Wajib Pajak Tertentu yang Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat

(Kementerian Keuangan Kemenkeu) memperbarui ketentuan teknis
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK) 28/2026.

Beleid itu pun mengatur secara terperinci mengenai 3 pihak yang dapat mengajukan restitusi dipercepat. Salah satunya adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.

Terdapat 4 kategori wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat mengajukan restitusi dipercepat.
1. Orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
2. Orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dengan jumlah
lebih bayar paling banyak Rp100 juta dalam 1 tahun pajak.
3. Wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar, dan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.
4. Pengusaha kena pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah penyerahan sampai dengan Rp4,2 miliar, dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu masa pajak.

wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu tidak termasuk PKP yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UU PPN
dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah lebih bayar tidak melebihi batasan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.

wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan untuk memperoleh restitusi dipercepat. Caranya ialah dengan mengisi kolom pengembalian, pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT

DJP akan melakukan penelitian terhadap SPT wajib pajak yang meliputi:
1. Kebenaran Penulisan dan Penghitungan Pajak
2. Bukti Pemotongan dan bukti pemungutan PPh/ Bukti Pembayaran PPh yang dikreditkan Wajib Pajak
3. Pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon.
4. Pemenuhan kegiatan ekspor barang kena pajak berwujud, penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN, penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, serta ekspor JKP. Penelitian atas pemenuhan kegiatan ini dilakukan dalam hal permohonan restitusi dipercepat diajukan pada masa pajak selain akhir tahun buku.

PMK 28/2026 mengatur bahwa Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang berisi menerima atau menolak permohonan wajib pajak diterbitkan paling lama:
1. 15 hari kerja untuk permohonan restitusi dipercepat PPh orang pribadi sejak permohonan diterima
2. 1 bulan untuk permohonan restitusi dipercepat PPh Badan sejak permohonan diterima
3. 1 bulan untuk permohonan restitusi dipercepat PPN sejak permohonan diterima

dalam hal nilai restitusi pajak pada surat keputusan tidak sama dengan nilai dalam permohonan, maka wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat mengajukan kembali permohonan restitusi dipercepat atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri.

permohonan melalui surat tersendiri dapat disampaikan secara elektronik melalui coretax system. Jika tidak bisa menyampaikan secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikan surat tersendiri secara langsung ataupun melalui pos, kurir, dan jasa ekspedisi. Surat tersebut dikirimkan ke KPP, KP2KP atau tempat lain yang ditetapkan DJP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *