Simak Lagi, Ini Daftar Aturan Perpajakan yang Terbit Sepanjang Oktober 2026

Oktober 2026 menjadi periode penting bagi perkembangan regulasi perpajakan di Indonesia. Sejumlah peraturan baru diterbitkan maupun mulai berlaku, mulai dari perubahan mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), pengurangan sanksi administratif, pemberian insentif pajak, hingga pembaruan ketentuan kepabeanan dan cukai. Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah PER-12/PJ/2026 yang mengubah mekanisme pembetulan SPT melalui Coretax DJP dari skema delta menjadi replace. Selain itu, terdapat sejumlah regulasi lain yang perlu diperhatikan wajib pajak dan pelaku usaha. Berikut rangkuman aturan perpajakan yang terbit dan berlaku sepanjang Oktober 2026. 1. PER-12/PJ/2026: Ketentuan Pembetulan SPT Diperbarui DJP menerbitkan PER-12/PJ/2026 yang mengubah ketentuan pelaporan SPT melalui Coretax DJP. Berlaku mulai 1 Oktober 2026, peraturan ini mengubah mekanisme pembetulan SPT dari skema delta menjadi replace. Melalui skema replace, wajib pajak harus menyampaikan kembali keseluruhan data SPT yang telah diperbaiki untuk menggantikan SPT sebelumnya. Perubahan ini diharapkan mengatasi kendala dalam penghitungan pajak pada mekanisme pembetulan sebelumnya. 2. PMK 71/2026: Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak Diubah PMK 71/2026 mengubah PMK 118/2024 dan mulai berlaku pada 2 Oktober 2026. Terdapat lima pokok perubahan, yaitu: Penegasan kewenangan DJP melakukan pertukaran informasi perpajakan (EoI) dengan negara mitra dalam penelitian keberatan. Penegasan batas waktu penyampaian tanggapan hasil penelitian keberatan paling lama 10 hari kerja setelah surat pemberitahuan untuk hadir dikirimkan. Perincian jenis sanksi administratif yang dapat dan tidak dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan. Pembayaran pajak diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok pajak. Pemberian kewenangan kepada dirjen pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif guna mendorong perekonomian nasional. 3. KEP-239/PJ/2026: Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100% Mulai 8 Oktober 2026, DJP memberlakukan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui KEP-239/PJ/2026. Besaran fasilitas bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi hingga 100% sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung perekonomian nasional. 4. UU 6/2026: Fasilitas Perpajakan untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia Pemerintah mengundangkan UU 6/2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini menjadi dasar pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia. PFII dilengkapi berbagai fasilitas perpajakan bagi pelaku usaha, tenaga ahli sektor keuangan, hakim ad hoc, dan subjek pajak luar negeri yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan daya saing Indonesia dan menarik investasi internasional. 5. PMK 77/2026: PPN Tiket Pesawat Domestik Ditanggung Pemerintah Pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027. Berdasarkan PMK 77/2026, insentif diberikan untuk: Pembelian tiket pada 20 Oktober 2026–10 Januari 2027. Periode penerbangan pada 22 Desember 2026–10 Januari 2027. PPN yang ditanggung pemerintah mencakup PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. 6. SE-6/SK/2026: Perizinan Konsultan Pajak Beralih ke Satu-ProfKeu Kementerian Keuangan mulai mengalihkan layanan perizinan konsultan pajak dari Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) ke platform Satu-ProfKeu. Berdasarkan SE-6/SK/2026, layanan perizinan melalui platform tersebut resmi berlaku mulai 27 Oktober 2026. Konsultan pajak dan calon konsultan pajak perlu menyesuaikan proses pengajuan izin melalui laman https://satu-profkeu.kemenkeu.go.id. 7. PER-12/BC/2026: Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha BKC Diperbarui DJBC menerbitkan PER-12/BC/2026 […]

SPP-TDLN Dioptimalkan, DJP Segera Tambah Pemungut PPN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperluas penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) digital dari luar negeri. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa saat ini sudah terdapat enam pihak atau issuer yang ditunjuk sebagai pemungut PPN melalui skema tersebut. Jumlahnya direncanakan bertambah dalam waktu dekat. Adapun beberapa calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi sebelum ditetapkan. Untuk sementara, DJP akan lebih dahulu mengoptimalkan pelaksanaan SPP-TDLN agar mekanisme pemungutan dapat berjalan dengan baik. SPP-TDLN Telah Melalui Tahap Pengujian Ketentuan teknis pemungutan PPN melalui SPP-TDLN tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sebelum diterapkan secara penuh, mekanisme ini telah melewati sejumlah tahapan pengujian, mulai dari sandbox testing hingga periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan sistem sudah siap digunakan, termasuk dari sisi proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pemungutan PPN. Selain melalui SPP-TDLN, pemerintah sebelumnya telah menerapkan pemungutan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar negeri di Indonesia melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). PMSE merupakan kegiatan perdagangan yang transaksinya dilakukan dengan memanfaatkan perangkat dan prosedur elektronik. Dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam PER-12/PJ/2025 untuk menjadi pemungut PPN. Pemungutan PPN PMSE dan SPP-TDLN Saling Melengkapi Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi digital membuat pola transaksi dari luar negeri semakin beragam. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk menghadirkan SPP-TDLN sebagai mekanisme tambahan dalam memperluas cakupan pemungutan PPN di sektor digital. Melalui mekanisme ini, pemerintah ingin memastikan bahwa transaksi digital luar negeri yang menjadi objek PPN dan dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia tetap dapat dipungut pajaknya. Meski demikian, kehadiran SPP-TDLN tidak menggantikan mekanisme pemungutan PPN melalui PMSE yang sudah lebih dahulu berjalan. Kedua skema tersebut justru dirancang untuk saling melengkapi dalam menjangkau transaksi digital luar negeri. Bimo juga menegaskan bahwa penerapan kedua mekanisme tersebut tidak menyebabkan pemungutan PPN secara berganda. Transaksi yang PPN-nya sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE tidak akan dikenakan pemungutan kembali melalui SPP-TDLN. Untuk menghindari pemungutan ganda, DJP telah melakukan penandaan terhadap transaksi yang PPN-nya dipungut langsung oleh platform digital terkait. Dengan demikian, satu transaksi hanya dikenakan pemungutan PPN melalui salah satu mekanisme yang berlaku.