Wajib Pajak Tertentu yang Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat

(Kementerian Keuangan Kemenkeu) memperbarui ketentuan teknis pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK) 28/2026. Beleid itu pun mengatur secara terperinci mengenai 3 pihak yang dapat mengajukan restitusi dipercepat. Salah satunya adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Terdapat 4 kategori wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat mengajukan restitusi dipercepat. 1. Orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 2. Orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta dalam 1 tahun pajak. 3. Wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar, dan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak. 4. Pengusaha kena pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah penyerahan sampai dengan Rp4,2 miliar, dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu masa pajak. wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu tidak termasuk PKP yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UU PPN dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah lebih bayar tidak melebihi batasan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan untuk memperoleh restitusi dipercepat. Caranya ialah dengan mengisi kolom pengembalian, pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT DJP akan melakukan penelitian terhadap SPT wajib pajak yang meliputi: 1. Kebenaran Penulisan dan Penghitungan Pajak 2. Bukti Pemotongan dan bukti pemungutan PPh/ Bukti Pembayaran PPh yang dikreditkan Wajib Pajak 3. Pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon. 4. Pemenuhan kegiatan ekspor barang kena pajak berwujud, penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN, penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, serta ekspor JKP. Penelitian atas pemenuhan kegiatan ini dilakukan dalam hal permohonan restitusi dipercepat diajukan pada masa pajak selain akhir tahun buku. PMK 28/2026 mengatur bahwa Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang berisi menerima atau menolak permohonan wajib pajak diterbitkan paling lama: 1. 15 hari kerja untuk permohonan restitusi dipercepat PPh orang pribadi sejak permohonan diterima 2. 1 bulan untuk permohonan restitusi dipercepat PPh Badan sejak permohonan diterima 3. 1 bulan untuk permohonan restitusi dipercepat PPN sejak permohonan diterima dalam hal nilai restitusi pajak pada surat keputusan tidak sama dengan nilai dalam permohonan, maka wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat mengajukan kembali permohonan restitusi dipercepat atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. permohonan melalui surat tersendiri dapat disampaikan secara elektronik melalui coretax system. Jika tidak bisa menyampaikan secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikan surat tersendiri secara langsung ataupun melalui pos, kurir, dan jasa ekspedisi. Surat tersebut dikirimkan ke KPP, KP2KP atau tempat lain yang ditetapkan DJP.

PERATURAN BARU: PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak, mempercepat proses pengembalian pajak, memperjelas syarat serta tata cara restitusi pendahuluan, serta menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 beserta seluruh perubahannya. KETENTUAN UMUM: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 adalah aturan dasar mengenai hak, kewajiban, dan tata cara perpajakan yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 adalah aturan mengenai PPN dan PPnBM yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. 3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pembayar, pemotong, dan pemungut pajak. 4. Badan adalah kumpulan orang dan/atau modal dalam berbagai bentuk usaha atau organisasi, seperti PT, CV, koperasi, yayasan, BUMN/BUMD, firma, perkumpulan, hingga bentuk usaha tetap. 5. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha, seperti produksi, perdagangan, impor, ekspor, atau jasa. 6. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan. 7. Masa Pajak adalah periode tertentu yang digunakan Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang. 8. Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda. 9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari satu Tahun Pajak. 10. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen untuk melaporkan perhitungan, pembayaran, objek pajak, dan kewajiban perpajakan lainnya. 11. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah SPT untuk satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. 12. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) adalah SPT untuk satu Masa Pajak. 13. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat PKP atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. 14. Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar PKP atas perolehan barang/jasa kena pajak, impor, atau pemanfaatan barang/jasa dari luar daerah pabean. 15. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor unik sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara. 16. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah keputusan yang menetapkan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak tertentu. 17. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah Kantor Wilayah DJP KELOMPOK WAJIB PAJAK YANG BISA MENDAPAT FASILITAS: 1. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu – tepat waktu menyampaikan SPT – tidak memiliki tunggakan pajak – laporan keuangan diaudit dengan opini baik – tidak pernah dipidana perpajakan dalam jangka waktu tertentu. Kelompok tersebut bisa memperoleh pendahuluan untuk: 1. Pajak Penghasilan (PPh) 2. Pajak Pertambahann Nilai WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI KRITERIA TERSEBUT MELIPUTI: 1. Orang pribadi Non – Usaha 2. Orang Pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta 3. Badan usaha dengan batas Omzet tertentu. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah: 1. eksportir 2. perusahaan yang menyerahkan barang/jasa kepada pemungut PPN 3. perusahaan tertentu yang memenuhi kriteria DJP TATA CARA PENGAJUAN PEMBEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK – pengisian kolom pengembalian pendahuluan pada SPT – atau surat permohonan tertentu sesuai jenis pajaknya. DJP kemudian melakukan penelitian terhadap: 1. kebenaran penghitungan pajak 2. bukti pemotongan/pemungutan 3. Pajak Masukan 4. kegiatan usaha […]

Tata Cara Pencabutan Status PKP

Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah badan usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Dengan kata lain, badan usaha berstatus PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP/JKP. Perihal pencabutan PKP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Berdasarkan PMK 81/2024, pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dicabut statusnya secara resmi. Pencabutan resmi ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau peninjauan administratif. Prosedur pencabutan melalui peninjauan administratif dilakukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan ketentuan sebagai berikut: PKP dengan status wajib pajak nonaktif; PKP telah dinonaktifkan akses pembuatan faktur pajak dan tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu 30 hari sejak penonaktifan atau klarifikasinya ditolak; PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; PKP orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; PKP BUT telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia; dan/atau PKP dengan keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Pencabutan Pengukuhan PKP Melalui Permohonan Dalam hal pencabutan status PKP dilakukan melalui permohonan PKP, maka PKP wajib menyampaikan permohonan dengan melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa PKP tidak lagi memenuhi kriteria. Selanjutnya, setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan pemeriksaan. Keputusan atas permohonan tersebut harus diterbitkan dalam jangka waktu 6 bulan. Apabila melewati jangka waktu tersebut, permohonan dianggap diterima dan keputusan pencabutan wajib diterbitkan paling lama 1 bulan. Pengajuan Permohonan Pencabutan PKP di Coretax Mula-mula login Coretax. Lakukan impersonating jika PKP yang mengajukan permohonan pencabutan adalah Badan Usaha. Klik Menu Portal Saya → Penghapusan & Pencabutan. Selanjutnya, pada Formulir Manajemen Kasus → Jenis Pembatalan (penghapusan NPWP atau pencabutan/pengukuhan PKP/SKT PBB). Setelah memilih Jenis Pembatalan, lanjutkan dengan memastikan bahwa Identitas Kuasa Wajib Pajak serta Identitas Wajib Pajak telah sesuai, kemudian unggah dokumen pendukung Penghapusan Pendaftaran. Setelah dokumen pendukung Penghapusan Pendaftaran selesai diunggah, lanjutkan dengan mencentang Pernyataan Wajib Pajak. Kemudian klik Simpan.

Total Penghasilan Suami Istri Tembus Rp4,8 Miliar, Tapi Harta Terpisah, Wajib PKP?

Pusat Kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan terkait kewajiban pengusaha untuk terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzetnya melebihi Rp4,8 miliar. Penjelasan ini menanggapi cuitan seorang netizen yang menanyakan tentang kewajiban PKP bagi pasangan suami istri dengan omzet masing-masing Rp3 miliar dan Rp4 miliar, tetapi NPWP-nya terpisah. “Apabila suami istri masing-masing memiliki NPWP sendiri karena usaha patungan (PH/MT), omzet mereka tidak digabung dan dihitung terpisah. Jika omzet masing-masing belum melebihi Rp4,8 miliar, mereka tidak wajib terdaftar sebagai PKP,” demikian pernyataan Kring Pajak, Minggu (28 September 2025). Sesuai dengan PMK 68/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK 197/2013, pengusaha yang wajib terdaftar sebagai PKP adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar untuk satu bulan tertentu dalam tahun pajak. Peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah total penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. Jika jumlahnya melebihi Rp4,8 miliar, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk didaftarkan sebagai PKP. Pendaftaran PKP harus diselesaikan sedini mungkin, dengan ketentuan bahwa pengusaha telah memenuhi persyaratan kumulatif berikut: 1. Menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; 2. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan 3. Peredaran dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar. Perlu diketahui bahwa status PKP, selain memberikan identitas bagi PKP yang bersangkutan, juga dapat digunakan sebagai kredit pajak masukan untuk transaksi dengan mitra PKP lainnya. Dengan dikukuhkan sebagai PKP, pelaku usaha akan memikul kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pertamina Jelaskan Alasan Mobil Tak Bisa Isi BBM, Jika Ada Tunggakan Pajak

Media sosial ramai diperbincangkan dengan video sekelompok pria berseragam cokelat yang berpura-pura menjadi polisi sedang memeriksa sebuah SPBU. Dalam video tersebut, mereka melarang SPBU tersebut melayani pembelian bahan bakar kepada kendaraan yang menunggak pajak. PT Pertamina (Persero) telah memberikan penjelasan. Sekretaris Perusahaan PT. Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, memastikan bahwa pengumuman dalam video tersebut adalah informasi palsu atau hoaks. “Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, seperti Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina,” jelas Roberth dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (26/9/25). Ia mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap berbagai disinformasi atau hoaks lain yang kerap beredar, seperti rekrutmen palsu yang meminta bayaran, pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU swasta, dan rumor palsu tentang harga, serta informasi lainnya. Robert juga memastikan distribusi BBM tetap berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan transparan. Target distribusi BBM bersubsidi yang disepakati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tahun 2025 adalah 19,41 juta kiloliter. Dari jumlah tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menetapkan anggaran subsidi BBM sebesar Rp26,7 triliun, meningkat 23,61 persen dari tahun 2024. Sebagaimana diketahui, tidak ada undang-undang yang melarang wajib pajak untuk mengisi bahan bakar. Namun, pemerintah daerah dapat mencabut nomor registrasi kendaraan bermotor bagi wajib pajak—sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan undang-undang ini, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dicabut bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau membayar pajak kendaraan selama dua tahun—setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berakhir. Lebih lanjut, data kendaraan dapat diblokir sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Permintaan Konfirmasi Kompensasi Kelebihan Pembayaran Pajak

Wajib Pajak dapat memperoleh restitusi kelebihan pembayaran pajak jika: (i) terdapat kelebihan pembayaran pajak; dan (ii) diberikan bunga. Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengajukan restitusi kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Namun, kelebihan pembayaran pajak beserta bunganya harus dihitung terlebih dahulu untuk melunasi utang pajak wajib pajak. Apabila setelah perhitungan tersebut masih terdapat sisa atau wajib pajak tidak memiliki utang pajak, maka sisa tersebut akan dikembalikan. Setelah proses restitusi selesai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan kelebihan pembayaran pajak. Surat ketetapan pajak ini meliputi: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB); Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP); dan Surat Keputusan Pemberian Kompensasi Bunga (SKPIB). Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengirimkan Surat Permohonan Konfirmasi Kompensasi Kelebihan Pembayaran Pajak kepada wajib pajak. Surat ini, yang juga dikenal sebagai Surat Permohonan Konfirmasi Kelebihan Pembayaran Pajak (SPKKP), akan dikirimkan secara elektronik kepada wajib pajak melalui coretax. Mengacu pada Pasal 154 ayat (3) PMK 81/2024, SPKKP dikirimkan untuk meminta konfirmasi kepada wajib pajak terkait penggunaan sisa kelebihan pembayaran pajak. Terdapat tiga pilihan yang dapat dipilih wajib pajak terkait sisa kelebihan pembayaran pajak: 1. membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain; 2. menyetor pajak atas nama sendiri; atau 3. tidak memilih salah satu dan sisa kelebihan pembayaran pajak akan ditransfer ke rekening utama. Wajib pajak harus memberikan persetujuan ini paling lambat: (i) 7 hari sejak tanggal permohonan konfirmasi diajukan; atau (ii) 1 hari sebelum batas waktu penerbitan surat keputusan restitusi kelebihan pembayaran pajak, mana yang lebih dahulu. Apabila wajib pajak tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu yang ditentukan, sisa kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan kepada wajib pajak. Pengembalian akan dilakukan menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak, yang tercantum dalam profil wajib pajak di basis data perpajakan. Sebelum menanggapi Surat Pemberitahuan Pajak (SPKKP), pastikan Anda telah mengisi dan memilih nomor rekening utama yang benar. Jika terdapat beberapa nomor rekening, pastikan kolom “rekening bank utama” dicentang. Setelah nomor rekening benar, Anda dapat memulai proses konfirmasi kelebihan pembayaran. Pertama, buka Coretax dan masuk ke akun Coretax DJP Anda.

Adakah Konsekuensi Penggunaan NPWP Sementara untuk Membuat Bupot Karyawan?

Wajib pajak perlu memahami konsekuensi penggunaan NPWP Sementara, terutama saat membuat Bukti Pemotongan Pajak (BPMP) bulanan bagi pegawai tetap. NPWP Sementara merupakan solusi sementara yang dapat digunakan untuk membuat Struk jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima belum terdaftar dalam sistem perpajakan pusat. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan konsekuensi penggunaan NPWP Sementara. “Perlu diketahui bahwa penggunaan NPWP Sementara memiliki konsekuensi. Bukti Pemotongan Pajak yang dibuat tidak akan terkirim ke rekening wajib pajak penerima, sehingga tidak akan dicantumkan (tidak akan terisi) dalam SPT Tahunan penerima,” jelas DJP dalam Keterangan Tertulis No. KT-05/2025, dikutip Kamis (25 September 2025). Berdasarkan KT-05/2025, terdapat dua konsekuensi penggunaan NPWP Sementara. Pertama, tanda terima tidak akan terkirim ke rekening wajib pajak penerima. Kedua, Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (bupot) tidak akan otomatis terisi dalam SPT Tahunan PPh penerima. Hal ini akan berdampak pada administrasi SPT PPh Formulir BPA1. SPT PPh Formulir BPA1 dibuat untuk masa pajak terakhir, yaitu: (i) masa berakhirnya masa kerja pegawai tetap; atau (ii) masa pajak Desember. Saat membuat SPT PPh Formulir BPA1, sebagian besar kolom tidak dapat diedit dan terisi otomatis dari hasil pengisian BPMP (Nomor Pokok Wajib Pajak Terdaftar) yang dibuat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi (sudah terdaftar dalam basis data). Artinya, SPT PPh Formulir BPA1 tidak dapat dibuat jika BPMP untuk pegawai tetap masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sementara. Sistem Coretax juga tidak dapat melakukan pra-pengisian data dari BPMP yang dibuat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sementara. “Di Coretax DJP, SPT A1 hanya dapat dibuat jika riwayat penghasilan menggunakan NIK yang terdaftar di basis data Coretax DJP, bukan NPWP sementara,” jelas DJP di laman Coretaxpedia. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau pemotong pajak untuk membatalkan BPMP (Nomor Pokok Wajib Pajak Terdaftar) bagi pegawai tetap yang masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sementara. Pemotong pajak kemudian harus membuat ulang BPMP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai tetap yang masih berlaku (terdaftar di sistem Coretax) dan melakukan koreksi pada SPT mereka. “Jika sebelumnya menggunakan NPWP sementara, bukti potong bulanan harus dibatalkan terlebih dahulu, kemudian dibuat ulang menggunakan NIK yang valid. Baru setelah itu, wajib pajak dapat membuat bukti potong A1,” demikian pernyataan DJP dalam Coretaxpedia. Terkait kendala ini, DJP juga mengimbau penerima penghasilan (karyawan) untuk segera mendaftarkan NIK mereka di sistem Coretax. Perempuan yang telah menikah dan memiliki NPWP yang digabungkan dengan suami dapat mendaftar dengan memasukkan NIK istri ke dalam data keluarga suami (DUK). Sebagai informasi, sejak penerapan Coretax, DJP telah mengalihkan proses pembuatan formulir setoran uang (Bupot) dari DJP Online ke Coretax. Namun, terkadang, pengiriman uang terhambat oleh NPWP/NIK penerima penghasilan yang tidak valid karena tidak terdaftar di sistem Coretax atau karena alasan lain. Untuk mengatasi tantangan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara 16 digit dengan nomor standar 16 digit: 9990000000999000, sebagaimana diumumkan dalam KT-05/2025. NPWP sementara ini secara otomatis menggantikan NPWP pihak pemotong pajak jika NIK mereka tidak valid. Saat membuat Surat Pemberitahuan (Bupot) menggunakan skema key-in, pemotong/pemungut pajak harus terlebih dahulu memasukkan NPWP/NIK penerima […]

Perbaikan Coretax Ditargetkan Selesai Dalam 3 Bulan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat untuk bersabar menunggu penyelesaian penyempurnaan Coretax. Mekar Satria Utama, Direktur Perpajakan Internasional DJP, menjelaskan bahwa negara lain juga membutuhkan waktu yang lama untuk mengembangkan sistem serupa. Jepang, misalnya, membutuhkan hampir 3-5 tahun, sementara Perancis butuh hingga 8 tahun untuk memiliki sistem perpajakan yang terintegrasi penuh. “Saya secara pribadi dan mungkin institusi menjamin, barang ini baik, tapi kita memang punya kendala di dalam pelaksanaannya,” ujar Mekar dalam acara Asia Pacific Contribution on International Tax System, Kamis (25/9). Meski demikian, Mekar berharap perbaikan sistem Coretax dapat rampung dalam tiga bulan ke depan. “Saya mohon bantuan Bapak/Ibu sekalian untuk Coretax. Semoga dalam tiga bulan ini bisa selesai,” ujarnya. Mekar juga menjelaskan bahwa Coretax berbeda dengan sistem lama yang beroperasi secara terpisah. Keterkaitan ini berarti setiap perbaikan atau gangguan pada satu sistem dapat berdampak pada 21 sistem lainnya. “Sekarang seluruh sistemnya terkoneksi secara langsung, sehingga itu memang menimbulkan problematik. Begitu kita perbaiki satu sistem, dia akan mempengaruhi 21 sistem yang lain. Kalau dulu satu sistem saja, kalau ada kendala di situ ya sudah, dia tidak akan mengganggu yang lain,” katanya. Lebih lanjut, Coretax juga dikembangkan untuk terhubung dengan berbagai sistem di Kementerian Keuangan, mulai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga kas negara. Integrasi bahkan diperluas hingga mencakup sistem dari kementerian dan lembaga lain, seperti Dinas Catatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pajak Masukan Dengan Kode 08 Tidak Dapat Dikreditkan

Kring Pajak mengingatkan pembeli bahwa faktur pajak masukan dengan kode 08 yang digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan dari PPN tidak dapat dikreditkan. Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa jika wajib pajak menerima faktur pajak dengan kode 08 karena dibebaskan dari PPN, faktur pajak masukan tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT. “Silakan pilih faktur pajak masukan dan klik tidak dikreditkan [pada aplikasi coretax] untuk memasukkannya ke dalam SPT. Setelah itu, periksa lampiran B3 di SPT Masa PPN,” demikian pernyataan Kring Pajak di media sosial. Perlu diketahui, kode 08 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dibebaskan dari PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan ketentuan khusus yang berlaku. ketentuan yang mengatur pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dan/atau pemanfaatan jasa tertentu dari luar daerah pabean. ketentuan yang mengatur perlakuan PPN atas pemberian jasa kebandarudaraan tertentu kepada badan usaha angkutan udara niaga untuk pengoperasian pesawat udara yang melayani penerbangan internasional. ketentuan yang mengatur perlakuan PPN atas pemberian jasa kepelabuhanan tertentu kepada badan usaha pelayaran yang melakukan kegiatan angkutan laut internasional. ketentuan yang mengatur tata cara pemberian pembebasan PPN, atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kepada perwakilan negara asing dan badan internasional beserta pejabatnya.

Tata Cara Pencabutan Status PKP

Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan PKP adalah pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak menurut UU PPN. Dengan kata lain, pengusaha yang sudah berstatus PKP wajib untuk melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP/JKP. Perihal pencabutan PKP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Berdasarkan PMK 81/2024, pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau secara jabatan. PKP yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dicabut statusnya secara jabatan. Pencabutan secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan maupun penelitian administrasi. Prosedur pencabutan dengan penelitian administrasi dilakukan terhadap PKP dengan ketentuan: PKP dengan status wajib pajak nonaktif; PKP telah dinonaktifkan akses pembuatan faktur pajak dan tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu 30 hari sejak penonaktifan atau klarifikasinya ditolak; PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; PKP orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; PKP BUT telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia; dan/atau PKP dengan keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Pencabutan Pengukuhan PKP Melalui Permohonan Dalam hal pencabutan status PKP dilakukan melalui permohonan PKP, maka PKP wajib menyampaikan permohonan dengan melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa PKP tidak lagi memenuhi kriteria. Lebih lanjut, setelah permohonan diterima kemudian DJP akan melakukan pemeriksaan. Keputusan atas permohonan tersebut harus diterbitkan dalam jangka waktu 6 bulan. Apabila melewati jangka waktu tersebut, permohonan dianggap diterima dan keputusan pencabutan wajib diterbitkan paling lama 1 bulan. Pengajuan Permohonan Pencabutan PKP di Coretax Mula-mula login Coretax. Lakukan impersonating jika PKP yang mengajukan permohonan pencabutan adalah Badan Usaha. Klik Menu Portal Saya → Penghapusan & Pencabutan. Selanjutnya, pada Formulir Manajemen Kasus → Jenis Pembatalan (penghapusan NPWP atau pencabutan/pengukuhan PKP/SKT PBB). Setelah memilih Jenis Pembatalan, lanjutkan dengan memastikan bahwa Identitas Kuasa Wajib Pajak serta Identitas Wajib Pajak telah sesuai, kemudian unggah dokumen pendukung Penghapusan Pendaftaran. Setelah dokumen pendukung Penghapusan Pendaftaran selesai diunggah, lanjutkan dengan mencentang Pernyataan Wajib Pajak. Kemudian klik Simpan.