RUU Keuangan Negara Soroti Batas Defisit APBN 3 Persen

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara kembali menyoroti aturan mengenai batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membuka kemungkinan untuk merevisi batas tersebut. Menurutnya, angka 3 persen perlu dikaji kembali karena ketentuan tersebut tidak tercantum secara langsung dalam batang tubuh Pasal 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, melainkan terdapat dalam bagian penjelasan. Misbakhun mempertanyakan apakah batas defisit 3 persen harus dianggap sebagai aturan yang mutlak. Ia juga menilai pemerintah tidak seharusnya hanya berfokus agar defisit tidak melewati angka tersebut, tetapi perlu melihat penyebab dan penggunaan belanja negara yang menyebabkan terjadinya defisit. Menurutnya, defisit merupakan akibat dari kondisi ketika belanja negara lebih besar daripada pendapatan. Karena itu, hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa belanja tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan produktivitas. Wacana perubahan batas defisit juga dikaitkan dengan kebutuhan Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan keluar dari middle income trap. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah dinilai membutuhkan ruang fiskal yang cukup untuk melakukan berbagai program pembangunan. Angka defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen terhadap PDB sendiri memiliki kaitan dengan aturan fiskal dalam Maastricht Treaty di Eropa. Ketentuan tersebut kemudian menjadi salah satu referensi dalam pembentukan aturan disiplin fiskal di Indonesia. Namun, perubahan batas defisit tidak berarti pemerintah dapat meningkatkan utang tanpa batas. Jika batas 3 persen diubah, tetap diperlukan aturan pengaman agar utang dan pembayaran bunga tetap terkendali serta kondisi keuangan negara tetap sehat. Pembahasan RUU Keuangan Negara saat ini masih berlangsung. Belum ada keputusan final mengenai apakah batas defisit 3 persen akan dinaikkan, diubah, atau tetap dipertahankan.

DJP Ingatkan Wajib Pajak Tak Langsung Panik Saat Terima STP

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak agar tidak terburu-buru panik ketika menerima surat tagihan pajak (STP). Sebelum menentukan tindakan, wajib pajak sebaiknya mengetahui lebih dulu penyebab munculnya tagihan tersebut. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya menyampaikan bahwa penerbitan STP bisa disebabkan oleh beberapa hal. Kekurangan pembayaran pajak, keterlambatan pembayaran, sanksi administrasi, hingga hasil penelitian administrasi DJP dapat menjadi penyebab diterbitkannya STP. Karena itu, wajib pajak perlu melihat isi STP secara menyeluruh dan tidak hanya memperhatikan besarnya tagihan. Lihat Keterangan dalam STP Setelah menerima STP, wajib pajak perlu memeriksa beberapa informasi yang tercantum di dalamnya. Hal yang perlu diperhatikan meliputi jenis pajak, masa dan tahun pajak, nominal tagihan, serta alasan STP diterbitkan. Informasi tersebut kemudian dapat dibandingkan dengan catatan dan dokumen perpajakan yang dimiliki. Pengecekan dapat menggunakan bukti pembayaran, bukti pemotongan atau pemungutan, SPT, serta dokumen transaksi yang berkaitan. Data Belum Sesuai, Segera Konfirmasi Jika terdapat informasi yang belum dipahami atau data dalam STP tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki, wajib pajak dapat meminta penjelasan kepada DJP melalui Kring Pajak 1500200, KPP terdekat, maupun kanal resmi DJP lainnya. Setelah mengetahui kondisi tagihan, wajib pajak perlu segera menentukan tindak lanjut. Jika kewajiban tersebut memang benar, pembayaran sebaiknya dilakukan tanpa menunggu hingga melewati jatuh tempo. Sementara itu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam ketentuan perpajakan, termasuk mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran. Informasi Tagihan Bisa Dilihat di Coretax DJP juga mengingatkan wajib pajak agar tidak hanya menunggu surat fisik untuk mengetahui adanya tagihan. Melalui Coretax, informasi mengenai tagihan dan sejumlah dokumen perpajakan dapat dilihat secara elektronik melalui akun wajib pajak. Karena itu, akun Coretax perlu diperiksa secara berkala. Wajib pajak juga perlu memastikan alamat email dan data kontak yang terdaftar tetap sesuai serta memperbaruinya apabila terjadi perubahan. Dengan mengetahui tagihan lebih awal, wajib pajak dapat segera melakukan pengecekan dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan. Kondisi yang Dapat Menjadi Dasar STP Berdasarkan Pasal 14 UU KUP dan PMK 80/2023, STP dapat diterbitkan dalam sejumlah kondisi, yaitu: PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung. Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. PKP tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak. PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sesuai ketentuan UU PPN, dengan pengecualian tertentu bagi PKP pedagang eceran. Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak berdasarkan keputusan, putusan, atau data dan informasi yang ditemukan. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran kekurangan pajak berdasarkan SPT PPh. PMK 80/2023 juga mengatur penerbitan STP terhadap pemungut bea meterai, pemungut pajak karbon, dan wajib pajak yang menghasilkan emisi karbon yang dikenai sanksi berupa denda dan/atau bunga.