Selain itu, pembayaran tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban program kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sanksi yang Mendapat Keringanan 90% Fasilitas pengurangan 90% dalam KEP-239/PJ/2026 mencakup empat kelompok sanksi administratif. Ketentuan tersebut berkaitan dengan denda dan bunga yang diatur dalam UU KUP, meliputi: Pasal 7 ayat (1) UU KUP, yaitu denda akibat keterlambatan penyampaian SPT. Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) UU KUP, yaitu bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang timbul karena pembetulan SPT. Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b) UU KUP, yaitu bunga yang dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak. Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yaitu denda atas tidak dibuatnya atau keterlambatan penerbitan faktur pajak. Meskipun demikian, pemberian fasilitas tersebut tetap memiliki batasan. Salah satu hal yang harus dipastikan adalah pokok pajak telah dibayar lunas sebelum 8 Oktober 2026. Ketentuan ini berlaku untuk pemberian pengurangan 90% dalam tahapan pengawasan. Pembayaran 10% Memiliki Batas Waktu Wajib pajak yang memenuhi ketentuan pelunasan pokok pajak sebelum 8 Oktober 2026 masih mempunyai kesempatan membayar sisa sanksinya sampai 31 Desember 2026. Agar memperoleh pengurangan 90%, pembayaran yang perlu diselesaikan adalah sebesar 10% dari nilai sanksi administratif. Apabila pembayaran dilakukan setelah 31 Desember 2026, fasilitas tersebut masih dapat dimanfaatkan. Namun, wajib pajak harus memperhatikan batas pembayaran, yakni paling lambat satu bulan setelah STP diterbitkan. Dengan adanya ketentuan waktu tersebut, wajib pajak perlu memastikan kewajiban pembayaran tidak melewati tenggat yang sudah ditetapkan DJP. Permohonan Pengurangan hingga 100% Harus Memenuhi Syarat Selain skema pembayaran 10%, wajib pajak juga dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100%. Kesempatan ini diatur dalam KEP-239/PJ/2026 dengan mengacu pada Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 71/2026. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan dalam Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026. Ada empat hal yang menjadi persyaratan, yaitu: Wajib pajak tidak mengajukan gugatan maupun upaya hukum lainnya. Apabila gugatan atau upaya hukum sudah diajukan, wajib pajak harus mencabut pengajuan tersebut. Wajib pajak menyampaikan surat pernyataan bahwa timbulnya sanksi administratif disebabkan oleh kekhilafan atau bukan karena kesalahannya. Sanksi yang diajukan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan masih belum dibayar atau dilunasi. Kedua skema tersebut memberikan pilihan keringanan bagi wajib pajak dengan ketentuan yang berbeda. Pengurangan 90% mensyaratkan pelunasan pokok pajak dan pembayaran sebagian sanksi, sedangkan fasilitas hingga 100% memerlukan permohonan serta pemenuhan persyaratan administratif.
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak, Industri Padat Karya dan UMKM Jadi Prioritas
Restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak (WP) apabila pajak yang telah dibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang. Restitusi merupakan hak Wajib Pajak sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan. Pada 2026, pemerintah memperketat penerapan aturan restitusi untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan pengembalian pajak dilakukan secara tepat. Pengetatan ini berkaitan dengan proses penelitian dan pemeriksaan, terutama untuk memastikan kebenaran penghitungan pajak serta validitas dokumen pendukung. Beberapa bentuk pengetatan restitusi pajak meliputi: Seleksi Wajib Pajak: Pengembalian pendahuluan tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh WP yang mengalami lebih bayar. Fasilitas ini hanya diberikan kepada WP yang memenuhi kriteria tertentu, persyaratan tertentu, atau berstatus PKP berisiko rendah. Validasi dokumen: DJP memperhatikan kelengkapan dan keabsahan bukti potong, bukti pembayaran, Faktur Pajak, serta kesesuaian Pajak Masukan yang dikreditkan. Pemeriksaan lebih lanjut: Restitusi melalui mekanisme biasa tetap harus melalui pemeriksaan untuk menguji kebenaran material atas kelebihan pembayaran pajak. Sementara itu, restitusi pendahuluan juga dapat diperiksa kembali setelah pengembalian diberikan. Pengawasan berdasarkan kepatuhan dan risiko: Pencairan dilakukan dengan memperhatikan kepatuhan WP dan prosedur pemeriksaan yang berlaku, sehingga tidak seluruh permohonan memperoleh perlakuan percepatan yang sama. Ketentuan pengembalian pendahuluan tersebut juga diperkuat melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026. Aturan ini menegaskan bahwa fasilitas percepatan restitusi tetap disertai penelitian administratif dan pengawasan oleh DJP. Percepatan Restitusi untuk Sektor Prioritas Meskipun terdapat pengetatan, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pemerintah tetap berupaya mempercepat pencairan restitusi bagi sektor yang membutuhkan dukungan likuiditas. Dalam Rapimnas Kadin 2026 pada 30 Oktober 2026, ia menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak untuk memprioritaskan industri padat karya, UMKM, tekstil, alas kaki, dan elektronik. Langkah tersebut dilakukan karena keterlambatan pencairan restitusi dapat menyebabkan dana perusahaan tertahan dan mengganggu arus kas (cash flow), termasuk untuk membiayai produksi, pembayaran tenaga kerja, dan kebutuhan modal kerja. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, mengapresiasi kebijakan tersebut. Namun, ia berharap percepatan restitusi dapat diperluas ke sektor industri lainnya. Menurutnya, pemeriksaan memang membutuhkan waktu untuk memastikan kebenaran permohonan, tetapi pemerintah tetap perlu memberikan kepastian pencairan agar iklim usaha terjaga.
DJP Sampaikan Hasil Pengajuan PSA Lewat Coretax, WP Diminta Cek Berkala
Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak (PSA) perlu memantau akun Coretax secara berkala. Hal ini penting untuk mengetahui perkembangan permohonan, termasuk keputusan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pemberitahuan mengenai hasil permohonan akan disampaikan langsung melalui akun Coretax wajib pajak. Keputusan tersebut dapat berupa persetujuan maupun penolakan atas permohonan yang diajukan. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu menunggu pemberitahuan melalui saluran lain karena seluruh keputusan akan disampaikan melalui sistem Coretax. Pengurangan Sanksi Pajak Tidak Berlaku Otomatis Ketentuan mengenai program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak diatur dalam PMK 71/2026 dan Keputusan Dirjen Pajak KEP-239/PJ/2026. Besaran keringanan yang diberikan bergantung pada jenis sanksi serta waktu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam kondisi tertentu, pengurangan atau penghapusan sanksi bahkan dapat diberikan hingga 100% apabila wajib pajak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Namun, fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh wajib pajak. Berdasarkan Diktum Ketiga KEP-239/PJ/2026, pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi harus didasarkan pada permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak. Permohonan dapat diajukan paling lambat 1 Oktober 2028, sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan yang berlaku. Cara Mengajukan Permohonan Melalui Coretax Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dilakukan melalui akun Coretax masing-masing wajib pajak. DJP telah menyediakan formulir khusus yang dapat diakses melalui menu layanan administrasi. Berikut tahapan pengajuannya: Login ke akun Coretax wajib pajak. Buka menu Layanan Wajib Pajak, kemudian pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi. Cari layanan dengan nama Keberatan. Pilih layanan AS.26 Keberatan dan Non-Keberatan. Selanjutnya, pilih formulir AS.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Pada halaman formulir, isi alur kasus sesuai dengan kondisi dan permasalahan perpajakan yang sedang dihadapi. Setelah permohonan disampaikan, wajib pajak perlu memeriksa akun Coretax secara berkala untuk mengetahui tindak lanjut dari DJP. Melalui sistem tersebut, wajib pajak dapat menerima keputusan atas permohonan yang telah diajukan, baik berupa persetujuan maupun penolakan.
