Ini yang Perlu Dilakukan Saat Terima Surat Teguran dari Coretax

Penerbitan Surat Teguran Coretax dilakukan secara otomatis dan dikirim ke wajib pajak melalui aplikasi. Tak perlu khawatir, ini yang perlu Anda lakukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerien Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Surat Teguran terhadap wajib pajak terbit sesuai dengan data yang ada di dalam aplikasi Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, mengatakan bahwa proses penerbitan ini didasarkan pada data administrasi perpajakan yang dimiliki DJP. “Perlu kami sampaikan bahwa penerbitan surat teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP,” kata Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan hari Selasa (4/2). Apa yang Perlu Dilakukan Jika Menerima Surat Teguran? Pihak DJP mengingatkan bahwa Surat Teguran Coretax bisa muncul jika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Jika menerima surat teguran ini, Anda sebagai wajib pajak tentu harus segera melakukan pemeriksaan data pajak melalui aplikasi Coretax. Apabila ada ketidakcocokan data atau surat teguran terus datang secara berulang, Anda harus segera melapor ke helpdesk DJP atau menghubungi Kring Pajak di call center 1 500 200. Jangan lupa juga untuk menyiapkan dokumen pendukung sehingga pihak DJP bisa langsung mengonfirmasi jika ada kesalahan dalam sistem. Sumber: https://regional.kontan.co.id/news/tak-perlu-khawatir-ini-yang-perlu-dilakukan-saat-terima-surat-teguran-dari-coretax

DJP Bisa Menagih PPN Atas Mobil Listrik yang Berstatus DTP

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025 mengatur sejumlah persyaratan dan kriteria pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik. Dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang apabila pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil listrik dan bus listrik tidak sesuai dengan ketentuan, sperti: apabila diperoleh data/informasi yang menunjukkan mobil atau bus listrik yang diserahkan bukan mobil atau bus listrik baru, diperoleh data/informasi yang menunjukkan mobil atau bus listrik yang diserahkan tidak memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan (kriteria nilai TKDN untuk mobil listrik adalah paling rendah 40%; bus listrik paling rendah 40%; dan bus listrik paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%), diperoleh data/informasi yang menunjukkan mobil atau bus listrik yang diserahkan tidak termasuk mobil dan bus listrik yang ditetapkan memenuhi kriteria nilai TKDN untuk mendapatkan PPN DTP oleh menteri perindustrian, diperoleh data/informasi yang menunjukkan masa pajak tidak sesuai dengan masa pajak Januari hingga Desember 2025. DJP juga dapat menagih PPnBM yang terutang jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan PKP bukan perusahaan mobil hybrid yang ditetapkan menteri perindustrian, mobil hybrid tidak ditetapkan sebagai kendaraan beremisi karbon rendah, masa penyerahan tidak sesuai, PKP tidak membuat faktur pajak, serta PKP tidak melaksanakan kewajiban pelaporan realisasi PPnBM DTP.