SPP-TDLN Dioptimalkan, DJP Segera Tambah Pemungut PPN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperluas penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) digital dari luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa saat ini sudah terdapat enam pihak atau issuer yang ditunjuk sebagai pemungut PPN melalui skema tersebut. Jumlahnya direncanakan bertambah dalam waktu dekat. Adapun beberapa calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi sebelum ditetapkan.

Untuk sementara, DJP akan lebih dahulu mengoptimalkan pelaksanaan SPP-TDLN agar mekanisme pemungutan dapat berjalan dengan baik.

SPP-TDLN Telah Melalui Tahap Pengujian

Ketentuan teknis pemungutan PPN melalui SPP-TDLN tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sebelum diterapkan secara penuh, mekanisme ini telah melewati sejumlah tahapan pengujian, mulai dari sandbox testing hingga periode stabilisasi.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan sistem sudah siap digunakan, termasuk dari sisi proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pemungutan PPN.

Selain melalui SPP-TDLN, pemerintah sebelumnya telah menerapkan pemungutan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar negeri di Indonesia melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

PMSE merupakan kegiatan perdagangan yang transaksinya dilakukan dengan memanfaatkan perangkat dan prosedur elektronik. Dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam PER-12/PJ/2025 untuk menjadi pemungut PPN.

Pemungutan PPN PMSE dan SPP-TDLN Saling Melengkapi

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi digital membuat pola transaksi dari luar negeri semakin beragam. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk menghadirkan SPP-TDLN sebagai mekanisme tambahan dalam memperluas cakupan pemungutan PPN di sektor digital.

Melalui mekanisme ini, pemerintah ingin memastikan bahwa transaksi digital luar negeri yang menjadi objek PPN dan dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia tetap dapat dipungut pajaknya.

Meski demikian, kehadiran SPP-TDLN tidak menggantikan mekanisme pemungutan PPN melalui PMSE yang sudah lebih dahulu berjalan. Kedua skema tersebut justru dirancang untuk saling melengkapi dalam menjangkau transaksi digital luar negeri.

Bimo juga menegaskan bahwa penerapan kedua mekanisme tersebut tidak menyebabkan pemungutan PPN secara berganda. Transaksi yang PPN-nya sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE tidak akan dikenakan pemungutan kembali melalui SPP-TDLN.

Untuk menghindari pemungutan ganda, DJP telah melakukan penandaan terhadap transaksi yang PPN-nya dipungut langsung oleh platform digital terkait. Dengan demikian, satu transaksi hanya dikenakan pemungutan PPN melalui salah satu mekanisme yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *