DJP Tegaskan Alasan Khilaf untuk Hapus Sanksi Tak Hanya di PMK
Pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak (PSA) ternyata tidak hanya terbatas pada alasan yang tercantum dalam PMK 118/2024. Wajib pajak masih dapat menyampaikan permohonan apabila memiliki kondisi lain yang berkaitan dengan kekhilafan atau bukan merupakan kesalahannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa kewenangan untuk mengurangi atau menghapus sanksi tersebut telah diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Namun, kewenangan itu hanya berlaku apabila terdapat unsur kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak. Jika alasan yang diajukan tidak berkaitan dengan kedua hal tersebut, DJP tidak dapat memberikan pengurangan maupun penghapusan sanksi.
Kondisi di Luar Daftar PMK Tetap Bisa Diajukan
Pasal 27 ayat (3) PMK 118/2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71/2026 telah memuat beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar permohonan PSA. Akan tetapi, daftar tersebut tidak mencakup seluruh kemungkinan keadaan yang dapat dikategorikan sebagai kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak.
Inge menerangkan bahwa kedua istilah tersebut memiliki cakupan makna yang luas. Oleh sebab itu, alasan yang belum tercantum dalam pasal tersebut tetap dapat digunakan untuk mengajukan permohonan, selama masih sesuai dengan pengertian kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak.
Kelonggaran dalam menyampaikan alasan ini bukan berarti DJP akan menerima seluruh permohonan. Ada atau tidaknya dasar yang sesuai tetap menjadi hal penting dalam pengajuan PSA.
Wajib Pajak Diminta Membuat Surat Pernyataan
Soal persyaratan, wajib pajak perlu menyampaikan surat permohonan sekaligus surat pernyataan yang menjelaskan penyebab timbulnya sanksi. Melalui surat tersebut, wajib pajak menyatakan bahwa sanksi administratif yang diterimanya terjadi karena kekhilafan atau bukan akibat kesalahannya.
Wajib pajak tidak perlu menyertakan berkas pendukung lain untuk melengkapi pengajuan. Sesuai Keputusan Dirjen Pajak KEP-239/PJ/2026, persyaratan tersebut cukup dipenuhi dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai.
Surat pernyataan itu harus memuat keadaan yang sebenarnya dialami wajib pajak. Dengan begitu, DJP dapat mengetahui alasan yang mendasari permintaan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
