Konsultan Pajak Bakal Diwajibkan Beri Jasa Melalui Kantor Konsultan Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mewajibkan konsultan pajak untuk memberikan jasa profesionalnya melalui Kantor Konsultan Pajak (KKP). Kebijakan ini menjadi bagian dari arah penataan dan penguatan tata kelola profesi keuangan, khususnya profesi konsultan pajak, agar penyelenggaraan jasa perpajakan dilakukan melalui wadah usaha yang memiliki izin resmi. Pengawasan terhadap profesi konsultan pajak berada dalam lingkup Direktorat Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu. Melalui penataan tersebut, pemerintah mengarahkan agar konsultan pajak tidak hanya menjalankan kegiatan profesional secara individual, tetapi juga memiliki kantor konsultan pajak sebagai tempat penyelenggaraan jasa kepada masyarakat. Meski demikian, kewajiban tersebut belum tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Pemerintah masih berada dalam masa transisi dan akan menetapkan ketentuan lebih lanjut pada kemudian hari. 1. Kewajiban Melalui KKP Belum Diatur dalam PMK 55/2026 Perwakilan Direktorat PPPK, Arie Wibowo, menjelaskan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 bukan merupakan tahap akhir dalam penataan profesi konsultan pajak. Kedua peraturan tersebut dipandang sebagai fondasi awal untuk pengembangan kebijakan profesi keuangan ke depan. Menurut Arie, pemerintah sedang mengarahkan kebijakan agar konsultan pajak memberikan jasa melalui KKP. Namun, implementasinya masih berada dalam tahap transisi sehingga kewajiban tersebut belum diberlakukan melalui ketentuan yang secara khusus mengaturnya. Dengan demikian, rencana tersebut perlu dipahami sebagai arah kebijakan pemerintah yang akan dikembangkan lebih lanjut, bukan sebagai kewajiban baru yang sudah efektif berdasarkan PMK Nomor 55 Tahun 2026. Kepastian mengenai waktu pemberlakuan, persyaratan pendirian kantor, serta mekanisme pelaksanaannya masih menunggu ketentuan resmi berikutnya dari Kemenkeu. 2. Kemenkeu Mendorong Konsultan Pajak Mendirikan Kantor Sejalan dengan rencana tersebut, Arie menyarankan konsultan pajak untuk mulai mendirikan KKP. Langkah ini diharapkan dapat membantu para praktisi mempersiapkan diri menghadapi perubahan kebijakan yang direncanakan pemerintah. Direktorat PPPK juga menyampaikan rencana untuk membantu memasarkan jasa KKP yang telah memperoleh izin resmi. Upaya tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan usaha jasa konsultasi pajak yang memenuhi ketentuan perizinan. Arie menjelaskan bahwa kantor konsultan pajak memiliki keterbatasan dalam melakukan kegiatan periklanan. Dalam konteks tersebut, pemerintah melalui regulator dapat mengambil peran untuk memperkenalkan KKP berizin kepada masyarakat. Rencana pemasaran oleh regulator ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali penyedia jasa konsultasi pajak yang memiliki izin serta memperluas akses terhadap layanan profesional yang sesuai dengan ketentuan. Meski begitu, pelaksanaan program pemasaran tersebut tetap perlu menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk promosi, mekanisme pemilihan kantor yang akan diperkenalkan, serta waktu pelaksanaannya. 3. KKP Merupakan Badan Usaha Berizin Kantor Konsultan Pajak merupakan badan usaha yang memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan menjadi tempat bagi konsultan pajak untuk memberikan jasa kepada publik. Keberadaan KKP menjadi penting dalam rencana penataan profesi karena kantor tersebut berfungsi sebagai wadah resmi penyelenggaraan jasa konsultasi perpajakan. Melalui kantor yang berizin, penyelenggaraan jasa diharapkan dapat memiliki struktur usaha dan administrasi yang lebih jelas. Masyarakat juga dapat memiliki acuan untuk mengenali penyedia jasa konsultan pajak yang memenuhi persyaratan perizinan. Namun, perlu dibedakan antara izin sebagai konsultan pajak dan izin bagi kantor konsultan pajak. Keduanya berkaitan dengan aspek yang berbeda, sehingga persyaratan bagi konsultan maupun badan usaha tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku. […]

Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Dimulai, idEA Soroti 3 Isu

Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menyampaikan bahwa empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 telah melakukan persiapan teknis untuk menjalankan kebijakan tersebut. Meski begitu, idEA menilai pelaksanaannya tetap perlu dipantau karena setiap platform memiliki proses penyesuaian sistem yang berbeda. Ketua idEA Budi Primawan menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan seluruh marketplace menjalankan persiapan tanpa kendala. Namun, secara umum, penyesuaian sistem untuk mendukung pemungutan pajak sudah dilakukan. Diskon, Voucer, dan Retur Jadi Perhatian Dalam penerapan kebijakan ini, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian idEA, terutama terkait perlakuan terhadap diskon dan voucer, pembatalan transaksi atau retur, serta kejelasan administrasi perpajakan bagi penjual (seller). Menurut Budi, DJP perlu menyediakan pedoman yang jelas dan mekanisme penyelesaian apabila muncul kendala dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Dengan begitu, marketplace dan penjual memiliki acuan dalam menghadapi persoalan yang terjadi di lapangan. idEA juga terus berkomunikasi dengan para anggotanya dan DJP untuk meninjau pelaksanaan kebijakan tersebut. Komunikasi ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kendala sekaligus memastikan penerapan aturan berjalan lebih baik. Sosialisasi dan Evaluasi Perlu Dilakukan Selain memperjelas ketentuan teknis, idEA mengharapkan DJP memperluas edukasi dan sosialisasi kepada para penjual online. Langkah ini diperlukan agar penjual memahami pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 dan tidak terbebani oleh proses administrasi yang semakin rumit. Budi juga menilai evaluasi perlu dilakukan secara berkala untuk melihat perkembangan penerapan kebijakan. Evaluasi setelah satu bulan pelaksanaan menjadi salah satu hal yang disoroti agar kendala yang muncul dapat segera diketahui dan ditangani. Melalui sosialisasi dan evaluasi tersebut, pelaksanaan pemungutan pajak diharapkan menjadi lebih jelas dan sederhana bagi penjual maupun marketplace. Empat Marketplace Ditunjuk Sejak 1 Oktober 2026 DJP telah menunjuk Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual yang berjualan melalui platform tersebut. Penunjukan dilakukan pada 1 Oktober 2026 dan pemungutan mulai dilaksanakan pada tanggal yang sama. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan penunjukan marketplace dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah. Dengan demikian, keempat platform tersebut mulai menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 sejak tanggal penunjukan. Ke depan, idEA berharap pelaksanaan kebijakan ini terus dievaluasi agar kendala yang muncul dapat ditangani dengan baik dan proses pemungutan pajak berjalan lancar bagi seluruh pihak terkait.

BPK Soroti Pengawasan Insentif Pajak BKPM, Laporan ke DJP Tak Pernah Disampaikan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan pengawasan dan pelaporan fasilitas penanaman modal oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selama 2021 hingga semester I/2025. Salah satu temuan utama ialah tidak adanya laporan triwulanan mengenai penerbitan insentif pajak yang seharusnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Temuan tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (LHP DTT) BPK. Selain persoalan pelaporan, pemeriksaan juga mengungkap kelemahan dalam penilaian kepatuhan pelaku usaha, kelengkapan data fasilitas penanaman modal pada sistem Online Single Submission (OSS), serta akses data bagi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) provinsi. Laporan Insentif Pajak Tidak Disampaikan ke DJP Selama periode pemeriksaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tidak pernah menyusun dan menyampaikan laporan triwulanan terkait penerbitan fasilitas tax holiday dan tax allowance kepada DJP. Padahal, laporan tersebut diperlukan untuk mendukung pengawasan atas pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Sebagai pengganti penyampaian laporan, BKPM memberikan hak akses OSS kepada DJP. Namun, mekanisme tersebut tidak menggantikan kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan triwulanan sebagaimana mestinya. Permasalahan ini menjadi salah satu perhatian BPK karena pelaporan fasilitas penanaman modal merupakan bagian penting dari pengawasan atas insentif yang diberikan kepada pelaku usaha. Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha Belum Memadai BPK juga menemukan bahwa Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal belum melakukan pengujian terhadap pemenuhan kewajiban pelaku usaha atas fasilitas penanaman modal yang diterima dalam kegiatan inspeksi lapangan rutin. Penilaian yang dilakukan selama ini hanya didasarkan pada jumlah keputusan pemberian fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha. Dengan demikian, penilaian tersebut belum mencakup pemeriksaan atas kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya terkait fasilitas yang diberikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan belum sepenuhnya memastikan apakah fasilitas penanaman modal telah digunakan oleh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data Fasilitas Penanaman Modal dalam OSS Belum Lengkap Permasalahan lainnya ditemukan pada subsistem pengawasan OSS yang belum menyajikan data fasilitas masterlist secara lengkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sistem tersebut seharusnya menarik informasi mengenai fasilitas yang diterima pelaku usaha secara otomatis ke dalam BAP untuk digunakan saat inspeksi lapangan. Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa data yang tersedia hanya mencakup fasilitas tax holiday dan tax allowance. Akibatnya, informasi mengenai fasilitas penanaman modal lainnya belum tercantum secara lengkap dalam dokumen yang digunakan untuk mendukung kegiatan pengawasan. Keterbatasan data ini dapat menghambat pemeriksaan menyeluruh atas fasilitas yang diterima pelaku usaha. DPMPTSP Provinsi Tidak Memiliki Akses Data yang Memadai BPK turut menemukan kendala dalam pelaksanaan pengawasan oleh DPMPTSP provinsi yang bertugas menjalankan kegiatan dekonsentrasi inspeksi lapangan rutin. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM belum memberikan akses terhadap data fasilitas dan penilaian kepatuhan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas tersebut. Hasil pemeriksaan atas BAP kegiatan inspeksi lapangan oleh DPMPTSP Jawa Timur dan Jawa Tengah menunjukkan bahwa dokumen pengawasan belum mencantumkan hasil pemeriksaan terkait fasilitas penanaman modal. Kedua instansi tersebut tidak dapat melakukan pengawasan kepatuhan karena tidak memiliki akses untuk melihat daftar pelaku usaha penerima fasilitas. Selain itu, DPMPTSP provinsi tidak dapat memasukkan data penilaian kepatuhan pemberian fasilitas saat mengisi BAP. Data tersebut telah terisi secara otomatis oleh sistem dan tidak dapat […]

Catat! WP Bisa Ajukan Pengurangan Sanksi atas STP Sebelum 2026

Wajib pajak (WP) memiliki kesempatan untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas surat tagihan pajak (STP) dan surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Fasilitas ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, yang memberikan keringanan sanksi berdasarkan waktu pembayaran dan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan. Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif apabila pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027. Besaran keringanan yang diberikan bergantung pada jenis sanksi dan waktu pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak. Kebijakan ini menjadi perhatian bagi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban perpajakan berdasarkan STP atau SKP yang diterbitkan sebelum tanggal batas tersebut. Dengan memahami ketentuan dalam KEP-239/PJ/2026, wajib pajak dapat menentukan langkah penyelesaian kewajiban pajak sekaligus memanfaatkan peluang pengurangan sanksi administratif. 1. Ketentuan Pengurangan Sanksi dalam KEP-239/PJ/2026 Dalam Diktum Kesatu huruf e KEP-239/PJ/2026, salah satu kelompok sanksi administratif yang dapat memperoleh fasilitas keringanan adalah sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat tagihan pajak, atau surat tagihan pajak PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Fasilitas tersebut berlaku sepanjang pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait dibayar sampai dengan 30 Juni 2027, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, STP yang diterbitkan pada 2024, 2025, atau sebelum 8 Oktober 2026 pada 2026 dapat menjadi objek permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam keputusan tersebut. Namun, tanggal penerbitan STP atau SKP bukan satu-satunya faktor penentu. Wajib pajak juga perlu memperhatikan jenis sanksi administratif, status pembayaran pokok pajak, waktu pelunasan sanksi, serta persyaratan khusus yang berlaku untuk masing-masing jenis sanksi. 2. Jenis Surat Pajak yang Dapat Memperoleh Keringanan Berdasarkan ketentuan yang dikutip dalam KEP-239/PJ/2026, surat yang menjadi objek fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif meliputi: Surat Ketetapan Pajak (SKP), termasuk surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, sesuai dengan ketentuan khusus yang berlaku. Surat Tagihan Pajak (STP) yang memuat sanksi administratif. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Artinya, wajib pajak tidak hanya perlu memeriksa apakah memiliki STP, tetapi juga perlu memastikan tanggal penerbitan surat, dasar pengenaan sanksi, dan status pembayaran kewajiban pajak yang terkait. Perincian mengenai jenis sanksi, persyaratan khusus, serta besaran pengurangan tercantum dalam Lampiran C KEP-239/PJ/2026. Oleh karena itu, penerapan fasilitas harus mengikuti rincian yang sesuai dengan jenis sanksi masing-masing. 3. Besaran Pengurangan Sanksi Bergantung pada Waktu Pembayaran Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah waktu pembayaran sanksi administratif. Berdasarkan contoh penerapan dalam ketentuan yang disampaikan, persentase sanksi yang wajib dibayar dapat berbeda sesuai dengan tanggal pembayaran. Semakin cepat pembayaran dilakukan dalam periode yang memenuhi ketentuan, semakin besar potensi pengurangan sanksi yang diperoleh. Sebaliknya, pembayaran setelah batas waktu yang ditetapkan dapat menyebabkan wajib pajak tidak memperoleh fasilitas tersebut. Dalam contoh yang dibahas, pembayaran sanksi pada 31 Desember 2026 memungkinkan pengurangan sebesar 90%, sedangkan pembayaran pada 1 Januari 2027 hingga 30 Juni […]

BPK Temukan 2 Kelemahan Sistem DJP yang Hambat Optimalisasi Pajak

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dua kelemahan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) Kementerian Keuangan yang berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan pajak. Temuan tersebut berkaitan dengan kemampuan sistem dalam mendeteksi ketidakpatuhan pembayaran pajak serta memverifikasi kesesuaian faktur pajak dengan transaksi dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Temuan ini disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2026 berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2025. 1. SIDJP Belum Optimal Mendeteksi Ketidakpatuhan Pembayaran Pajak BPK menilai SIDJP belum memadai dalam mendeteksi keterlambatan pembayaran, kekurangan pembayaran, serta pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan masa pajak secara cepat dan akurat. Kelemahan tersebut berpotensi menyebabkan sanksi administrasi yang seharusnya ditagih belum ditindaklanjuti melalui penerbitan surat tagihan pajak (STP). Akibatnya, terdapat potensi penerimaan negara yang belum ditindaklanjuti secara optimal. BPK menegaskan bahwa diperlukan perbaikan sistem agar ketidakpatuhan wajib pajak dapat teridentifikasi lebih cepat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Verifikasi Faktur Pajak dan Pelaporan PPN Belum Memadai Kelemahan kedua berkaitan dengan kemampuan SIDJP dalam memverifikasi dan memvalidasi kesesuaian faktur pajak dengan transaksi, pembayaran, serta pelaporan PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Menurut BPK, keterbatasan tersebut berpotensi menyebabkan faktur pajak yang belum dilaporkan oleh wajib pajak tidak terdeteksi oleh sistem. Kondisi ini dapat menghambat pengawasan kepatuhan pelaporan PPN dan meningkatkan kebutuhan verifikasi lebih lanjut oleh otoritas pajak. Meski demikian, indikasi faktur pajak yang belum dilaporkan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian transaksi dan kewajiban perpajakan. BPK Minta Menteri Keuangan Evaluasi SIDJP Atas temuan tersebut, BPK menyarankan Menteri Keuangan untuk mengevaluasi penerapan SIDJP, terutama dalam mendeteksi keterlambatan dan kekurangan pembayaran pajak. Evaluasi juga perlu mencakup kekurangan pembayaran yang timbul akibat putusan upaya hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. BPK turut mendorong agar hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dalam pemeriksaan sebelumnya. Perbaikan SIDJP diharapkan dapat meningkatkan akurasi pendeteksian ketidakpatuhan, memperkuat pengawasan faktur pajak dan pelaporan PPN, serta memastikan potensi penerimaan negara ditindaklanjuti sesuai peraturan.

KEP-239/PJ/2026 Atur Penghapusan Sanksi Pajak, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Salah satunya, wajib pajak harus memastikan tidak ada gugatan atau upaya hukum lainnya yang masih berjalan terkait persoalan perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Wajib pajak yang sebelumnya telah mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya harus mencabut proses tersebut dan melampirkan surat permohonan pencabutan ketika mengajukan keringanan sanksi administratif. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026. Tiga Syarat yang Harus Dipenuhi Selain ketentuan mengenai pencabutan gugatan atau upaya hukum lainnya, terdapat tiga persyaratan yang perlu dipenuhi wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Pertama, tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Wajib pajak harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Format surat tersebut dapat mengacu pada Lampiran huruf F KEP-239/PJ/2026. Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani di atas meterai oleh wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan. Kedua, menyampaikan pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Pernyataan ini harus disampaikan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai oleh wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan. Formatnya dapat dilihat pada Lampiran huruf G KEP-239/PJ/2026. Ketiga, sanksi administratif yang dimohonkan belum dibayar atau dilunasi. Pengurangan atau penghapusan hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak. Karena itu, status pembayaran sanksi perlu diperhatikan sebelum permohonan diajukan. Berlaku untuk Sanksi Pajak dan PBB-P5L Melalui KEP-239/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P5L). Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi yang diberikan bervariasi, bergantung pada jenis sanksi administratif dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan persyaratan yang berlaku serta menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap sebelum mengajukan permohonan agar prosesnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

DJP Hapus Sanksi Pajak hingga 100%, Bisa Diajukan via Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan KEP-239/PJ/2026 yang memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100%. Kebijakan yang berlaku mulai 8 Oktober 2026 ini merupakan tindak lanjut Pasal 27A PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026. Fasilitas ini mencakup sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga tahun pajak 2025 dan SPT Masa hingga masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar. Kebijakan tersebut juga mencakup pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan pembayaran pajak, sanksi dalam SKP dan STP, serta sanksi terkait harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS), sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran fasilitas untuk sanksi keterlambatan penyampaian SPT tertentu ditetapkan berdasarkan waktu pemenuhan kewajiban, yaitu: 8 Oktober–31 Desember 2026: penghapusan sanksi 100%. 1 Januari–31 Maret 2027: pengurangan sanksi 50%. 1 April–30 Juni 2027: pengurangan sanksi 25%. Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028 serta memenuhi persyaratan dalam PMK 118/2024. Pengajuan melalui Coretax perlu mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan DJP. Selain kebijakan tersebut, BPPK membuka pendaftaran Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) periode 1–8 tahun 2026 pada 16–20 Oktober 2026, dengan ujian daring pada 26–29 Oktober 2026. Calon peserta diimbau memastikan akun SSO dan profil telah terverifikasi. DJP juga mengembangkan dasbor berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memetakan aset wajib pajak kaya, termasuk kepemilikan harta, perusahaan, dan hubungan antar-data. Teknologi ini diharapkan membantu mendeteksi perubahan aset serta potensi pajak yang seharusnya terutang, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data wajib pajak. Sementara itu, wacana perluasan ambang batas PPh final UMKM menjadi perhatian bagi pelaku usaha yang omzetnya telah melampaui Rp4,8 miliar per tahun. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan skema PPh final UMKM harus menghitung PPh berdasarkan ketentuan umum. Wajib pajak disarankan memeriksa jenis sanksi, periode pemenuhan kewajiban, serta persyaratan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan. Rincian kebijakan dan prosedur teknis perlu dipastikan melalui pengumuman resmi DJP.

Dari BPHTB hingga PPh, Fiskus Edukasi Notaris Soal Tahapan PHTB

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah menggelar sosialisasi mengenai tahapan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dengan melibatkan notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta sejumlah instansi terkait. Kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan KPP Pratama Kubu Raya, Kantor Pertanahan, dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah untuk memberikan pemahaman mengenai alur administrasi pertanahan dan kewajiban perpajakan dalam proses PHTB. Kepala KP2KP Mempawah Natalia Destri Mariani menjelaskan, pembahasan meliputi alur alih media oleh Kantor Pertanahan, pemenuhan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui BPPRD, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak yang menjadi ranah perpajakan pusat. “Proses PHTB melibatkan beberapa pihak, baik dari sisi pertanahan maupun perpajakan. Karena itu, kami ingin mempertemukan para pihak dalam satu forum agar informasi mengenai alur dan kewajiban yang harus dipenuhi dapat disampaikan secara lebih jelas dan selaras,” ujar Natalia. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Imam Malvina Yusuf Putra menyampaikan materi mengenai tahapan administrasi pertanahan. Sementara itu, Kepala BPPRD Kabupaten Mempawah Suparianto menjelaskan aspek perpajakan daerah dan pemenuhan kewajiban BPHTB. Dari sisi pajak pusat, penyuluh KPP Pratama Kubu Raya Pani Melianto memaparkan kewajiban PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta kaitannya dengan proses administrasi pengalihan hak. Ketua IPPAT Kabupaten Mempawah Fam Johanes menilai kegiatan yang diinisiasi KP2KP Mempawah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dan profesi yang terlibat dalam proses PHTB. Melalui sosialisasi ini, diharapkan notaris dan PPAT semakin memahami alur administrasi pertanahan serta perbedaan kewajiban BPHTB sebagai pajak daerah dan PPh sebagai pajak pusat. Dengan koordinasi yang baik, proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diharapkan berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP Kantongi Daftar WP yang Bisa Dapat Pengurangan Sanksi Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak wajib pajak memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Fasilitas ini diharapkan bisa mendorong pembayaran utang pajak yang selama ini belum diselesaikan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP sudah memiliki data wajib pajak yang berpotensi memperoleh fasilitas tersebut. Data dari kantor pusat telah dikirimkan ke kantor pelayanan pajak di berbagai daerah untuk ditindaklanjuti. Pengurangan Sanksi Mengacu pada KEP-239/PJ/2026 Fasilitas ini diberikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Pengurangan atau penghapusan sanksi yang diberikan bisa mencapai 100%. Namun, besarnya keringanan mengikuti jenis sanksi dan waktu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. DJP berharap kebijakan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan utang pajak dengan beban sanksi yang lebih ringan. Bagi pemerintah, pembayaran tersebut tetap menjadi bagian dari upaya menagih hak negara. Sementara itu, wajib pajak diharapkan tetap mampu menjaga arus kasnya selama proses pelunasan berlangsung. Melalui fasilitas ini, DJP juga ingin mendorong wajib pajak agar tidak menunda penyelesaian kewajiban yang masih tertunggak. Pembayaran Utang Pajak Berpotensi Hasilkan Rp40,2 Triliun Dari program tersebut, DJP memperkirakan penerimaan yang berpotensi diperoleh mencapai Rp40,2 triliun. Nilai ini berasal dari pembayaran pokok utang pajak, yang mencakup beberapa kegiatan DJP, yaitu: Pengawasan terhadap wajib pajak. Pemeriksaan perpajakan. Penagihan utang pajak. Pemanfaatan basis data baru untuk menggali potensi penerimaan. Angka Rp40,2 triliun tersebut masih berupa perkiraan. Jumlah yang nantinya benar-benar diterima negara akan bergantung pada keputusan wajib pajak untuk menggunakan fasilitas tersebut dan melakukan pembayaran. Waktu Pembayaran Memengaruhi Realisasi Penerimaan Menurut Bimo, penerimaan yang diperoleh bisa berbeda dari perkiraan awal karena setiap wajib pajak memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan waktu pembayaran. Sebagian wajib pajak dapat memilih menyelesaikan kewajibannya pada 2026, sedangkan yang lain mungkin baru memanfaatkan fasilitas tersebut pada tahun berikutnya. Kesempatan untuk menggunakan fasilitas ini masih tersedia hingga 2027, sesuai dengan periode yang ditetapkan. DJP berharap wajib pajak yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan utang pajaknya.

DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Perlu Permohonan, Ini Ketentuannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan tidak diberikan secara otomatis kepada wajib pajak. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak perlu mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Berdasarkan Diktum Ketiga, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif harus diajukan paling lambat 1 Oktober 2028. Artinya, sanksi yang dimiliki wajib pajak tidak langsung berkurang atau terhapus dengan adanya kebijakan ini. Pengajuan permohonan tetap diperlukan, dan fasilitas tersebut hanya mencakup sanksi administratif, bukan pokok pajak. Jenis Sanksi yang Dapat Dikurangi atau Dihapuskan Fasilitas ini mencakup beberapa jenis sanksi administratif perpajakan yang memenuhi kriteria dalam KEP-239/PJ/2026. Jenis sanksi tersebut meliputi: Sanksi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Sanksi atas pembetulan SPT yang dilakukan atas kemauan sendiri. Sanksi akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran pengurangan sanksi bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan. Adapun rincian jenis sanksi, besaran pengurangan, serta persyaratan khusus yang harus dipenuhi tercantum dalam lampiran KEP-239/PJ/2026. Persyaratan Pengajuan Permohonan Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus memenuhi persyaratan utama dalam Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 71/2026. Selain itu, terdapat persyaratan tambahan yang diatur dalam Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026. Beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak dalam mengajukan permohonan antara lain: Surat pernyataan bermeterai. Wajib pajak harus menyertakan surat pernyataan sesuai format dalam Lampiran G KEP-239/PJ/2026. Surat ini menerangkan bahwa sanksi administratif timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Status gugatan atau upaya hukum. Jika tidak mengajukan gugatan maupun upaya hukum lainnya, wajib pajak perlu melampirkan surat pernyataan yang menerangkan kondisi tersebut. Permohonan pencabutan. Apabila gugatan atau upaya hukum lainnya telah diajukan, wajib pajak harus menyertakan surat permohonan pencabutan. Status pembayaran sanksi. Fasilitas pengurangan atau penghapusan hanya berlaku atas sanksi administratif yang belum dibayar atau dilunasi. Tata Cara Pengajuan melalui Coretax Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dapat disampaikan melalui sistem Coretax DJP. Wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut: Buka menu Layanan WP, kemudian pilih submenu Layanan Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pilih jenis pelayanan AS.26 Keberatan dan Non Keberatan. Pilih sublayanan AS.26-03 LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP). Lengkapi pengajuan dengan dokumen dan persyaratan yang telah ditentukan. Setelah permohonan diajukan, DJP akan melakukan penelitian dalam dua tahap sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 27 PMK 118/2024. Dua Tahap Penelitian oleh DJP 1. Penelitian tahap pertama Pada tahap ini, DJP memeriksa pemenuhan persyaratan utama dan persyaratan tambahan, yang meliputi: Persyaratan utama berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026. Persyaratan tambahan berdasarkan Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026. Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan tersebut, DJP tidak akan menerbitkan surat keputusan dan akan menyampaikan surat pengembalian permohonan kepada wajib pajak. Sebaliknya, permohonan yang memenuhi ketentuan akan dilanjutkan ke tahap penelitian berikutnya. 2. Penelitian tahap kedua Pada tahap […]