PMK Omnibus: Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1%

Tarif PPN besaran tertentu yang berlaku atas penyerahan kendaraan bermotor bekas tetap sebesar 1,1%, tidak naik menjadi sebesar 1,2% sesuai berlaku dan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Tarif sebesar 1,1% atas penyerahan kendaraan bermotor bekas diperoleh dengan cara memasukkan 11/12 ke dalam formula PPN besaran tertentu. Tanpa formula tersebut, tarif PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas bakal naik dari 1,1% menjadi 1,2%. PMK 11/2025 diterbitkan dalam rangka mengatur ulang formula penghitungan DPP nilai lain, sehingga tarif umum PPN masih tetap sama dengan tahun sebelumnya.

Coretax Bermasalah, Lalu Setoran Pajak Awal Tahun Gimana?

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, dampak bermasalahnya sistem coretax terhadap penerimaan pajak akan terlihat pada akhir bulan nanti. Ia mengaku masih memperhitungkan keseluruhan pelaporan pajak, misalnya pelaporan SPT masa PPN yang masih harus dilaporkan paling lambat tanggal 15 Februari, demikian juga penyetoran pajak masa lainnya yang jatuh tempo pada tanggal 15 bulan berikutnya, seperti PPh Pasal 4,15, 21, 22, 23, 25, 26, pajak penjualan, PPN kms, bea meterai yang dipungut, sampai pajak karbon yang dipungut. “Karena yang Januari lapornya di bulan Februari kan, seperti PPh, PPN kan lapornya di Januari. Nanti kita lihat ya, tanggal 15, tanggal akhir bulan Februari nanti kami coba lihat ya kira-kira pergerakannya,” kata Suryo seusai rapat dengar pendapat tentang coretax dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025). Komisi XI DPR dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyelesaikan rapat dengar pendapat terkait permasalahan sistem coretax yang kerap muncul sejak diimplementasikan ke publik sejak 1 Januari 2025. Hasil dari rapat selama 4 jam itu menghasilkan desakan dari para anggota Komisi XI DPR supaya sistem coretax ditunda implementasinya sampai perbaikan sistemnya selesai, selain itu supaya sistem yang lama, yakni DJP Online bisa digunakan untuk keperluan administrasi pajak para wajib pajak. “Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI DPR Misbakhun seusai rapat yang digelar sejak pukul 10.25 WIB sampai 14.50, Senin (10/2/2025). Misbakhun mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak dalam rapat itu juga telah diminta para anggota dewan untuk menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga telah diminta untuk tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025. “Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat Cyber Security,” tuturnya. Misbakhun menekankan, pihaknya dalam rapat itu juga telah meminta Direktorat Jenderal Pajak melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala. “Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama tujuh hari kerja,” ungkap Misbakhun.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250210172318-4-609511/coretax-bermasalah-nasib-setoran-pajak-awal-tahun-gimana