Tarif Bunga Sanksi Pajak November 2026 Naik, Ini Rinciannya

Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1–30 November 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/MK/EF.2/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan pada 1 November 2026. Dalam ketentuan tersebut, terdapat lima kelompok tarif bunga untuk pengenaan sanksi administrasi pajak, dengan besaran mulai dari 0,61% hingga 2,27% per bulan. Seluruh tarif tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode Oktober 2026. 1. Rincian Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak November 2026 Tarif bunga sanksi administrasi ditetapkan berdasarkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berikut rincian tarif bunga yang berlaku pada periode November 2026: Ketentuan UU KUP Pengenaan Sanksi Administrasi Tarif per Bulan Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Keterlambatan pelunasan pajak, angsuran, atau penundaan pembayaran pajak 0,61% Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) Pembetulan SPT yang menyebabkan kurang bayar, keterlambatan penyetoran PPh Masa dan Tahunan, serta kekurangan pembayaran akibat salah tulis atau salah hitung 1,02% Pasal 8 ayat (5) Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah pemeriksaan dimulai, tetapi sebelum diterbitkan SKP 1,44% Pasal 13 ayat (2) dan (2a) Penerbitan SKPKB atas pajak yang tidak atau kurang dibayar serta pengembalian pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan 1,86% Pasal 13 ayat (3b) Tambahan sanksi administratif atas kondisi tertentu, seperti tidak menyampaikan SPT setelah ditegur, kompensasi PPN yang tidak semestinya, serta tidak memenuhi kewajiban pembukuan atau pemeriksaan 2,27% 2. Penjelasan Pengenaan Sanksi Administrasi Untuk memahami penerapan tarif tersebut, berikut penjelasan masing-masing kelompok pengenaan sanksi: a. Tarif 0,61% – Pasal 19 KUP Tarif ini dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban pembayaran pajak, tetapi tidak atau kurang melunasinya hingga jatuh tempo. Ketentuan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Selain itu, tarif ini berlaku apabila wajib pajak mendapatkan izin menunda penyampaian SPT Tahunan, tetapi perhitungan sementara pajak terutangnya ternyata lebih rendah daripada jumlah pajak yang sebenarnya terutang. b. Tarif 1,02% – Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 14 KUP Tarif ini berlaku untuk beberapa kondisi, antara lain pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa yang mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar. Selain itu, tarif tersebut dikenakan atas keterlambatan penyetoran PPh Masa maupun PPh Tahunan atau PPh Pasal 29. Ketentuan ini juga mencakup penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) akibat pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, termasuk kekurangan pembayaran yang ditemukan karena kesalahan tulis atau hitung. c. Tarif 1,44% – Pasal 8 ayat (5) KUP Tarif ini berlaku apabila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT setelah pemeriksaan dimulai, tetapi sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak tetap dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas jumlah pajak yang kurang dibayar sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran tersebut. d. Tarif 1,86% – Pasal 13 ayat (2) dan ayat (2a) KUP […]

Pajak Transaksi Digital Mulai 9 November, DJP Berikan Klarifikasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait kabar pemungutan pajak melalui seluruh lembaga keuangan dan platform e-commerce yang disebut akan mulai berlaku pada 9 November 2026. DJP menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya tepat karena sistem yang sedang disiapkan hanya ditujukan untuk transaksi digital tertentu dari luar negeri. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa saat ini DJP tengah menerapkan sistem baru bernama Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem tersebut dirancang untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) digital yang berasal dari luar negeri. Kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Penerapannya juga tidak mencakup seluruh transaksi yang melibatkan pihak luar negeri. PPN Hanya Dikenakan pada Transaksi Digital Tertentu Melalui SPP-TDLN, pemungutan PPN hanya ditujukan pada transaksi digital berupa pemasukan produk digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN. Dengan demikian, tidak semua transaksi keuangan yang berkaitan dengan luar negeri akan dikenakan pajak melalui sistem tersebut. DJP juga menjelaskan bahwa aktivitas transfer dana dan remitansi tidak serta-merta menjadi objek PPN. Transfer uang untuk keperluan pribadi maupun pengiriman uang oleh masyarakat tidak termasuk transaksi yang menjadi sasaran pemungutan melalui SPP-TDLN. Selain itu, pemerintah telah menyiapkan langkah untuk mencegah terjadinya pemungutan PPN secara berulang. Produk digital yang sebelumnya sudah dikenakan PPN melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN. Enam Lembaga Keuangan Telah Ditunjuk sebagai Pemungut Dalam tahap awal penerapan SPP-TDLN, DJP telah menunjuk enam lembaga keuangan untuk menjalankan tugas pemungutan PPN. Keenam lembaga tersebut meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan LinkAja. Jumlah lembaga keuangan yang terlibat nantinya masih dapat bertambah. Namun, penunjukan lembaga baru akan dilakukan setelah proses sandboxing dan stabilisasi sistem selesai dilaksanakan. Saat ini, sejumlah calon issuer lainnya masih berada dalam tahap stabilisasi. DJP akan mengumumkan penunjukan pemungut baru apabila seluruh tahapan persiapan telah rampung. Informasi tersebut nantinya disampaikan melalui kanal resmi DJP.