Perseroan Perorangan Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan

Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan. Laporan keuangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Format isian penyampaian laporan keuangan memuat Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Catatan Atas Laporan Keuangan tahun berjalan. Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah pemohon mengisi format isian. Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, atau pencabutan status badan hukum. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Konsultan Bisnis, Manajemen, Pajak

Mitra Konsultindo Group adalah perusahaan kantor konsultan manajemen yang berdiri sejak tahun 2007. Jasa yang kami berikan mencakup jasa pembukuan, akuntansi / akunting, laporan keuangan, konsultan pajak, audit, manajemen bisnis, studi kelayakan bisnis, pendirian perusahaan, perijinan usaha, investasi dan pendanaan, riset, hukum dan legal, serta solusi terkait lainnya. Mitra Konsultindo Group terdiri atas profesi konsultan, akuntan, auditor, tenaga ahli, profesi yang kompeten dan berpengalaman menangani berbagai: Misi kami: