Purbaya Hapus Pajak untuk BUMN yang Lakukan Restrukturisasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif berupa penghapusan pajak atas
perolehan penghasilan yang berkaitan dengan penggabungan, peleburan, pemekaran atau
pengambilalihan badan usaha milik negara (BUMN).
Purbaya mengatakan fasilitas pajak tersebut dimaksudkan untuk menekan biaya dan
memperlancar proses restrukturisasi BUMN. Saat ini, BUMN sedang melakukan perampingan, dari
1.000 entitas menjadi hanya sekitar 250 perusahaan pada 2026.
“Kalau kita pajakin pada waktu perusahaan BUMN jual beli di situ [saat restrukturisasi], padahal
untuk efisiensi, mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal,” ujarnya Kamis (7/5/2026).
Restrukturisasi BUMN adalah upaya yang dilakukan untuk penyehatan BUMN. Ini merupakan
salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki
kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
Menurut Purbaya, perusahaan pelat merah yang lebih sehat akan mendatangkan lebih banyak
pendapatan, keuntungan, dan bisnis dapat berjalan lebih efisien.
“Untuk saya yang penting adalah perusahaan nanti jadi lebih streamline, keuntungannya lebih
banyak, dan lebih efisien. Jadi waktu proses itu [restrukturisasi] enggak ada pajak yang kita tarik,”
katanya.
Purbaya mengungkapkan BUMN memiliki waktu 3 tahun untuk memanfaatkan penghapusan pajak
atas transaksi penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha.
Sebenarnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan perampingan BUMN rampung dalam satu
tahun, tetapi bendahara negara memberikan kelonggaran hingga 2029 mendatang.
Purbaya menyatakan jajaran BUMN bisa memanfaatkan fasilitas pajak tersebut mulai sekarang.
Namun, dia menegaskan BUMN yang tidak melakukan kegiatan restrukturisasi wajib membayar
pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
