Tak Semua yang Urus Pajak Wajib Punya SKT, Ini Penjelasan DJP
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) menjadi persyaratan bagi pihak lain yang hendak menjalankan peran sebagai kuasa wajib pajak. Meski demikian, dokumen tersebut tidak diperlukan oleh setiap orang yang terlibat dalam pekerjaan perpajakan.
Karyawan perusahaan menjadi salah satu contohnya. Mereka tidak harus memiliki SKT ketika hanya menjalankan pekerjaan administrasi pajak sesuai tugas yang diberikan perusahaan melalui Coretax. Termasuk di dalamnya karyawan yang mendapat kewenangan untuk membuat ataupun menandatangani faktur pajak dan bukti potong.
Fungsional Penyuluh Pajak DJP Arif Yunianto menyampaikan bahwa pengaturan mengenai kewenangan tersebut telah dimuat dalam PMK 81/2024 serta PER-11/PJ/2025. Melalui kedua aturan tersebut, akses yang dapat digunakan karyawan untuk menjalankan fungsi perpajakan ditentukan berdasarkan role yang diberikan dalam sistem.
Karyawan dengan Akses Coretax Tidak Otomatis Menjadi Kuasa
Perusahaan dapat memberikan sejumlah kewenangan perpajakan kepada karyawan melalui Coretax. Salah satunya adalah akses untuk menandatangani bukti potong.
Karyawan yang mendapat akses tersebut tetap berada dalam posisi sebagai karyawan. Pemberian role di sistem tidak membuatnya berubah menjadi kuasa wajib pajak. Karena itu, SKT tidak menjadi syarat selama pekerjaan yang dilakukan masih sebatas kewenangan yang diberikan perusahaan.
Hal tersebut juga berlaku untuk pekerjaan yang berkaitan dengan faktur pajak maupun bukti potong lainnya. Selama karyawan bekerja dalam kapasitasnya di perusahaan dan tidak ditunjuk sebagai kuasa, kewajiban memiliki SKT tidak berlaku.
Pengurus Perusahaan Tidak Perlu SKT sebagai Wakil
Pengecualian juga berlaku bagi wakil wajib pajak. Kedudukan wakil telah diatur dalam Pasal 32 UU KUP, termasuk untuk wajib pajak yang berbentuk badan.
Dalam hal ini, pengurus menjadi pihak yang mewakili wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Oleh karena bertindak sebagai wakil, pengurus tidak perlu memiliki SKT untuk menjalankan kewenangan tersebut.
Pengertian pengurus pun tidak semata-mata didasarkan pada nama yang tercantum dalam akta perusahaan. Pihak yang secara nyata memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan dan mengambil keputusan perusahaan juga dapat termasuk dalam pengertian pengurus.
Karena itu, orang yang menjalankan pekerjaan pajak sebagai bagian dari tugas internal perusahaan perlu dibedakan dari orang yang memang ditunjuk untuk mewakili wajib pajak sebagai kuasa.
Tiga Pihak yang Dapat Ditunjuk sebagai Kuasa
Kementerian Keuangan memperbarui aturan mengenai kuasa wajib pajak melalui PMK 44/2026. Dalam aturan tersebut, kuasa wajib pajak dapat berasal dari tiga kelompok, yakni konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.
Konsultan pajak dapat ditunjuk apabila telah memiliki izin konsultan pajak. Sementara pihak lain harus memenuhi persyaratan berupa kepemilikan SKT.
Adapun keluarga tidak diwajibkan mempunyai kompetensi khusus di bidang perpajakan. Namun, tidak semua anggota keluarga dapat ditunjuk. Hubungan yang diperbolehkan mencakup suami, istri, keluarga sedarah, serta keluarga semenda sampai derajat kedua.
SKT Bergantung pada Kapasitas Seseorang
Dengan adanya perbedaan tersebut, seseorang yang mengurus administrasi pajak belum tentu berkedudukan sebagai kuasa wajib pajak. Karyawan menjalankan pekerjaan berdasarkan tugas dan akses yang diberikan perusahaan, sedangkan wakil bertindak berdasarkan kedudukannya sebagai pihak yang mewakili wajib pajak.
Kuasa memiliki dasar yang berbeda karena ditunjuk untuk menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan wajib pajak. Untuk pihak lain yang berada dalam kategori kuasa tersebut, SKT menjadi persyaratan.
Jadi, perlu melihat terlebih dahulu posisi dan kewenangan seseorang dalam menjalankan urusan perpajakan. Bukan hanya karena seseorang ikut mengerjakan administrasi pajak, lalu secara otomatis harus memiliki SKT.
