Tak Hanya Pakai Coretax, Penerbitan Faktur Pajak Bisa Pakai Aplikasi Lama

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP memperluas layanan penerbitan faktur pajak, dari yang beberapa pekan terakhir bermasalah melalui sistem coretax atau sistem inti administrasi pajak. Sistem itu baru diimplementasikan oleh Ditjen Pajak sejak 1 Januari 2025. Melalui keterangan tertulis Nomor KT-06/2025, Ditjen Pajak mengumumkan bahwa layanan penerbitan faktur pajak kini dapat dilakukan melalui tiga saluran. Selain aplikasi Coretax DJP, juga bisa melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host yang disediakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau PJAP. “Penerbitan Faktur Pajak saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran utama,” dikutip dari keterangan tertulis yang terbit pada Kamis (13/2/2025). Mulai kemarin, 12 Februari 2025, seluruh pengusaha kena pajak atau PKP sudah bisa menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak. Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali: a. Faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing). b. Faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP)). c. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang. d. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025. Sebagai informasi, sampai dengan 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, Ditjen Pajak mencatat, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 689.650. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 251.038. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 untuk masa Januari 2025 dan 6.201.671 untuk masa Februari 2025.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250213115709-4-610323/tak-cuma-coretax-penerbitan-faktur-pajak-bisa-pakai-aplikasi-lama

Sistem Lama Masih Dipakai akibat Coretax Tak Siap, Data Pajak Mesti Dipastikan Sinkron

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan memberlakukan dua sistem perpajakan pada tahun 2025 sebagai buntut ketidaksiapan sistem baru Coretax. Langkah tersebut dianggap sebagai jalan tengah yang tepat untuk saat ini. Namun, wajib pajak berharap ke depan tidak muncul masalah baru berupa ketidakcocokan data pajak akibat penggunaan dua sistem sekaligus. Keputusan untuk tidak menerapkan Coretax sepenuhnya pada 2025 diambil dalam rapat dengar pendapat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 10 Februari 2025. Rapat yang digelar secara tertutup itu memutuskan, sistem pajak lama alias Sistem Informasi DJP (SIDJP) masih akan digunakan untuk mengantisipasi Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang bermasalah. Dengan demikian, beberapa urusan pajak masih dapat menggunakan sistem lama, sementara urusan tertentu sudah memakai Coretax. Langkah pemerintah itu dianggap sebagai jalan tengah terbaik untuk meringankan beban wajib pajak yang sudah satu bulan terakhir kesulitan mengurus pembayaran dan pelaporan pajak. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengatakan, sudah banyak kesulitan yang dihadapi wajib pajak akibat implementasi Coretax yang bermasalah sejak 1 Januari 2025. Contohnya, akibat sistem yang terkendala, selama satu bulan terakhir staf administrasi pajak di berbagai perusahaan terpaksa bekerja lembur hingga dini hari. Ada pula kabar staf pajak dipecat karena dianggap tidak bisa bekerja gara-gara Coretax. ”Sampai ada guyonan staf pajak kerjanya tiga sif. Walau telah bekerja sampai dini hari pun, tidak ada jaminan pekerjaan mereka lancar karena memang aplikasi Coretax belum siap digunakan. Di satu sisi, mereka dituntut bekerja, di sisi lain aplikasi yang dibutuhkan belum siap,” kata Raden saat dihubungi, Selasa (11/2/2025). Ia berharap, dengan pemerintah memutuskan memakai sistem pajak ganda, kesulitan yang dihadapi para staf admin pajak itu bisa berakhir. Pengusaha kena pajak (PKP) dapat memilih tetap menggunakan sistem lama, seperti e-Faktur Desktop untuk menerbitkan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau aplikasi eBupot DJP Online untuk membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh). ”Mana yang lebih memudahkan bagi wajib pajak, itu yang akan dipilih. Bagi wajib pajak, tidak penting apakah Coretax atau DJP Online, yang penting mereka dapat melaksanakan kewajibannya dengan lancar. Saya melihat dual system pajak itu solusi terbaik untuk saat ini,” ujarnya. Apalagi, beberapa perusahaan besar saat ini sudah telanjur mengubah sistem mereka dengan menyesuaikan pada Coretax. Jika mereka harus kembali ke sistem lama, perlu waktu dan biaya yang tidak sedikit lagi untuk membongkar ulang sistem. ”Sebaiknya DJP tidak melepas 100 persen Coretax. Tetap ada beberapa fitur yang hanya bisa digunakan melalui Coretax. Sementara, yang dilepas menggunakan sistem lama adalah modul-modul yang paling banyak diakses, seperti pembuatan faktur pajak PPN dan bukti potong PPh,” kata Raden. Sumber: https://www.kompas.id/artikel/sistem-lama-masih-dipakai-akibat-coretax-tak-siap-data-pajak-mesti-dipastikan-sinkron