Pemerintah resmi memberlakukan PMK Nomor 71 Tahun 2026 pada 2 Oktober 2026 sebagai perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur penyempurnaan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum serta mempermudah Wajib Pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Apa Perubahan Pentingnya? Salah satu perubahan penting adalah mekanisme pembayaran utang pajak. Pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak, kemudian terhadap sanksi administratif dapat diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sesuai persyaratan. Sebagai contoh, apabila Wajib Pajak memiliki pokok utang pajak Rp100 juta dan sanksi administrasi Rp30 juta, pembayaran Rp100 juta dapat dialokasikan untuk melunasi pokok pajak. Sementara itu, sanksi Rp30 juta berpotensi memperoleh fasilitas pengurangan atau penghapusan apabila memenuhi ketentuan. Kesempatan Penghapusan Sanksi Pajak Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan. Untuk kategori fasilitas penagihan, jadwalnya meliputi: 8 Oktober–31 Desember 2026: penghapusan sanksi 100%. 1 Januari–31 Maret 2027: pengurangan sanksi 50%. 1 April–30 Juni 2027: pengurangan sanksi 25%. Fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis. Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku. Manfaat bagi Wajib Pajak Penerapan PMK 71 Tahun 2026 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengurangi beban sanksi administratif, memperbaiki kondisi keuangan perusahaan, serta menyelesaikan tunggakan pajak dengan lebih terencana. Namun, perlu dipahami bahwa kebijakan ini bukan pemutihan pajak. Pokok utang pajak tetap wajib dibayar, sedangkan fasilitas keringanan hanya diberikan terhadap sanksi yang memenuhi persyaratan.
DJP Identifikasi Berbagai Pemicu Sengketa, Pengujian Paling Banyak Dipersoalkan
Ekualisasi dan rekonsiliasi masih menjadi bagian yang kerap dipersoalkan dalam pemeriksaan pajak. Perbedaan hasil pencocokan data antara pembukuan dan laporan perpajakan bahkan menjadi persoalan yang paling banyak ditemukan dalam sengketa antara wajib pajak dan Ditjen Pajak (DJP). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mencatat ada 39.537 perkara yang masuk ke Pengadilan Pajak sepanjang 2021 hingga kuartal III/2026. Dari keseluruhan perkara tersebut, 10.117 di antaranya atau 25,59% berkaitan dengan metode dan teknik pengujian. Persoalannya tidak hanya menyangkut perbedaan angka. Pemeriksaan juga mencakup bagaimana transaksi dicatat, apakah bukti pendukungnya tersedia, serta apakah pencatatan tersebut sudah mengikuti standar akuntansi. Hasil pembukuan kemudian perlu dicocokkan dengan kewajiban perpajakan. Perbedaan dalam proses inilah yang paling banyak menimbulkan perdebatan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak. Pelaporan Penghasilan hingga Pengkreditan Pajak Masukan Di luar masalah pembukuan, pelaporan penghasilan juga menjadi perhatian. Sebanyak 17,29% dari seluruh sengketa berkaitan dengan penghasilan atau penyerahan yang tidak dilaporkan, dilaporkan dengan nilai yang lebih kecil, atau terdapat kekeliruan dalam pelaporannya. Ada pula perkara yang timbul karena wajib pajak dan fiskus memiliki pandangan berbeda dalam memahami aturan hukum. Persoalan ini mencakup 11,75% dari total sengketa, khususnya terkait pelaporan penghasilan atau penyerahan. Sementara itu, pengkreditan Pajak Masukan menyumbang 9,95% perkara. Masalahnya muncul ketika Pajak Masukan yang dikreditkan ternyata tidak memenuhi persyaratan formal ataupun material. Salah satu contohnya adalah pajak masukan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha wajib pajak. Hal ini menjadi bagian dari ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Bimo turut mengingatkan bahwa tidak semua pelanggaran pajak dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi. Apabila terdapat unsur kesengajaan dan hal tersebut dapat dibuktikan, persoalannya bisa berlanjut ke ranah pidana perpajakan. Perbedaan Penilaian atas Transfer Pricing Selain persoalan di atas, transfer pricing dan secondary adjustment juga tercatat dalam daftar perkara yang disengketakan. Kedua hal tersebut mencakup 8,3% dari keseluruhan sengketa di Pengadilan Pajak. Wajib pajak yang merasa tidak sependapat dengan ketetapan pajak dari DJP dapat menempuh jalur keberatan. Pengajuan ini merupakan tahapan awal yang harus dilalui sebelum sengketa dapat diteruskan ke Pengadilan Pajak. Keberatan dapat diajukan atas surat ketetapan pajak (SKP), termasuk apabila wajib pajak mempermasalahkan hasil pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Jika keputusan yang diberikan DJP masih belum menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Pengajuan banding harus dilakukan dalam waktu paling lama tiga bulan sejak surat keputusan keberatan diterima.
