PERATURAN BARU: PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak, mempercepat proses pengembalian pajak, memperjelas syarat serta tata cara restitusi pendahuluan, serta menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 beserta seluruh perubahannya.
KETENTUAN UMUM:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 adalah aturan dasar mengenai hak, kewajiban, dan tata cara perpajakan yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 adalah aturan mengenai PPN dan PPnBM yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pembayar, pemotong, dan pemungut pajak.
4. Badan adalah kumpulan orang dan/atau modal dalam berbagai bentuk usaha atau organisasi, seperti PT, CV, koperasi, yayasan, BUMN/BUMD, firma, perkumpulan, hingga bentuk usaha tetap.
5. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha, seperti produksi, perdagangan, impor, ekspor, atau jasa.
6. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan.
7. Masa Pajak adalah periode tertentu yang digunakan Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang.
8. Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda.
9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari satu Tahun Pajak.
10. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen untuk melaporkan perhitungan, pembayaran, objek pajak, dan kewajiban perpajakan lainnya.
11. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah SPT untuk satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
12. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) adalah SPT untuk satu Masa Pajak.
13. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat PKP atas penyerahan barang atau jasa kena pajak.
14. Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar PKP atas perolehan barang/jasa kena pajak, impor, atau pemanfaatan barang/jasa dari luar daerah pabean.
15. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor unik sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara.
16. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah keputusan yang menetapkan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak tertentu.
17. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah Kantor Wilayah DJP
KELOMPOK WAJIB PAJAK YANG BISA MENDAPAT FASILITAS:
1. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu
– tepat waktu menyampaikan SPT
– tidak memiliki tunggakan pajak
– laporan keuangan diaudit dengan opini baik
– tidak pernah dipidana perpajakan dalam jangka waktu tertentu.
Kelompok tersebut bisa memperoleh pendahuluan untuk:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahann Nilai
WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI KRITERIA TERSEBUT MELIPUTI:
1. Orang pribadi Non – Usaha
2. Orang Pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta
3. Badan usaha dengan batas Omzet tertentu.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah:
1. eksportir
2. perusahaan yang menyerahkan barang/jasa kepada pemungut PPN
3. perusahaan tertentu yang memenuhi kriteria DJP
TATA CARA PENGAJUAN PEMBEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
– pengisian kolom pengembalian pendahuluan pada SPT
– atau surat permohonan tertentu sesuai jenis pajaknya.
DJP kemudian melakukan penelitian terhadap:
1. kebenaran penghitungan pajak
2. bukti pemotongan/pemungutan
3. Pajak Masukan
4. kegiatan usaha tertentu seperti ekspor dan penyerahan yang tidak dipungut PPN
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
DJP wajib menerbitkan keputusan dalam:
– 3 bulan untuk Pajak Penghasilan
– 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Jika lewat batas waktu dan belum ada keputusan:
– permohonan dianggap dikabulkan
– DJP wajib menerbitkan keputusan pengembalian.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan:
Jika permohonan disetujui, DJP menerbitkan:
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Dokumen ini menjadi dasar pengembalian dana pajak kepada Wajib Pajak.
DJP tetap dapat melakukan pemeriksaan di kemudian hari apabila ditemukan risiko ketidakpatuhan atau data yang tidak sesuai.
Perubahan Penting dibanding Aturan Lama:
PMK 28 Tahun 2026:
memperjelas kriteria penerima restitusi dipercepat
memperkuat validasi data perpajakan
menyesuaikan proses dengan sistem administrasi perpajakan terbaru
mempertegas mekanisme dan batas waktu pelayanan.
PMK 28 Tahun 2026 bertujuan membuat proses pengembalian kelebihan bayar pajak
lebih cepat,
lebih jelas,
lebih tepat sasaran,
dan tetap diawasi secara akuntabel.
