Pajak Penghasilan untuk Penghasilan Tidak Tetap

PPh 23 berlaku untuk penghasilan yang tidak bersifat tetap dan diterima oleh pihak non-Wajib Pajak. Berbeda dengan PPh 21, PPh 23 dikenakan dengan tarif tetap yang telah ditentukan oleh peraturan perpajakan. PPh 23 tidak dipotong secara otomatis oleh pihak yang membayar penghasilan. Wajib Pajak (penerima penghasilan) bertanggung jawab untuk menghitung dan menyetor pajak ini. Jika Anda menerima penghasilan dari sumber yang tidak bersifat tetap, seperti bunga deposito atau royalti, Anda akan membayar PPh 23. Pada kasus ini, Anda sendiri yang harus menghitung dan menyetor pajak ini. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengecualian Natura dan/atau Kenikmatan dari Objek Pajak Penghasilan

Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK No. 66 Tahun 2023 meliputi: makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai; natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Prepopulated SPT Orang Pribadi

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, dalam sistem prepopulated SPT Tahunan PPh OP tersebut tidak hanya penghasilan pegawai serta PPh 21 yang langsung terisi otomatis. Namun, PPh Final bunga atas deposito dan tabungan yang dipotong pihak perbankan juga akan terisi secara otomotis dalam sistem prepopulated. kehadiran sistem prepopulated ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan oleh wajib pajak OP. Dengan semakin banyaknya data dalam SPT Tahunan OP yang terisi secara prepopulated, maka pemotong atau pemungut pajak harus lebih patuh dalam melaporkan pajak yang telah dipotong melalui e-bupot. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Insentif PPN DTP atas Beli Rumah Maksimal Rp5 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan diperluas untuk pembelian rumah dengan harga maksimal  Rp5 miliar, yang semula pembebasan pajak hanya untuk rumah dengan harga tertinggi Rp2 miliar. Sri Mulyani mengtakan orang pribadi yang menerima penyerahan rumah dengan PPN DTP harus memiliki NIK atau NPWP. “Fasilitas dari PPN DTP ini akan diberikan untuk pembeli 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP,” katanya, Jumat (3/11/2023). Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id