Nilai Lebih Bayar SPT Badan Meningkat, DJP Bersiap Lakukan Pemeriksaan
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut total nilai lebih bayar dari 874.476 SPT Tahunan PPh tahun
pajak 2025 yang disampaikan wajib pajak badan mencapai Rp48,64 triliun, tumbuh 59%
ketimbang tahun lalu.
“Lebih bayar itu merupakan implementasi dari sistem self assessment wajib pajak yang
menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri. Jadi, ini hal biasa, SPT lebih bayar akan
kami scrutiny, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan sebelum kami berikan hak restitusinya,” kata
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Menurut Bimo, total nilai lebih bayar pada SPT Tahunan masih akan bergerak dinamis mengingat
pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib
pajak badan hingga 31 Mei 2026.
Sebagai informasi, wajib pajak berhak mengajukan permohonan restitusi dalam hal terdapat
kelebihan pembayaran pajak. Nanti, DJP akan memeriksa atas permohonan restitusi dan
menerbitkan surat ketetapan pajak maksimal 12 bulan sejak surat permohonan diterima lengkap.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menerbitkan
surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB).
Namun, dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada kelebihan pembayaran pajak maka
DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak nihil (SKPN) ataupun surat ketetapan pajak kurang
bayar (SKPKB).
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai pengembangan asset recovery management
system (ARMS), Lalu, ada juga bahasan perihal penghapusan pajak untuk restrukturisasi BUMN,
tarif cukai rokok, wajib pajak kriteria tertentu, dan lain sebagainya.
Dirjen Pajak Targetkan Pengembangan ARMS Tuntas Tahun Ini
DJP berencana menuntaskan pengembangan asset recovery management system (ARMS) pada
tahun ini. Nanti, kehadiran sistem ini akan mendukung kegiatan pelacakan, pengamanan,
pemeliharaan, dan pelepasan aset para penunggak pajak.
“Pada 2026, kami implementasi terkait dengan pelacakan aset. Tahapan berikutnya yang akan
selesai pada 2026 itu terkait dengan pengamanan, pemeliharaan, dan pelepasan aset,” kata Dirjen
Pajak Bimo Wijayanto.
Kehadiran ARMS dalam pelacakan, pengamanan, pemeliharaan, dan pelepasan aset diharapkan
bisa mendorong percepatan pelunasan tunggakan pajak dan pemulihan kerugian pada
pendapatan negara akibat tindak pidana pajak.
Purbaya Hapus Pajak untuk BUMN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif berupa penghapusan pajak atas
perolehan penghasilan yang berkaitan dengan penggabungan, peleburan, pemekaran atau
pengambilalihan badan usaha milik negara (BUMN).
Purbaya mengatakan fasilitas pajak tersebut dimaksudkan untuk menekan biaya dan
memperlancar proses restrukturisasi BUMN. Saat ini, BUMN sedang melakukan perampingan, dari
1.000 entitas menjadi hanya sekitar 250 perusahaan pada 2026.
“Kalau kita pajakin pada waktu perusahaan BUMN jual beli di situ [saat restrukturisasi], padahal
untuk efisiensi, mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal,” ujarnya.
Tanggapan Purbaya Soal Dirjen Bea Cukai yang Terseret Kasus
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan perihal nama Dirjen Bea dan
Cukai Djaka Budhi Utama yang muncul dalam pembacaan dakwaan kasus korupsi perusahaan
kargo oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 6 Mei 2026
Purbaya menyatakan dirinya masih meninjau proses hukum yang sedang berjalan. Namun
demikian, dia menegaskan bahwa Djaka tidak akan serta merta dicopot dari jabatannya ataupun
diberhentikan sementara.
“Kita lihat proses hukumnya seperti apa. Tidak [diberhentikan sementara], karena proses
hukumnya baru mulai, namanya [Djaka] baru muncul, masa langsung berhenti [dari jabatan
sekarang]. Kita lihat sampai clear, baru kita ambil tindakan,
Purbaya Siap Bahas Tarif Cukai Rokok dengan DPR
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan segera bertemu dengan DPR setelah berakhirnya
masa reses guna membahas penambahan 1 layer tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Penambahan 1 layer tarif baru dimaksud bertujuan mendorong produsen rokok ilegal untuk beralih
menjadi legal dan membayar cukai ke kas negara.
“Minggu depan saya akan menghadap DPR setelah reses. Setelah itu berlaku, tidak ada lagi
perusahaan rokok ilegal yang kami diamkan. Begitu ketahuan, tutup,” ujar Purbaya.
DJP: Pemungutan oleh PT Jalin Bakal Berbeda dari Pemungut Lain
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara tidak akan
bertindak layaknya pemungut-pemungut lainnya yang telah ditunjuk oleh DJP.
Menurut Bimo, PT Jalin Pembayaran Nusantara akan mengembangkan sistem pemungutan pajak
atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) yang bisa melakukan channeling atas transaksi lalu
memungut pajak atas transaksi dimaksud.
“Ini bukan seperti yang penunjukan pemungut. Sistem ini bisa men-channeling transaksi kemudian
melakukan pemungutan pajaknya,” katanya.
Cabut SK WP Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Perlu Registrasi Ulang
Wajib pajak yang sebelumnya telah memperoleh surat keputusan (SK) sebagai wajib pajak kriteria
tertentu perlu melakukan registrasi ulang.
Registrasi ulang diperlukan apabila wajib pajak ingin memperoleh kembali penetapan sebagai
wajib pajak kriteria tertentu. Hal ini seiring dengan berlakunya PMK 28/2026 yang mencabut
keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu berdasarkan PMK lama.
