Sejak 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebesar 6%. Kebijakan untuk turut menekan harga tiket pesawat kelas ekonomi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. “PPN yang terutang ditanggung Pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 7 April 2025; dan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025,” dikutip dari PMK 18/2025, Kamis (6/3/2025). Dengan adanya kebijakan PPN DTP untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi itu, masyarakat hanya menanggung PPN yang terutang sebesar 5% dari penggantian. Penggantian itu meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara. Adapun untuk maskapai atau Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN. Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Contoh penerapan insentif PPN DTP ini pun termuat dalam PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagaimana berikut ini: PT DKF merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tn. HF. Tn. HF membeli Tiket pada tanggal 26 Maret 2025 untuk penerbangan tanggal 30 Maret 2025 seharga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun komponen biaya tiket adalah: 1. tarif dasar (base fare) : Rp 700.000,00 2. fuel surcharge : Rp 350.000,00 3. PSC/airport tax : Rp 150.000,00 4. extra baggage : Rp 100.000,00 5. seat selection : Rp 50.000,00 6. total : Rp 1.350.000,00 Berdasarkan data tersebut, penghitungan PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa dan PPN yang terutang ditanggung Pemerintah adalah sebagai berikut. a. Harga Tiket yang tertera pada booking reference sebesar Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). b. Tarif PPN sebesar 12% (dua belas persen). c. Dasar Pengenaan Pajak yang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang dihitung dari: • ([5/11] x [11/12] x Penggantian) • ([5/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection]) • ([5/11] x [11/12] x Rp1.200.000,00) d. Dasar Pengenaan Pajak yang ditanggung Pemerintah sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang dihitung dari: • ([6/11] x [11/12] x Penggantian) • ([6/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage, dan […]
Penunjukan Karyawan sebagai Signer Faktur Pajak Perlu Surat Kuasa?
Melalui coretax administration system, penandatanganan faktur pajak tidak lagi menggunakan sertifikat elektronik (sertel) milik wajib pajak badan. Penandatanganan memakai tanda tangan elektronik milik wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan faktur pajak. Selanjutnya, penandatanganan faktur pajak ini bisa dikuasakan kepada karyawan perusahaan, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan PMK 81/2024. Lantas apakah penunjukan penandatangan faktur pajak ini memerlukan surat kuasa khusus? Penambahan akses pegawai sebagai penandatangan faktur pajak dilakukan melalui akun coretax system milik PIC dengan skema impersonate. Melalui akun PIC, pilih menu Portal Saya, lalu pilih Informasi Umum, kemudian Edit, lalu Pihak Terkait, dan pilih Tambah. Setelah ditambahkan, berlanjut ke menu Wakil/Kuasa Saya untuk menambah role access. Kemudian, klik Tetapkan Role di sebelah nama pihak yang akan diberikan role, lalu isi data sebagai signer. Perlu dicatat, berdasarkan Pasal 7 PMK 243/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa Wajib Pajak. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 51 PP 50/2022, wajib pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga. Sepanjang karyawan memenuhi ketentuan tersebut, maka harus ada surat kuasa khusus agar karyawan tersebut dapat menjadi penandatangan atau signer SPT.
Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Pengenaan PPN atas Obat di Rumah Sakit
MALANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur mengadakan diskusi perpajakan yang mengulas mengenai penerapan PPN atas penyerahan obat di rumah sakit pada 4 Februari 2025. Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III Acob Ahmadi menjelaskan instalasi farmasi rumah sakit yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, gas medis, serta bahan kimia merupakan bagian dari organisasi rumah sakit. Oleh karena itu, penyerahan obat kepada pasien rawat inap dan pasien gawat darurat tidak dikenakan PPN. “Namun, dalam praktiknya, instalasi farmasi juga melayani pasien rawat jalan seperti halnya apotek. Atas penyerahan obat kepada pasien rawat jalan, tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (7/3/2025). Di tempat yang sama, penyuluh pajak lainnya Siti Rahayu menuturkan pentingnya kontribusi wajib pajak, termasuk badan usaha Muhammadiyah, dalam mendukung pembangunan nasional. Untuk mendukung kemudahan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban pajaknya, DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan melalui penerapan Coretax DJP. Sistem tersebut dirancang sehingga proses bisnis wajib pajak menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti sehingga sejalan dengan prinsip modernisasi administrasi perpajakan yang terus didorong oleh pemerintah. Sementara itu, Ketua Majelis Pembinaan Kesehatan Umum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Mundakir menekankan bahwa pengenaan PPN di rumah sakit perlu dipahami dengan baik oleh badan usaha Muhammadiyah. “Kami memang ingin memahami apakah regulasi perpajakan tersebut berdampak pada rumah sakit yang kami kelola atau tidak,” ujarnya. Sebagai informasi, diskusi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan badan usaha dalam memahami serta menyesuaikan diri dengan kebijakan perpajakan yang terus berkembang. Simak Aspek Pajak Rumah Sakit. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1809287/wajib-pajak-perlu-tahu-begini-pengenaan-ppn-atas-obat-di-rumah-sakit
Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak perlu melakukan beberapa persiapan sebelum menyampaikan SPT Tahunan 2024, antara lain perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan saat mengisi SPT Tahunan. Tirta mengatakan wajib pajak ketika hendak menyampaikan SPT Tahunan 2024 secara online perlu lebih dulu menyiapkan NPWP beserta password untuk login ke DJP Online. Selain itu, wajib pajak juga perlu memasukkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Setelah login di DJP Online, wajib pajak akan memerlukan beberapa dokumen agar penyampaian SPT Tahunan berjalan lancar. Pada wajib pajak orang pribadi, dokumen yang perlu disiapkan utamanya bukti pemotongan pajak. Terdapat beberapa jenis bukti pemotongan pajak antara lain Formulir 1721-A1 (untuk pegawai tetap swasta atau penerima pensiun berkala) dan 1721-A2 (untuk PNS anggota TNI, Polri, pejabat negara, atau pensiunannya), 1721-VI, dan 1721 VII. Kemudian, wajib pajak memerlukan daftar penghasilan, baik dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, atau penghasilan lainnya, jika ada. Misal, hadiah undian, bunga, royalti, sewa, ataupun keuntungan dari penjualan harta. Selain itu, wajib pajak orang pribadi juga memerlukan dokumen mengenai daftar harta yang dimiliki, daftar kewajiban/utang, serta daftar tanggungan keluarga. Selain orang pribadi, wajib pajak badan juga memerlukan beberapa dokumen untuk memudahkan penyampaian SPT Tahunan. Dokumen tersebut antara lain formulir SPT tahunan PPh badan 1771, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, bukti potong PPh Pasal 23, bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 Impor. Kemudian, bukti pembayaran PPh Pasal 25, bukti pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25, serta laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Walaupun coretax administration system telah diluncurkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Masuk Dalam Kriteria Ini? Anda Tidak Perlu Lapor SPT Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia – Wajib Pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya. Untuk tahun 2024, batas akhir SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya sampai April 2025. Kendati demikian terdapat beberapa kategori wajib pajak yang tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT. Berdasarkan PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 yang mengatur bahwa wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya. Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah: – Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha – Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan – Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan -Yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Mengenai penghasilan di bawah PTKP, hal ini diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan tersebut mengatur batas PTKP yang berlaku saat ini yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Dengan perhitungan ini, maka masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan dibolehkan untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun harus mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE, maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250304115252-4-615425/masuk-dalam-kriteria-ini-anda-tidak-perlu-lapor-spt-pajak
Isi SPT Tahunan Tapi Lebih Bayar? Ini Solusinya Agar Nihil
Setiap awal tahun, Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Namun, ada situasi di mana setelah mengisi SPT Tahunan, status pajak justru menjadi Lebih Bayar, padahal seharusnya Nihil. Salah satu penyebabnya adalah kesalahan dalam mengisi jumlah kredit pajak di kolom Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong/dipungut pihak lain atau ditanggung pemerintah pada induk SPT Tahunan. “Kesalahan pengisian jumlah kredit pajak di kolom PPh yang dipotong/dipungut pihak lain/ditanggung pemerintah pada induk SPT Tahunan, berpotensi membuat status SPT yang seharusnya Nihil malah menjadi Lebih Bayar,” jelas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam media sosial Instagram resmi mereka di @ditjenpajakri, dikutip Pajak.com pada Rabu (5/3/3025). Kenapa Bisa Terjadi Lebih Bayar? DJP menjelaskan bahwa, kasus kelebihan pembayaran pajak bisa terjadi akibat penghitungan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pegawai atau pensiunan. Dalam sistem ini, pajak dipotong setiap bulan berdasarkan tarif tertentu. Namun, pada bulan Desember, bisa saja terdapat kelebihan atau kekurangan potongan PPh Pasal 21 yang memengaruhi hasil akhir perhitungan Menurut ketentuan, jika terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 pada formulir 1721-A1 atau 1721-A2, maka: Kelebihan pajak tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai/pensiunan yang bersangkutan, bersama dengan pemberian bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2. Jika kelebihan pemotongan berasal dari PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, maka kelebihan ini tidak dikembalikan. Bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2 ini akan menjadi dasar bagi pegawai/pensiunan dalam menyusun laporan SPT Tahunan PPh. Cara Mengisi SPT Agar Tidak Lebih Bayar Ketika mengisi SPT Tahunan, pastikan Anda menjumlahkan seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong/dipungut atau ditanggung pemerintah selama tahun berjalan sejak awal bekerja hingga Desember. Besarnya PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan orang pribadi harus diisi di kolom yang sesuai, tergantung pada jenis formulir yang digunakan: Jika menggunakan SPT 1770: Isikan di Lampiran II (Formulir 1770-II) Bagian A kolom 7 Jika menggunakan SPT 1770S: Isikan di Lampiran I (Formulir 1770S-I) Bagian C kolom 7 Jika menggunakan SPT 1770SS: Isikan di Induk SPT 1770SS Bagian A angka 6 Kolom-kolom tersebut harus diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun pajak yang tercantum pada: Angka 21 pada 1721-A1 Angka 22 pada 1721-A2 Contoh Pengisian SPT Nihil Mari kita lihat contoh kasus berikut: Argi adalah seorang pegawai di PT Z yang berstatus tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Sepanjang tahun 2024, ia memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp120.000.000. Perusahaan tempatnya bekerja telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setiap bulan menggunakan tarif efektif bulanan. Dari Januari hingga November 2024, PT Z telah memotong pajak sebesar Rp3.465.000. Pada bulan Desember 2024, dilakukan penghitungan ulang terhadap pajak yang seharusnya terutang untuk memastikan kesesuaian jumlah pemotongan pajak dengan total kewajiban pajaknya. Penghitungan Pajak 1. Penghasilan Bruto Setahun Total penghasilan bruto yang diperoleh selama tahun 2024: Rp120.000.000 2. Pengurangan (Biaya Jabatan) Biaya jabatan setahun: Rp6.000.000 Penghasilan neto setelah dikurangi biaya jabatan: Rp114.000.000 3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PTKP untuk Wajib Pajak dengan status TK/0: Rp54.000.000 Penghasilan kena pajak setelah dikurangi PTKP: Rp60.000.000 4. Perhitungan PPh Pasal 21 Terutang Tarif pajak yang berlaku untuk penghasilan kena pajak: 5% […]
Lebih Bayar Pajak, Uangnya Bisa Diminta Balik?
Dalam pengisian SPT Tahunan tidak jarang ditemukan Wajib Pajak (WP) yang mendapatkan status lebih bayar. Kesalahan pengisian jumlah kredit pajak di kolom PPh yang dipotong/dipungut pihak lain/ditanggung pemerintah pada induk SPT Tahunan, berpotensi membuat status SPT yang seharusnya nihil malah menjadi lebih bayar. Mengutip akun Instagram @ditjenpajakri Penghitungan pajak menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pegawai/pensiunan dapat memunculkan kelebihan dan kekurangan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember tahun berjalan. Jika terdapat kelebihan pemotongan jumlah PPh Pasal 21 pada 1721-A1 atau 1721-A2 dibuat untuk masa Desember maka kelebihan tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai/pensiunan yang bersangkutan. Beserta dengan pemberian bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2. Selain itu, dalam hal kelebihan pemotongan berasal dari PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah maka kelebihan dimaksud tidak dikembalikan. “Bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2 akan menjadi dasar bagi pegawai pensiunan untuk menyusun laporan SPT Tahunan PPh,” tulis @ditjenpajakri dikutip Rabu (5/3/2025). PPH Pasal 21 yang dikreditkan di SPT Tahunan pada prinsipnya merupakan penjumlahan seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong/ditanggung pemerintah dalam tahun berjalan sejak pegawai tetap mulai bekerja sampai dengan Desember termasuk dalam hal terdapat lebih bayar pada Desember. Besarnya PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan di SPT Tahunan PPH orang pribadi yaitu: SPT 1770 pada lampiran II (formulir 1770-II) bagian A kolom 7 (Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut) SPT 1770S pada lampiran I (Formulir 1770s-I) Bagian C kolom 7 (jumlah PPh yang diptong/dipungut) SPT 1770SS pada induk SPT 1770SS Bagian A angka 6 (Pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain) Isikan kolom tersebut dengan jumlah PPH pasal 21 yang terutang dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang tercantum pada: Angka 21 (PPH Pasal 21 terutang) pada 1721-A1 Angka 22 (PPH pasal 21 terutang) pada 1721-A2 Berikut contoh cara pengisian formulir untuk wajib pajak yang memiliki lebih bayar: A bekerja pada PT Z dan berstatus tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Selama tahun 2024, A memperoleh penghasilan bruto setahun sebesar Rp 120.000.000. PPh yang sudah dipotong dengan menggunakan tarif efektif bulanan pada PT Z pada Januari – November 2024 sebesar Rp 3.465.000. Berikut perhitungan PPH Pasal 21 pada bulan Desember 2024: Penghasilan bruto setahun – biaya jabatan setahun = penghasilan neto setahun Rp 120.000.000 – Rp 6.000.000 = Rp 114.000.000 Penghasilan tidak kena pajak setahun – untuk wajib pajak sendiri (TK/0) Rp 114.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 60.000.000 PPh Pasal 21 terutang setahun 5% X Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000 PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan November 2024 = Rp 3.465.000 PPh Pasal 21 yang kurang (lebih) dipotong = Rp 465.000 Karena A adalah pegawai swasta yang bekerja di PT Z, maka A mendapat bukti potong 1721-A1 Wajib Pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya. Untuk tahun 2024, batas akhir SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya sampai April 2025. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250305112308-4-615823/lebih-bayar-pajak-uangnya-bisa-diminta-balik
DJP Luncurkan Aplikasi Converter XML Versi 1.5
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan pembaruan (update) atas aplikasi Converter XML. Sekarang, wajib pajak bisa mengunduh aplikasi Converter XML versi 1.5. Melalui media sosial, DJP menjelaskan Converter XML versi 1.5 tersebut merupakan bagian dari upaya menyempurnakan format XML dalam rangka meningkatkan performa pelaporan PPN. “File dapat diunduh melalui pajak.go.id/id/reformdjp/coretax,” sebut DJP di media sosial, dikutip pada Kamis (6/3/2025). Dalam Converter XML versi terbaru tersebut, terdapat beberapa pembaruan yang tersedia. Pertama, DJP memperbaiki format tanggal untuk retur masukan. Kedua, DJP menambahkan parameter baru di faktur pajak keluaran untuk mengakomodasi import XML atas transaksi kode 07 dengan keterangan tambahan 02. Ketiga, DJP mengubah template Excel untuk faktur pajak keluaran untuk mengakomodasi import XML atas transaksi kode 07 dengan keterangan tambahan 02. Keempat, DJP memperbaiki isian kolom geser di CustomRefDoc. Perlu diketahui, XML atau extensible markup language adalah markup language yang berfungsi untuk menyimpan, menyusun, dan mentransmisikan data. Skema importasi data perpajakan menggunakan file XML diharapkan bisa meminimalisasi kesalahan input data dan mempermudah integrasi data antarsistem, Untuk diperhatikan, template XML dan converter excel ke XML yang sudah tersedia pada laman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax merupakan template bukti potong PPh Pasal 21/26 dan bukti potong unifikasi. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1809266/djp-luncurkan-aplikasi-converter-xml-versi-15
Tarif Imbalan Bunga Maret 2025
Pada periode Maret 2025, tarif bunga juga tetap berlaku untuk pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Pemberian imbalan bunga ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) dalam UU KUP. Untuk bulan Maret 2025, tarif imbalan bunga yang berlaku adalah sebesar 0,57 persen per bulan, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan tarif bulan Februari 2025 yang sebesar 0,59 persen. Tarif imbalan bunga ini diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang ditetapkan oleh otoritas pajak. Berikut ini adalah rincian dasar pengenaan tarif imbalan bunga untuk berbagai jenis pajak yang berlaku bulan Maret 2025: Pasal 11 Ayat (3): Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lebih dari 1 bulan setelah permohonan diajukan, pemerintah akan memberikan imbalan bunga kepada Wajib Pajak sebesar 0,57 persen per bulan. Pasal 17B Ayat (3): Apabila terdapat keterlambatan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,57 persen per bulan. Pasal 17B Ayat (4): Dalam kasus pemeriksaan bukti awal tindak pidana perpajakan yang tidak berlanjut ke penyidikan, atau penyidikan yang tidak dilanjutkan ke penuntutan, serta dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bebas atau lepas dari tuntutan hukum setelah penuntutan, Wajib Pajak berhak atas imbalan bunga sebesar 0,57 persen per bulan. Pasal 27B Ayat (4): Jika terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai hasil dari pengabulan keberatan, banding, atau peninjauan kembali, baik sebagian maupun seluruhnya, Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,57 persen per bulan.
Kena Penetapan Jabatan, WP Bisa Sampaikan Dokumen di Pembahasan Akhir
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025 memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang penghasilan kena pajaknya dihitung secara jabatan untuk memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen saat pembahasan akhir. Buku, catatan, dan/atau dokumen yang baru diberikan saat pembahasan akhir dapat dipertimbangkan dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) terbatas hanya untuk penghitungan peredaran bruto dan kredit pajak sebagai pengurang PPh. “Dalam hal terhadap wajib pajak dilakukan penetapan secara jabatan …, buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, serta keterangan lain yang diberikan pada saat pembahasan akhir dapat dipertimbangkan oleh pemeriksa pajak dalam PAHP terbatas pada: penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan secara jabatan; dan kredit pajak sebagai pengurang PPh,” bunyi Pasal 18 ayat (12) PMK 15/2025, dikutip Rabu (5/3/2025). Secara umum, wajib pajak yang diperiksa perlu memenuhi surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh pemeriksa pajak dalam waktu 1 bulan. Setelah jangka waktu tersebut terpenuhi, pemeriksa akan membuat berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman atau permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menunjukkan apakah wajib pajak memenuhi seluruh permintaan, memenuhi sebagian permintaan, atau tidak memenuhi seluruh permintaan. Bila buku, catatan, dan/atau dokumen diberikan kepada pemeriksa setelah terlampauinya jangka waktu 1 bulan, buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut dianggap tidak diberikan pada saat pemeriksaan. Dalam hal wajib pajak memberikan sebagian atau tidak memberikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, pemeriksa pajak akan menentukan apakah pengujian dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak dapat dilakukan atau tidak. Jika pemeriksa berkesimpulan pengujian untuk menghitung penghasilan kena pajak tidak dapat dilakukan, penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMK 15/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1809257/kena-penetapan-jabatan-wp-bisa-sampaikan-dokumen-di-pembahasan-akhir