DJP Beri Keringanan Sanksi hingga 90% bagi WP yang Telah Melunasi Pokok Pajak

Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan keringanan atas sejumlah sanksi administratif perpajakan. Salah satu ketentuannya berupa pengurangan sebesar 90% bagi wajib pajak yang sudah menyelesaikan pokok pajak, tetapi masih mempunyai tunggakan sanksi.

Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa DJP, Meidijati, menyampaikan bahwa wajib pajak dalam kondisi tersebut tetap harus membayar sebagian dari sanksi yang dikenakan. Nilai pembayarannya ditetapkan sebesar 10% dari total sanksi, sementara sisanya dikurangkan.

Kewajiban pembayaran sebagian sanksi ini bukan tanpa alasan. DJP perlu memastikan bahwa pelaksanaan program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (PSA) tetap menghasilkan penerimaan negara. Selain itu, pembayaran tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban program kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sanksi yang Mendapat Keringanan 90%

Fasilitas pengurangan 90% dalam KEP-239/PJ/2026 mencakup empat kelompok sanksi administratif. Ketentuan tersebut berkaitan dengan denda dan bunga yang diatur dalam UU KUP, meliputi:

  • Pasal 7 ayat (1) UU KUP, yaitu denda akibat keterlambatan penyampaian SPT.
  • Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) UU KUP, yaitu bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang timbul karena pembetulan SPT.
  • Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b) UU KUP, yaitu bunga yang dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak.
  • Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yaitu denda atas tidak dibuatnya atau keterlambatan penerbitan faktur pajak.

Meskipun demikian, pemberian fasilitas tersebut tetap memiliki batasan. Salah satu hal yang harus dipastikan adalah pokok pajak telah dibayar lunas sebelum 8 Oktober 2026. Ketentuan ini berlaku untuk pemberian pengurangan 90% dalam tahapan pengawasan.

Pembayaran 10% Memiliki Batas Waktu

Wajib pajak yang memenuhi ketentuan pelunasan pokok pajak sebelum 8 Oktober 2026 masih mempunyai kesempatan membayar sisa sanksinya sampai 31 Desember 2026. Agar memperoleh pengurangan 90%, pembayaran yang perlu diselesaikan adalah sebesar 10% dari nilai sanksi administratif.

Apabila pembayaran dilakukan setelah 31 Desember 2026, fasilitas tersebut masih dapat dimanfaatkan. Namun, wajib pajak harus memperhatikan batas pembayaran, yakni paling lambat satu bulan setelah STP diterbitkan. Dengan adanya ketentuan waktu tersebut, wajib pajak perlu memastikan kewajiban pembayaran tidak melewati tenggat yang sudah ditetapkan DJP.

Permohonan Pengurangan hingga 100% Harus Memenuhi Syarat

Selain skema pembayaran 10%, wajib pajak juga dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100%. Kesempatan ini diatur dalam KEP-239/PJ/2026 dengan mengacu pada Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 71/2026.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan dalam Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026. Ada empat hal yang menjadi persyaratan, yaitu:

  1. Wajib pajak tidak mengajukan gugatan maupun upaya hukum lainnya.
  2. Apabila gugatan atau upaya hukum sudah diajukan, wajib pajak harus mencabut pengajuan tersebut.
  3. Wajib pajak menyampaikan surat pernyataan bahwa timbulnya sanksi administratif disebabkan oleh kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.
  4. Sanksi yang diajukan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan masih belum dibayar atau dilunasi.

Kedua skema tersebut memberikan pilihan keringanan bagi wajib pajak dengan ketentuan yang berbeda. Pengurangan 90% mensyaratkan pelunasan pokok pajak dan pembayaran sebagian sanksi, sedangkan fasilitas hingga 100% memerlukan permohonan serta pemenuhan persyaratan administratif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *