Penerapan Global Minimum Tax (GMT) atau pajak minimum global dengan tarif minimum 15% tidak serta-merta membuat pemerintah Indonesia harus menghentikan pemberian insentif perpajakan. Pemerintah masih memiliki ruang untuk memberikan fasilitas pajak, tetapi perlu menyesuaikan skema dan sasaran penerimanya agar tetap sejalan dengan ketentuan internasional. Kasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Randi Milza, menyampaikan bahwa terdapat tiga alternatif kebijakan insentif yang dapat diterapkan pemerintah di tengah berlakunya GMT. Hal tersebut disampaikan dalam Tax Outlook Seminar, Rabu (4/11/2026). Menurut Randi, ketiga alternatif tersebut meliputi mempertahankan insentif PPh secara selektif, menyesuaikan insentif dengan ketentuan GMT, serta memberikan insentif dalam bentuk selain PPh. 1. Mempertahankan Insentif PPh secara Selektif Alternatif pertama adalah mempertahankan insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah berlaku, tetapi dengan mengubah sasaran dan mekanisme pemberiannya. Pemerintah dapat memprioritaskan pemberian insentif kepada wajib pajak yang tidak termasuk dalam cakupan Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE), yaitu perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi minimal EUR750 juta. Selain itu, terdapat empat strategi yang dapat dipertimbangkan: Menyasar wajib pajak di luar cakupan GMT, khususnya perusahaan yang tidak memenuhi ambang batas pendapatan konsolidasi EUR750 juta. Menerapkan skema stop/go, yaitu mengevaluasi dan menyesuaikan pemberian insentif apabila menyebabkan Effective Tax Rate (ETR) turun di bawah 15%. Memprioritaskan entitas yang memenuhi de minimis safe harbour, yakni dengan pendapatan rata-rata yurisdiksi kurang dari EUR10 juta dan laba sebelum pajak rata-rata kurang dari EUR1 juta. Berfokus pada Substance-Based Income Exclusion (SBIE), yaitu pengecualian sebagian penghasilan berdasarkan biaya tenaga kerja dan kepemilikan aset berwujud yang memenuhi ketentuan. Melalui strategi ini, pemerintah tetap dapat memberikan insentif PPh secara lebih terarah dengan mempertimbangkan cakupan GMT dan manfaat ekonomi yang diperoleh. 2. Menyesuaikan Insentif agar Sesuai dengan Ketentuan GMT Alternatif kedua adalah merancang insentif perpajakan yang sesuai dengan ketentuan GMT agar tidak menggerus tarif pajak efektif minimum 15%. Salah satu caranya adalah mengembangkan dua jenis insentif, yaitu: Expenditure-based tax incentive, yakni insentif berdasarkan pengeluaran perusahaan, seperti biaya penelitian dan pengembangan (R&D), pelatihan tenaga kerja, serta investasi teknologi. Production-based tax incentive, yakni insentif yang diberikan berdasarkan aktivitas atau hasil produksi perusahaan untuk mendorong peningkatan kapasitas dan produktivitas industri. Kedua skema tersebut dapat dirancang agar memenuhi kriteria Qualified Tax Incentive (QTI). QTI merupakan insentif pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sehingga dapat diperhitungkan sebagai penambah komponen covered taxes dalam penghitungan GloBE. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan pemanfaatan Simplified Calculations Safe Harbour for Qualified Tax Incentives (SBTI Safe Harbour). Menurut Randi, penerapan alternatif ini mengharuskan pemerintah menyesuaikan skema kredit pajak maupun mekanisme pemberian insentif agar sesuai dengan aturan GMT. 3. Memberikan Insentif Selain PPh Alternatif ketiga adalah memberikan dukungan investasi melalui instrumen selain Pajak Penghasilan. Beberapa bentuk insentif yang dapat dipertimbangkan antara lain: PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk membantu mengurangi beban biaya perusahaan atas transaksi tertentu. Bantuan tunai (cash grant) untuk mendukung investasi, pembangunan fasilitas produksi, dan pengembangan teknologi. Randi mencontohkan Vietnam yang menerapkan Investment Support Fund sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada perusahaan yang melakukan investasi. Selain itu, Jepang juga memiliki program ICT Fund Project for Beyond 5G/6G untuk mendukung investasi dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Skema tersebut menunjukkan […]
DJP Ungkap Peluang Tambahan Penerimaan dari Pajak Minimum Global
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Indonesia tetap berkomitmen menjalankan ketentuan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Kebijakan ini dinilai dapat membuka peluang tambahan penerimaan pajak bagi Indonesia, meskipun penerapannya mendapat sejumlah catatan dari Dana Moneter Internasional (IMF). Direktur Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti menjelaskan IMF menyoroti potensi penerimaan dari pajak minimum global (global minimum tax/GMT) yang dinilai tidak sebesar perkiraan awal. Di sisi lain, penerapan kebijakan tersebut juga membutuhkan biaya administrasi yang relatif tinggi. Meski demikian, Indonesia tetap memilih untuk berpartisipasi. Menurut Dwi, apabila Indonesia tidak ikut menerapkan GMT, ada potensi penerimaan pajak yang justru tidak dapat diperoleh. Sebab, penerapan aturan tersebut tetap memungkinkan adanya pajak tambahan (top-up tax), meskipun jumlahnya tidak terlalu besar. Hal tersebut disampaikan Dwi dalam Tax Outlook Seminar pada Rabu (4/11/2026). Cegah Persaingan Pemberian Insentif Pajak Dwi menilai penerapan GMT tidak hanya berpotensi menambah penerimaan negara, tetapi juga dapat mencegah praktik race to the bottom. Istilah tersebut merujuk pada persaingan antarnegara dalam memberikan insentif atau menurunkan beban pajak demi menarik investasi. Ia mengakui Indonesia termasuk negara yang memberikan berbagai fasilitas perpajakan untuk mendorong masuknya investasi. Salah satu contohnya adalah fasilitas tax holiday dengan jangka waktu antara 5 hingga 20 tahun, bergantung pada nilai investasi yang ditanamkan. Melalui GMT, negara-negara diharapkan tidak terus berlomba menawarkan tarif pajak yang semakin rendah. Dengan demikian, penerapan pajak minimum global diharapkan dapat menciptakan batas minimum pemajakan yang berlaku di berbagai negara. Mengenal Ketentuan Pajak Minimum Global Secara umum, GMT merupakan ketentuan perpajakan internasional yang mengharuskan grup perusahaan multinasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit EUR750 juta dikenakan pajak dengan tarif efektif minimum sebesar 15% di setiap negara tempat grup tersebut beroperasi. Apabila tarif pajak efektif yang dibayarkan suatu grup PMN di negara tertentu berada di bawah 15%, akan timbul kewajiban pembayaran pajak tambahan atau top-up tax untuk memenuhi batas minimum tersebut. Dwi menjelaskan Indonesia berpeluang memperoleh tambahan penerimaan melalui pemungutan top-up tax. Ketentuan mengenai penerapan pajak minimum global di Indonesia sendiri telah diatur dalam PMK 136/2024. Dalam beleid tersebut, terdapat tiga mekanisme pemungutan top-up tax, yaitu Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Payment Rule (UTPR). Penyesuaian Pajak Internasional Mengikuti Perkembangan Ekonomi Lebih lanjut, perhatian terhadap perkembangan ekonomi digital dan transaksi lintas negara tidak hanya datang dari DJP. Otoritas pajak di berbagai negara juga mulai menyesuaikan kebijakan perpajakan internasional agar tetap relevan dengan perkembangan model bisnis saat ini. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mulai melihat perlunya penyesuaian aturan perpajakan internasional untuk merespons perubahan tersebut, termasuk melalui penerapan GMT. Bagi Indonesia, keterlibatan dalam kebijakan pajak minimum global menjadi salah satu cara untuk mengambil manfaat dari kerja sama perpajakan internasional. Karena itu, pemerintah tetap mempertahankan komitmennya dalam menerapkan ketentuan tersebut.
