DJP Sampaikan Hasil Pengajuan PSA Lewat Coretax, WP Diminta Cek Berkala

Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak (PSA) perlu memantau akun Coretax secara berkala. Hal ini penting untuk mengetahui perkembangan permohonan, termasuk keputusan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pemberitahuan mengenai hasil permohonan akan disampaikan langsung melalui akun Coretax wajib pajak. Keputusan tersebut dapat berupa persetujuan maupun penolakan atas permohonan yang diajukan. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu menunggu pemberitahuan melalui saluran lain karena seluruh keputusan akan disampaikan melalui sistem Coretax.

Pengurangan Sanksi Pajak Tidak Berlaku Otomatis

Ketentuan mengenai program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak diatur dalam PMK 71/2026 dan Keputusan Dirjen Pajak KEP-239/PJ/2026. Besaran keringanan yang diberikan bergantung pada jenis sanksi serta waktu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam kondisi tertentu, pengurangan atau penghapusan sanksi bahkan dapat diberikan hingga 100% apabila wajib pajak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Namun, fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh wajib pajak. Berdasarkan Diktum Ketiga KEP-239/PJ/2026, pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi harus didasarkan pada permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak. Permohonan dapat diajukan paling lambat 1 Oktober 2028, sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Cara Mengajukan Permohonan Melalui Coretax

Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dilakukan melalui akun Coretax masing-masing wajib pajak. DJP telah menyediakan formulir khusus yang dapat diakses melalui menu layanan administrasi. Berikut tahapan pengajuannya:

  1. Login ke akun Coretax wajib pajak.
  2. Buka menu Layanan Wajib Pajak, kemudian pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  3. Cari layanan dengan nama Keberatan.
  4. Pilih layanan AS.26 Keberatan dan Non-Keberatan.
  5. Selanjutnya, pilih formulir AS.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
  6. Pada halaman formulir, isi alur kasus sesuai dengan kondisi dan permasalahan perpajakan yang sedang dihadapi.

Setelah permohonan disampaikan, wajib pajak perlu memeriksa akun Coretax secara berkala untuk mengetahui tindak lanjut dari DJP. Melalui sistem tersebut, wajib pajak dapat menerima keputusan atas permohonan yang telah diajukan, baik berupa persetujuan maupun penolakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *