Jakarta, 15 Oktober 2026 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kebijakan yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2026 ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan sanksi administratif, termasuk denda terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam ketentuan tersebut, denda administratif atas pelanggaran tertentu terkait faktur pajak dapat dikurangi sebesar 90% atau 75%, bergantung pada waktu pembayaran dan terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan. Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi kriteria berpeluang membayar hanya sebagian dari jumlah sanksi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP). Dasar Hukum dan Jenis Pelanggaran Pasal 14 ayat (4) UU KUP mengatur sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas pelanggaran tertentu yang dilakukan PKP, yaitu tidak membuat faktur pajak, terlambat membuat faktur pajak, atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, sesuai dengan cakupan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, KEP-239/PJ/2026 diterbitkan dengan mengacu pada kewenangan DJP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026. Perlu diperhatikan bahwa kebijakan ini bukan penghapusan otomatis atas seluruh denda pajak. Wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan khusus, melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan, dan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi kepada Direktur Jenderal Pajak. Besaran Pengurangan Sanksi: 90% dan 75% Berdasarkan lampiran KEP-239/PJ/2026, terdapat dua skema pengurangan sanksi yang relevan dengan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP. 1. Pengurangan sanksi sebesar 90% Pengurangan sebesar 90% diberikan apabila wajib pajak memenuhi ketentuan waktu penerbitan STP dan pembayaran yang ditetapkan dalam lampiran keputusan, yaitu: STP diterbitkan dalam periode 8 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026 dan pembayaran sanksi sebesar 10% dilakukan paling lambat 31 Desember 2026; atau Pembayaran sebesar 10% dilakukan paling lambat satu bulan setelah tanggal penerbitan STP, dengan pembayaran paling lambat 30 Juni 2027, sesuai dengan ketentuan skema yang berlaku. Dengan skema ini, wajib pajak hanya perlu membayar 10% dari nilai sanksi yang memenuhi kriteria pengurangan, sedangkan 90% sisanya dapat dimohonkan untuk dikurangi atau dihapuskan. 2. Pengurangan sanksi sebesar 75% Pengurangan sebesar 75% diberikan apabila wajib pajak membayar 25% dari nilai sanksi dalam waktu satu bulan setelah tanggal penerbitan STP, dengan pembayaran paling lambat 30 Juni 2027. Artinya, wajib pajak perlu membayar 25% dari nilai sanksi, sedangkan 75% sisanya dapat dimohonkan untuk dikurangi atau dihapuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perbedaan utama kedua skema tersebut terletak pada persentase pembayaran dan jangka waktu pemenuhan persyaratannya. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa tanggal penerbitan STP dan tanggal pembayaran sebelum menentukan skema yang dapat digunakan. Contoh Perhitungan Pengurangan Sanksi Sebagai ilustrasi, KPP Pratama X menerbitkan STP kepada PT ABC pada 12 Oktober 2026 atas sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp100.000.000 akibat keterlambatan penerbitan faktur pajak. Apabila PT ABC memenuhi seluruh persyaratan dalam KEP-239/PJ/2026, perhitungannya adalah sebagai berikut. Keterangan Skema 90% Skema 75% Nilai sanksi awal Rp100.000.000 Rp100.000.000 Persentase […]
Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, DJP Tetapkan Syarat dan Batas Waktu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keringanan berupa pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kebijakan yang berlaku sejak 8 Oktober 2026 ini diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung perekonomian nasional. Penerbitan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 71/2026. Sanksi Pajak yang Mendapat Keringanan Ada beberapa jenis sanksi administratif yang masuk dalam cakupan KEP-239/PJ/2026. Salah satunya adalah sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT yang berstatus kurang bayar, meliputi: SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sampai dengan 2025. SPT Masa untuk masa pajak sampai dengan September 2026. Selain keterlambatan pelaporan, fasilitas ini juga mencakup sanksi akibat pembetulan SPT atas kemauan sendiri serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Keringanan turut berlaku untuk sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan surat tagihan pajak (STP). Sanksi hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) berdasarkan PMK Nomor 196/2021 juga termasuk dalam cakupan kebijakan ini. Besaran Keringanan Berdasarkan Waktu Pelaporan Besarnya pengurangan atau penghapusan sanksi ditentukan berdasarkan jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan. Khusus untuk sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, ketentuannya dibagi menjadi tiga periode, yaitu: Penghapusan sanksi sebesar 100% diberikan apabila SPT disampaikan pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026; Pengurangan sanksi sebesar 50% diberikan apabila SPT disampaikan pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2027; dan Pengurangan sanksi sebesar 25% diberikan apabila SPT disampaikan pada periode 1 April hingga 30 Juni 2027. Dengan pembagian tersebut, waktu penyampaian SPT menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk menentukan besarnya keringanan. Sementara itu, rincian persentase pengurangan atau penghapusan untuk jenis sanksi lainnya dapat dilihat dalam lampiran KEP-239/PJ/2026. Persyaratan Mengajukan Permohonan Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028. Pengajuan tersebut perlu memenuhi ketentuan dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118/2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 71/2026. Di samping persyaratan tersebut, terdapat beberapa dokumen dan ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu: Surat pernyataan tidak mengajukan gugatan. Wajib pajak yang tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya harus menyertakan surat pernyataan sebagai bukti. Dokumen pencabutan gugatan. Jika gugatan atau upaya hukum lainnya telah diajukan, wajib pajak harus melampirkan surat permohonan pencabutannya. Surat pernyataan bermeterai. Wajib pajak perlu menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Sanksi belum dilunasi. Fasilitas hanya dapat diberikan atas sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi. Melalui kebijakan ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengajukan keringanan atas sanksi administratif yang memenuhi ketentuan. Namun, pengajuan tetap harus memperhatikan jenis sanksi, periode pemenuhan kewajiban, serta persyaratan yang ditetapkan DJP.
Kepdirjen Pajak Terbaru: Wajib Pajak Bisa Betulkan SPT Tanpa Kena Bunga hingga 100%, Ini Ketentuannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara sukarela dengan memperoleh pengurangan hingga penghapusan 100% sanksi administratif. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT dengan status kurang bayar dapat memperoleh pengurangan sanksi administratif sesuai dengan periode penyampaian pembetulan. Dengan demikian, wajib pajak berkesempatan memperbaiki pelaporan pajak tanpa harus menanggung seluruh sanksi administratif yang timbul, termasuk sanksi bunga yang berkaitan dengan pembetulan SPT. Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengevaluasi kembali pelaporan pajaknya, memperbaiki kekeliruan, serta memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 1. Dasar Hukum Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tersebut tercantum dalam Diktum Kesatu huruf b KEP-239/PJ/2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif diberikan atas sanksi yang timbul akibat pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak atas kemauan sendiri terhadap: SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak sampai dengan tahun pajak 2025. SPT Masa untuk masa pajak sampai dengan masa pajak September 2026. Fasilitas ini ditujukan bagi pembetulan SPT yang berstatus kurang bayar dan disampaikan serta dibayar atau disetor dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027. Dengan demikian, terdapat beberapa unsur penting yang perlu diperhatikan. Pembetulan harus dilakukan atas kemauan sendiri, objek pembetulan harus termasuk dalam cakupan tahun pajak atau masa pajak yang ditentukan, dan kewajiban penyampaian serta pembayaran atau penyetoran harus dilaksanakan dalam periode yang ditetapkan. Wajib pajak perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan tersebut terpenuhi agar dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. 2. Besaran Pengurangan Sanksi Berdasarkan Periode Pembetulan SPT Salah satu poin utama dalam KEP-239/PJ/2026 adalah besaran pengurangan sanksi administratif yang berbeda berdasarkan waktu pembetulan SPT. Semakin awal wajib pajak melakukan pembetulan dalam periode yang ditentukan, semakin besar pengurangan sanksi yang dapat diperoleh. Berikut rincian persentase pengurangan sanksi administratif berdasarkan periode pembetulan: Periode pembetulan SPT Pengurangan sanksi Sisa sanksi yang dibayar 8 Oktober–31 Desember 2026 100% 0% 1 Januari–31 Maret 2027 50% 50% 1 April–30 Juni 2027 25% 75% Mulai 1 Juli 2027 Tidak memperoleh fasilitas berdasarkan periode ini 100% Tabel tersebut menunjukkan bahwa pembetulan SPT yang dilakukan pada periode 8 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026 memberikan manfaat paling besar, yaitu pengurangan sanksi administratif sebesar 100%. Artinya, apabila sanksi administratif yang memenuhi ketentuan sebesar Rp2 juta, seluruh nilai sanksi tersebut dapat dihapuskan melalui fasilitas ini. Sebaliknya, apabila pembetulan dilakukan pada periode Januari hingga Maret 2027, wajib pajak hanya memperoleh pengurangan sebesar 50%. Sementara itu, pembetulan pada April hingga Juni 2027 memperoleh pengurangan sebesar 25%. Perlu diperhatikan bahwa pengurangan 100% berlaku terhadap sanksi administratif yang memenuhi ketentuan, bukan berarti seluruh pokok pajak yang masih terutang ikut dihapuskan. Kewajiban pokok pajak tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan perpajakan. 3. SPT Apa Saja yang Bisa Dibetulkan? KEP-239/PJ/2026 mencakup dua kelompok pelaporan pajak, yaitu SPT Tahunan PPh dan SPT Masa. a. SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 Wajib pajak dapat […]
Jangan Terlewat,Simak Aturan Baru yang Terbit Sepanjang September
JAKARTA – Sejumlah aturan baru di bidang perpajakan dan kepabeanan terbit sepanjang September 2026. Ketentuan tersebut mencakup perubahan mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), penandatanganan bukti potong PPh, pengelolaan barang kepabeanan, relaksasi administrasi perpajakan bagi wajib pajak di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Salah satu perubahan penting terdapat dalam PER-12/PJ/2026 yang mengubah mekanisme pembetulan SPT. Mulai 1 Oktober 2026, skema pembetulan SPT beralih dari mekanisme delta menjadi replace. Dengan skema ini, kewajiban perpajakan dilaksanakan berdasarkan SPT pembetulan yang disampaikan terakhir. Peraturan yang sama juga memperjelas ketentuan penandatanganan bukti potong PPh. Pemotong pajak dapat menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawai untuk menandatangani bukti potong PPh melalui sistem administrasi DJP. Dari sisi kepabeanan, PER-10/BC/2026 mengatur pengelolaan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP). Aturan ini mulai berlaku 17 September 2026 dan menggantikan PER-16/BC/2023. Sementara itu, DJP juga memberikan relaksasi administrasi perpajakan melalui KEP-185/PJ/2026 bagi wajib pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di NTT sehubungan dengan bencana gempa bumi. Sejumlah kewajiban perpajakan memperoleh penyesuaian batas waktu dan fasilitas penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Perubahan lainnya berkaitan dengan transaksi digital luar negeri. Melalui PENG-6/PJ/2026, DJP menjelaskan mekanisme SPP-TDLN untuk pemungutan PPN Indonesia atas transaksi digital luar negeri. Mekanisme ini berlaku mulai 25 September 2026 dan pada dasarnya merupakan mekanisme pemungutan PPN, bukan pengenaan pajak baru. Berbagai perubahan tersebut menunjukkan bahwa September 2026 menjadi periode penting bagi administrasi perpajakan dan kepabeanan. Wajib pajak dan pelaku usaha perlu mencermati ketentuan baru, khususnya perubahan mekanisme pembetulan SPT yang mulai berlaku pada Oktober 2026, serta memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan dan kepabeanan telah sesuai dengan aturan terbaru.
Resmi Mulai Dipungut, Begini Ketentuan PPh 22 Marketplace
Pemungutan PPh Pasal 22 kini mulai diterapkan oleh marketplace yang sebelumnya telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut. Penerapan ini mulai berjalan pada Oktober 2026. Shopee melalui situs resminya memberikan informasi bahwa pemungutan sebesar 0,5% diberlakukan untuk transaksi yang dibuat sejak 2 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB. Penerapan teknis tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Shopee dan DJP. Tokopedia, Blibli, dan Lazada juga memberikan pemberitahuan yang sama kepada para penggunanya. Tokopedia menyatakan pemungutan tersebut mengacu pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00011/PPMSE-CT/PPH/PJ/2026 yang terbit pada 28 September 2026. Pemerintah Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada Oktober merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan pemerintah. Evaluasi tersebut tidak mengubah ketentuan utama dalam PMK 37/2025. Setelah melihat hasil evaluasi serta kesiapan penerapan di lapangan, pemerintah menetapkan pemungutan melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Pelaksanaannya akan tetap dipantau agar berjalan sesuai ketentuan dan dapat memberikan kepastian bagi pedagang. PPh Pasal 22 Dikenakan 0,5% dari Omzet Marketplace yang sudah ditunjuk sebagai pemungut perlu mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas omzet pedagang. Dasar omzet tersebut tidak memasukkan PPN dan PPnBM. Namun, ada pedagang yang tidak termasuk dalam pemungutan. Ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang omzetnya dalam setahun tidak lebih dari Rp500 juta. Bimo menjelaskan bahwa aturan ini tidak menambah jenis pajak baru. Mekanisme yang diatur adalah pemungutan atas kewajiban pajak yang memang sudah ada. Dengan marketplace ikut menjalankan pemungutan, pemerintah berharap proses pemenuhan kewajiban pajak bagi pedagang menjadi lebih mudah dan tertib.
PTKP Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Strategi Jaga Penerimaan Pajak
Pemerintah tengah mengkaji rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan kondisi ekonomi masyarakat. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan menjaga daya beli. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyesuaian PTKP sedang dihitung bersama Kementerian Keuangan. Salah satu pertimbangan utama yang digunakan pemerintah adalah perkembangan inflasi. “Perbaikan angka PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah, ini sedang kami hitung bersama dengan menteri keuangan,” ujar Airlangga. Saat ini, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi masih sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Besaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016. PTKP merupakan batas penghasilan neto yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Dengan menaikkan batas tersebut, sebagian penghasilan masyarakat yang sebelumnya masuk dalam penghitungan pajak akan menjadi tidak dikenai PPh. Pertimbangkan Daya Beli dan Penerimaan Negara Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan pemerintah harus menghitung secara cermat besaran kenaikan PTKP. Pasalnya, kebijakan tersebut memiliki dampak terhadap daya beli sekaligus penerimaan negara. Menurut Juda, kenaikan PTKP dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk membelanjakan pendapatannya. Dengan semakin besar penghasilan yang tidak dikenai pajak, masyarakat berpotensi memiliki tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk konsumsi. Namun, dari sisi penerimaan negara, kenaikan PTKP juga berarti berkurangnya penghasilan yang menjadi dasar pengenaan PPh orang pribadi. “Jadi ini lagi dikaji level yang optimal,” kata Juda. Karena itu, pemerintah belum menetapkan besaran PTKP baru. Penghitungan perlu memperhatikan kondisi ekonomi, perkembangan inflasi, kemampuan masyarakat, serta dampaknya terhadap penerimaan perpajakan. DJP Siapkan Strategi Menjaga Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai terdapat ruang bagi pemerintah untuk menaikkan PTKP. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut potensi berkurangnya penerimaan akibat kenaikan PTKP dapat diimbangi dengan peningkatan kepatuhan dan perluasan basis pajak. Penguatan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax juga menjadi salah satu instrumen yang diharapkan dapat mendukung upaya tersebut. Dengan sistem administrasi yang semakin terintegrasi, DJP memiliki ruang untuk meningkatkan pengawasan, memanfaatkan data transaksi, serta mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya. Artinya, pemerintah tidak hanya mengandalkan besaran PTKP untuk menentukan penerimaan pajak. Ketika batas penghasilan tidak kena pajak dinaikkan, penerimaan dapat tetap dijaga melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan. Pemungutan PPh Marketplace Mulai Berlaku Salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat penerimaan pajak adalah penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Pemerintah telah menunjuk empat marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online melalui platform mereka. Keempat marketplace tersebut adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat administrasi perpajakan di tengah semakin berkembangnya aktivitas ekonomi digital. Melalui mekanisme pemungutan oleh marketplace, pemerintah dapat mengintegrasikan aktivitas transaksi digital dengan sistem administrasi perpajakan. Hal tersebut diharapkan dapat membantu memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Kenaikan PTKP Belum Diputuskan Meskipun pemerintah telah membuka ruang untuk menaikkan PTKP, besaran kenaikan belum ditetapkan secara resmi. Pemerintah masih menghitung angka yang dianggap tepat dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan dampaknya terhadap penerimaan PPh orang pribadi. Kebijakan ini pada akhirnya akan mempertemukan […]
Skema Delta Dihapus, Wajib Tahu Perubahan pada SPT Pembetulan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 yang menyisipkan Pasal 129A ke dalam PER-11/PJ/2025. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dilakukan berdasarkan pembetulan SPT yang disampaikan terakhir. Dengan demikian, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Bagaimana Jika SPT Lebih Bayar Sudah Diajukan Restitusi? PER-12/PJ/2026 juga mengatur perlakuan terhadap SPT berstatus lebih bayar yang telah diajukan permohonan restitusi, tetapi kemudian dibetulkan oleh wajib pajak. Dalam kondisi tersebut, permohonan restitusi tidak ditindaklanjuti apabila prosesnya belum mencapai tahap tertentu. Ketentuannya meliputi: penelitian untuk pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sepanjang surat keputusan belum diterbitkan; penelitian untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, sepanjang surat keputusan belum diterbitkan; dan/atau pemeriksaan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sepanjang pemeriksaan belum dimulai. Untuk permohonan yang tidak dilanjutkan dengan penelitian dalam rangka pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak akan diberikan pemberitahuan. Skema Delta dalam Pembetulan SPT Dihapus PER-12/PJ/2026 ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 28 September 2026 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Peraturan ini diterbitkan untuk merevisi mekanisme pelaporan SPT berbagai jenis pajak yang sebelumnya diatur dalam PER-11/PJ/2025. Salah satu perubahan dalam aturan terbaru tersebut adalah dihapuskannya skema delta dalam pembetulan SPT. Sebelumnya, berdasarkan PER-11/PJ/2025, SPT pembetulan tidak menggantikan SPT yang telah dibetulkan. Dengan berlakunya PER-12/PJ/2026, ketentuan tersebut berubah. SPT pembetulan kini sepenuhnya menggantikan SPT yang dibetulkan. Artinya, apabila wajib pajak melakukan pembetulan SPT lebih dari satu kali, pembetulan SPT yang disampaikan terakhir menjadi dasar dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
PER-12/PJ/2026 Terbit, Ini Perubahan Penting Aturan e-Bupot
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pihak yang dapat melakukan penandatanganan bukti pemotongan (bupot) elektronik atau e-Bupot melalui Coretax. Ketentuan tersebut diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2026 yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Peraturan tersebut menjadi salah satu penyesuaian atas ketentuan dalam PER-11/PJ/2025. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah penambahan aturan mengenai pihak yang dapat ditunjuk untuk menandatangani bupot. Pejabat atau Pegawai Bisa Ditunjuk Tanda Tangani Bupot Melalui penambahan Pasal 6 ayat (2a) dan ayat (2b), pemotong PPh Pasal 21/26 dapat menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawai untuk menandatangani bupot melalui portal wajib pajak atau Coretax. Ketentuan ini memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang dapat melakukan penandatanganan bupot. Sebelumnya, PER-11/PJ/2025 hanya mengatur bahwa bupot PPh harus dilengkapi tanda tangan elektronik tanpa menjelaskan secara khusus siapa yang dapat menandatanganinya. Aturan serupa juga diterapkan pada pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi. Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) PER-12/PJ/2026, pemotong atau pemungut PPh Unifikasi dapat menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawainya untuk menandatangani bupot melalui Coretax. Ketentuan mengenai penunjukan pejabat atau pegawai tersebut merupakan tambahan yang belum diatur dalam ketentuan sebelumnya. Marketplace Dapat Gunakan Dokumen Pengganti Bupot PER-12/PJ/2026 juga mengatur bupot atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri atau merchant dari transaksi melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) huruf h, penyelenggara marketplace dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bupot PPh Unifikasi untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 22 atas penghasilan merchant. Dokumen tersebut dibuat menggunakan sarana yang dimiliki oleh pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi. Dengan demikian, marketplace dapat menggunakan dokumen yang dibuat melalui sistem atau sarana miliknya sendiri sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh Pasal 22 atas penghasilan merchant. Penyebutan Formulir BP21 Diperbaiki Selain menambah ketentuan baru, PER-12/PJ/2026 juga melakukan penyesuaian pada penyebutan bupot PPh formulir BP21. Dalam PER-11/PJ/2025, BP21 disebut sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final dan PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final. Penyebutan tersebut dinilai kurang tepat karena terdapat pengulangan istilah PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final. Selain itu, ketentuan sebelumnya belum mencantumkan PPh Pasal 21 yang bersifat final, padahal penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 final juga menggunakan formulir BP21. Melalui PER-12/PJ/2026, penyebutan tersebut diperbaiki menjadi bupot PPh Pasal 21/26 formulir BP21 yang mencakup bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final dan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Penyesuaian ini memperjelas bahwa formulir BP21 juga digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21/26 yang tidak bersifat final atas penghasilan yang diterima pihak selain pegawai tetap dan pensiunan. PER-12/PJ/2026 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
